Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 100 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 100 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Korban Perkosaan Dihukum Cambuk,
Page 1 of 1
Korban Perkosaan Dihukum Cambuk,
Korban Perkosaan Dihukum Cambuk,
Arab Saudi Dikritik
Arab Saudi Dikritik
[RIYADH] Pengadilan Arab Saudi pada Selasa (20/11) tetap bersikukuh pada putusan yang kontroversial untuk menghukum korban perkosaan selama enam bulan penjara dan hukum cambuk 200 kali.
Pekan lalu Pengadilan Umum Kota Qatif, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman cambuk 200 kali dan penjara enam bulan kepada seorang perempuan korban perkosaan berusia 19 tahun. Dengan demikian, hukumannya digandakan dari tuntutan awal yang diajukan jaksa.
Pekan lalu Pengadilan Umum Kota Qatif, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman cambuk 200 kali dan penjara enam bulan kepada seorang perempuan korban perkosaan berusia 19 tahun. Dengan demikian, hukumannya digandakan dari tuntutan awal yang diajukan jaksa.
Pengadilan juga melarang pengacara korban membela kliennya, membekukan izin praktiknya dan memanggilnya akhir bulan ini untuk mendengar kesaksiannya tentang tindakan indisipliner. "Saya menjelaskan bahwa saya melakukan segala sesuatu yang legal untuk membela klien saya. Tetapi mereka tidak mau mendengar," tutur pengacara korban, Abdul Rahman al-Lahem.
Pengadilan menggandakan hukuman terhadap tujuh pelaku perkosaan, dari dua hingga sembilan tahun penjara. Sebelumnya antara 10 bulan hingga lima tahun penjara.
Kasus ini sejak tahun lalu mengundang perdebatan tentang sistem peradilan Arab Saudi. Putusan Pengadilan Qatif itu pun mengejutkan masyarakat.
Pemberitaan situs Arab News menyebutkan perempuan yang tidak disebut identitasnya itu berasal dari kelompok Syiah.
Perkosaan itu terjadi tahun 2006 di Qatif. Tiga hakim di Pengadilan Qatif awalnya mengenakan hukuman 90 cambuk kepada gadis itu karena dia berada di dalam mobil milik seorang pria yang bukan keluarganya pada saat perkosaan terjadi. Hukum Arab Saudi menerapkan segregasi yang ketat antara perempuan dan lelaki. Perempuan tidak diperkenankan di muka umum tanpa didampingi anggota keluarganya.
Tidak dijelaskan bagaimana korban bisa berada di dalam mobil lelaki yang kemudian memperkosanya. Menurut berita Arab News, pengadilan memberitahu korban bahwa hukumannya diperberat karena dia "berupaya mempengaruhi pengadilan melalui media."
Hakim-hakim ditentukan oleh raja. Mereka memiliki keleluasaan menentukan hukuman. Seorang pemerkosa bisa mendapatkan hukuman sangat ringan bahkan tidak dihukum sama sekali.
Sementara itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Sean McCormack mengatakan putusan itu sungguh mengejutkan dan menimbulkan keheranan. "Tetapi itu menjadi wewenang Pemerintah Arab Saudi untuk meninjau kembali dan mengubah putusannya," jelasnya berusaha untuk tidak ikut campur.
Pemerintah Kanada juga menyuarakan kritik serupa. Menteri urusan Perempuan Jose Verger menilai hukuman itu menggambarkan putusan yang barbar terhadap korban perkosaan.
Sedangkan lembaga pemantau hak asasi di New York, Human Rights Watch menegaskan putusan Pengadilan Arab Saudi mengirimkan pesan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh menuntut keadilan. Bahkan mereka memberi perlindungan dan impunitas bagi pelaku-pelakunya.
Departemen Hukum Arab Saudi menyatakan pihaknya menyambut kritik konstruktif yang tidak emosional. Bahkan pernyataan itu juga menandaskan dakwaan itu terbukti bahwa perempuan yang bersangkutan berada di dalam mobil dengan orang yang bukan anggota keluarganya. [AP/Y-2]
Pengadilan menggandakan hukuman terhadap tujuh pelaku perkosaan, dari dua hingga sembilan tahun penjara. Sebelumnya antara 10 bulan hingga lima tahun penjara.
Kasus ini sejak tahun lalu mengundang perdebatan tentang sistem peradilan Arab Saudi. Putusan Pengadilan Qatif itu pun mengejutkan masyarakat.
Pemberitaan situs Arab News menyebutkan perempuan yang tidak disebut identitasnya itu berasal dari kelompok Syiah.
Perkosaan itu terjadi tahun 2006 di Qatif. Tiga hakim di Pengadilan Qatif awalnya mengenakan hukuman 90 cambuk kepada gadis itu karena dia berada di dalam mobil milik seorang pria yang bukan keluarganya pada saat perkosaan terjadi. Hukum Arab Saudi menerapkan segregasi yang ketat antara perempuan dan lelaki. Perempuan tidak diperkenankan di muka umum tanpa didampingi anggota keluarganya.
Tidak dijelaskan bagaimana korban bisa berada di dalam mobil lelaki yang kemudian memperkosanya. Menurut berita Arab News, pengadilan memberitahu korban bahwa hukumannya diperberat karena dia "berupaya mempengaruhi pengadilan melalui media."
Hakim-hakim ditentukan oleh raja. Mereka memiliki keleluasaan menentukan hukuman. Seorang pemerkosa bisa mendapatkan hukuman sangat ringan bahkan tidak dihukum sama sekali.
Sementara itu, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Sean McCormack mengatakan putusan itu sungguh mengejutkan dan menimbulkan keheranan. "Tetapi itu menjadi wewenang Pemerintah Arab Saudi untuk meninjau kembali dan mengubah putusannya," jelasnya berusaha untuk tidak ikut campur.
Pemerintah Kanada juga menyuarakan kritik serupa. Menteri urusan Perempuan Jose Verger menilai hukuman itu menggambarkan putusan yang barbar terhadap korban perkosaan.
Sedangkan lembaga pemantau hak asasi di New York, Human Rights Watch menegaskan putusan Pengadilan Arab Saudi mengirimkan pesan bahwa korban kekerasan seksual tidak boleh menuntut keadilan. Bahkan mereka memberi perlindungan dan impunitas bagi pelaku-pelakunya.
Departemen Hukum Arab Saudi menyatakan pihaknya menyambut kritik konstruktif yang tidak emosional. Bahkan pernyataan itu juga menandaskan dakwaan itu terbukti bahwa perempuan yang bersangkutan berada di dalam mobil dengan orang yang bukan anggota keluarganya. [AP/Y-2]
momet_saw- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 144
Reputation : 0
Points : 5582
Registration date : 2009-01-03
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN