MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 95 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 95 Guests :: 2 Bots

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam

2 posters

Go down

MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam Empty MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam

Post by admin Tue 02 Oct 2012, 12:35 pm

Sudah seringkali kita mendengar apologis Islam mengatakan bahwa Islam satu2nya agama yang memberi wanita hak. Barat saja kalah mengakui hak2 wanita, kata mereka. Hak waris misalnya diberikan Islam pada abad 7M, sementara 'Barat hanya memberi hak waris kepada wanita baru di abad 19.' FAKTA: Jauh sebelum Islam, Mesir Kuno sudah memberi wanita mereka banyak hak, termasuk hak waris.

Women's Legal Rights in Ancient Egypt/Hak Hukum Wanita di Jaman Mesir Kuno
by Janet H. Johson
http://fathom.lib.uchicago.edu/1/777777190170/

Dari rekor paling dini yang kita miliki dari Kerajaan Tua Mesir, status hukum wanita Mesir (baik belum menikah, menikah, bercerai atau janda) hampir identik dengan lelaki Mesir. Perbedaan dalam status sosial antar individu nampak sekali dari peninggalan seni, teks dan arkeologi. Data tekstual menunjukkan bahwa lelaki dibedakan dari tipe profesi mereka yang juga memberikan mereka status, kekuasan dan penghasilan. Kebanyakan wanita tidak bekerja diluar rumah dan oleh karena itu mendapat julukan 'ibu rumah tangga' atau 'warga' ("mistress of the house" or "citizeness.") Wanita sering diidentifikasi dengan nama dan jabatan suami atau ayah, yang juga memberi parat wania status sosial. Jadi di jaman itu, ''Wanita selalu ditanya ttg suaminya sementara lelaki ditanya tentang ranking jabatannya.''

MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam 3748_couple
Patung pasangan suami istri dari kuburan Nykauinpu di Giza (Dynasty 5, ca. 24SM).

Tapi di arena hukum, baik wanita dan lelaki bisa bertindak sendiri-sendiri dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini sangat kontras dengan masyarakat2 kuno lainnya spt Yunani Kuno dimana wanita tidak memiliki identitas hukum tersendiri, tidak diijinkan memiliki harta benda milik sendiri, dan guna berpartisipasi dalam sistim hukum, selalu harus bekerja lewat saudara lealki (ayah, kakak/adik lelaki, suami atau putera) yang disebut sebagai 'tuan' mereka.

Wanita Mesir bisa memiliki, mendapatkan dan memberikan harta benda (baik secara hukum maupun secara pribadi) dengan nama mereka sendiri. Mereka bisa membuat kontrak dengan nama mereka sendiri; mereka bisa jadi penuntut ataupun terdakwa didepan pengadilan; mereka bisa jadi saksi dipengadilan (dan nilai kesaksian mereka tidak 1/2 dari lelaki spt dlm Islam---ali5196); mereka bisa bertindak sbg juri dan mereka bahkan bisa menjadi saksi pada penandatanganan dokumen hukum. Memang tidak banyak wanita yang menjadi juri, tapi ini bukan karena halangan hukum, melainkan halangan sosial.

Perbedaan antara status hukum dan halangan sosial bagi wanita nampak dari materi sastra dan dokmen hukum. Contoh, dari sebuah teks sastra tertulis, ''Perintah (Vizier/gubernur jendral) Ptahhotep," menunjukkan bahwa seorang istri dipandang sebagai tanggungan suami yang bertanggung jawab untuk mencintai sang istri sbb:

''JIka kau menjadi makmur, maka cintailah istrimu dengan sepenuhnya, isi perutnya, berikan ia busana, minyaki tubuhnya. Bahagiakan hatinya sepanjang hidupmu; ia ladang subur bagi tuannya (wah---Islam nyontek darisini kali? Khan ada tuh ayat Quran yg bilang: 'istrimu spt ladang, pergilah ke ladangmu sesukamu'---ali5196).''

Tapi lalu ini disusul dengan kalimat sangat anti-wanita!
''Jangan mengalah padanya di pengadilan. Jangan berikannya kekuatan, tahan ia--matanya adalah badai saat ia menatap. Jadi kau harus membuatnya diam dirumah.''

Mungkin anti-wanita, tapi ini menunjukkan bahwa seorang istri memiliki hak hukum di pengadilan dan bersedia berjuang demi hak2 tsb. Perbedaan antara status hukum dan halangan sosial ini harus dimengerti kalau kita ingin tahu bgm sistim Mesir berlaku.

HUKUM PERDATA Mesir Kuno

Kata 'hukum' di Mesir berarti:
1) sistim hak yi claim2 individual yang dijamin negara dibawah persyaratan tertentu;
2) sistim adat, tata tertib, keadilan atau hak, tergantung konteksnya. Dalam sebuah dokmen hukum, seorang lelaki menyebut tentang 'hukum Firaun' sbg preseden. Ada juga yang mengatakan, ''Raja mengatakan ....'' Jadi ''hukum'' adalah pernyataan Raja.

[...]

Kerajaan Tua ini menyimpan banyak bukti tentang wanita dalam kehidupan ekonomi atau arena publik, termasuk wanita2 yg digambarkan sebagai pedagang dalam gambar2/ukiran2/pahatan2 ttg sebuah pasar, dan wanita yang bertindak sebagai pedanda, khususnya bagi dewi Hathor. Dokumen2 arkeologis juga menunjukkan peran wanita dlm kontrak yang berurusan dengan lelaki maupuan wanita. Pejabat pemerintah juga sering berurusan dengan wanita, spt yg nampak dari Papyrus Wilbour, teks panjang tentang perpajakan atas tanah peternakan. Dari 2.110 bidang tanah, wanita tercatat sebagai pemilik atas 228 bidang, sedikit lebih dari 10%. Yang penting disini adalah bahwa wanita2 ini membeli tanah2 tsb, nama mereka tercatat sebagai pemilik dan bertanggung jawab atas pajak tanah.

HARTA BENDA
Mesir Kuno tidak memiliki konsep harta benda pribadi. Mereka mengembangkan konsep 'harta bersama,' yi harta benda yang didapatkan pasangan suami istri selama perkawinan mereka. Pihak suami memanfaatkan harta benda tsb, yi ia bisa melepaskan hak atas harta benda tsb dgn ijin istri. tapi jika suami menjual atau melepaskan haknya atas harta gabungan ini (ataupun harta benda istri yang dibawanya kedalam perkawinan), ia diwajibkan secara hukum untuk mengkompensasi istrinya dengan sesuatu yang bernilai sama.

Jadi kemerdekaan hukum wanita Mesir datang dalam bentuk: mereka bisa mengurus harta benda sama dengan lelaki, mereka bisa menulis kontrak dengan nama mereka sendiri, serta mereka masing2 harus bertanggung jawab atas segala transaksi ekonomi yang mereka tandatangani.

Contoh sebuah kasus: sebuah wanita bernama Iry-nefret dituduh secara illegal menggunakan perak dan sebuah kuburan milik wanita lain bernama Bak-Mut unutk melunasi pembelian seorang budak perempuan. Iry-nefret dibawa ke pengadilan dan mengatakan dalam kata2nya sendiri bgm ia membeli budak tsb, mendaftarkan segala berang yang diberikannya kepada si penjual sbg harga bagi budak tsb dan mengidentifikasi para penjual barang yang dibelinya. Ia harus menyatakan sumpah didepan hakim2 atas nama dewa Amon dan firaun. Para hakim lalu meminta sang wanita membawa saksi (3 wanita dan 3 lelaki) yang bisa membuktikan bahwa harta benda curian tsb memang benar dipakai untuk membeli budak. Sayang papirus itu tidak lengkap karena dimakan jaman, tapi jelas dari dokumen itu bahwa seorang wanita bernama Iry-nefret bertindak atas namanya sendiri dan dianggap bertanggung jawab sendiri atas tindakannya sementara kesaksian dari wanita dan lelaki sama2 dianggap sebagai sah dan sederajad di pengadilan.

PERKAWINAN dan HUKUM KELUARGA
Perkawinan dianggap sbg urusan pribadi dan bukan urusan negara. Negara tidak mencatatkan perkawinan. Oleh karena itu kita tidak memiliki bukti atas perkawinan religius atau sipil di jaman Mesir Kuno. Hanya ada sebuah cerita 'Setne Khaemwast' ttg bgm Ahure dan Na-nefer-ka-Ptah jatuh cinta dan ingin menikah. Orang tua mereka setuju dan Ahure dibawa kerumah Na-nefer-ka-Ptah. Tamu2 (khususnya ayah sang pengantin) memberikan hadiah. Juga ada pesta besar, keduanya hidup bersama dan mendap[atkan anak. Jadi, perkawinan dijaman itu dianggap sebagai sebuah persetujuan antara dua orang dan keluarga mereka bahwa merka bisa hidup bersama dan mendirikan rumah tangga dan beranak pinak. Kebanyakan perkawinan kemungkinan berlangsung ataspersetujuan suami dan orang tua istri, walau ada juga sebuah cerita dimana seorang gadis membujuk ayanya untuk membiarkan dirinya menikahi lelaki yang disukainya, ketimbang mengikuti keinginan ayahnya.

Wanita, baik dalam masyarakat kuno maupun modern, sering dianggap sebagai komoditi; dijual oleh ayahnya dan dibeli oleh suami. Ini juga sama di Mesir Kuno. Seorang lelaki memberikan hadiah kpd calon ayah mertuanya, yg bisa ditafsirkan sbg 'harga beli' sang wanita. Tapi hadiah ini juga bisa ditafsirkan sebagai pemutusan hubungan antara sang istri dengan keluarga biologisnya shg pasangan sejoli baru ini bisa mendirikan keluarga mereka tersendiri sebagai pusat kehidupan dan kesetiaan.

Walau secara hukum wanita sederajad dengan lelaki dan bisa mengadakan kontrak ekonomi secara independen, peran sosial mereka sangat berbeda dengan lelaki. Walau ada contoh2 tentang istri yagn lebih kuat atau lebih penting dari suami (dalam wujud nama keluarga, harta atau kepribadian), kebanyakan orang Mesir menikahi orang dari klas sosial mereka sendiri: jadi, seorang wanita akan menikahi lelaki yang berada dalam profesi yang sama dengan ayah dan kakak2 lelakinya. Ini bukan berasal dari halangan hukum, tapi dari fakta sosial bahwa orang sering memilih calon dari lingkungan mereka berasal dan merasa nyaman dengan tata krama yang mereka kenal erat.

KONTRAK JAMINAN KESEJAHTERAAN (Annuity contracts)
Atas inisiatif wanita, karena mereka memerlukan jaminan agar ayah anak2 mereka akan menjamin kesejahteraan material dirinya dan anak2 mereka, sering diadakan 'kontrak nikah.' Dokumen2 macam ini tidak digunakan untuk mensahkan perkawinan, tapi untuk menegaskan hak dan tanggung jawab masing2 pihak terhadap sesama, seperti juga kontrak2 nikah orang Yunani dan Yahudi di jaman millenium pertama Mesir.

Tanggung jawab suami terhadap istri dipaparkan secara jelas: sang suami harus memberi kesetiaan, perhatian, tanggung jawab materi, jaminan kesehatan, kebanggaan pada istri dan tidak memperlakukannya sbg budak/pembantu.

Kontrak2 nikah ini memaparkan tanggung jawab tahunan suami untuk memberi istri dan anak2 mereka sandang dan pangan dan hak anak2 mereka untuk mewarisi kekayaannya. Jelas tekanan istri atas suami untuk menulis kontrak macam ini sangat tinggi karena wanita Mesir mengambil bagian penuh dalam sistim hukum, bukan harta benda dan tidak tergantung pada lelaki dan kontrak2 tsb dibuat langsung antara istri dengan suaminya dan bukan dengan perantara ayahnya (pihak wanita) atau lelaki lain atas nama sang wanita. INi sangat kontras dengan kontrak2 nikah dari masyarakat2 kuno lainnya.

Dalam suatu contoh kontrak nikah dari Ptolemi berjudul "Arsip Keluarga dari Siut" (kota di Mesir Tengah), sang lelaki merujuk kepada sang wanita (istrinya). Ia mendaftarkan nilai semua barang mahal (harta gono gini) yang dibawa sang wanita kedalam perkawinan tsb, uang hadiah perkawinan yang diberikan suami kpd istri dan sang suami juga mengatkaan dalam halo perceraian (etnah diminta oleh suami ataupuan istri), ia harus memberikan istrinya uang senilai yang disebutkannya diatas tadi; kalau tidak, ia harus memberi istrinya sandang dan pangan (jumlah tepung, minyak dan uang bagi sandang per bulan diuraikan secara jelas) sampai ia melunasi seluruh jumlahnya dalam nilai perak. Jika ia gagal, maka pihak istri akan tetap berhak secara hukum atas uang tsb. Begitu ia melunasi hutangnya, pihak wanita membatalkan kontrak tsb dan semua kewajibannya dianggap selesai.

Perhatikan bahwa walau wanita adalah pemilik barang, sang suami bisa memanfaatkannya. Jadi pada saat perceraian, pihak suami harus mengembalikan nilainya, dan bukan barangnya. Diperkirakan bahwa hadiah perkawinan (dlm hal ini 20 keping perak) dan denda yang diberlakukan atas suami kalau menceraikan istrinya, dimaksudkan sbg alat pencegah suami menceraikan istrinya. Kontrak tsb juga harus dikonfirmasi oleh ayah pihak suami; karena pihak suami/lelaki kelak akan mewarisi harta ayahnya. Ayah sang suami harus setuju atas perkawinan puteranya ini dan tidak menggunakan perkawinan ini sbg alasan untuk mengecualikan puteranya dari warisannya (shg bisa menelantarkan istri puteranya).

PERCERAIAN
Anak2 diberikan hak untuk menyetujui calon istri baru sang ayah, mengingat hak waris mereka terancam oleh datangnya wanita baru dalam sebuah keluarga.

Perceraian dan perkawinan kedua nampaknya mudah dan sering terjadi. Tidak ada bukti kuat bagi poligami, kecuali oleh sang firaun. Masing2 pihak bisa menceraikan pasangannya tanpa dasar apapun dan negarapun tidak mengatur perceraian. Walau tidak diperlukan alasan untuk bercerai, tanggung jawab ekonomi yang tertera dalam kontrak2 kesejahteraan keluarga diatas itu menunjukkan bahwa ini sebuah tindakan berat. Perkawinan kedaua setelah wafatnya istri atau karena perceraian terbukti mengakibatkan kontes hukum ramai di pengadilan.

Pihak yang dituduh berzinah harus meninggalkan haknya atas harta gabungan dlm perkawinannya. Setelah perkawinan, keduanya bebas untuk menikah lagi, walau pihak suami masih harus melanjutkan pembayaran kepada pihak istri, sampai sang istri menerimanya. Tapi seperti juga dijaman ini, seorang (mantan) suami sering meninggalkan kewajibannya untuk menanggung seorang mantan istri. Terdapat banyak bukti tertulis dimana keluarga2 biologis pihak istri harus turun tangan membantunya kalau sang mantan suami ingkar.

Perzinahan oleh pasangan suami istri dianggap sebagai hal yang parah, tapi sex sebelum perkawinan tidak diambil pusing.

---------
Relevant links:

The Oriental Institute
(www-oi.uchicago.edu/)

Tentang penulis, Janet H. Johnson :

Janet H. Johnson, professor Egyptology dalam the Oriental Institute and department of Near Eastern languages and civilizations di the University of Chicago, dan ia juga anggota komite studi dunia Mediterania, Yahudi Kuno. Her main interests include Egyptian language and Egypt in the "Late Period" (1st millennium B.C.). Publications include the 3rd edition (online) of her teaching grammar of Demotic, Thus Wrote 'Onchsheshonqy, as well as numerous articles and books. She is the director of the Chicago Demotic Dictionary Project and director of the Egyptian Reading Book Project.
admin
admin
ADMINISTRATOR
ADMINISTRATOR

Male
Number of posts : 1234
Age : 22
Reputation : -4
Points : 7989
Registration date : 2008-12-18

http://groups.yahoo.com/group/MURTADIN_KAFIRUN/

Back to top Go down

MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam Empty Re: MESIR KUNO sudah beri wanita HAK jauh sebelum Islam

Post by ahzay Thu 29 Nov 2012, 2:29 pm

ya betul, krisis kemanusiaan dan HAM hanya terjadi di negara barat yang mayoritas penghuninya menganut ajaran kasih...waktu barat datang menjajah afrika juga demikian adanya, warga asli berkulit hitam diperlakukan secara diskriminasi oleh warga pendatang kulit putih...
ahzay
ahzay
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 253
Reputation : 0
Points : 4994
Registration date : 2011-04-27

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum