Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 76 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 76 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Yg Salah Yg Berpuasa Atau Non Muslim Yg Tidak Puasa ?
Page 1 of 1
Yg Salah Yg Berpuasa Atau Non Muslim Yg Tidak Puasa ?
Yg Salah Yg Berpuasa Atau Non Muslim Yg Tidak Puasa ?
Tiga Orang Pelanggar Perda Ramadhan Didenda
http://www.gatra.com/2004-10-22/artikel.php?id=48006
Ban jarmasin, 18 Oktober 2004 14:42
Tiga Orang Pelanggar Perda Ramadhan Didenda
http://www.gatra.com/2004-10-22/artikel.php?id=48006
Ban jarmasin, 18 Oktober 2004 14:42
Quote: |
Sebanyak tiga orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 13 tahun 2003 tentang larangan makan minum termasuk merokok di tengah keramaian/tempat umum terbuka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan, disidangkan. Sidang yang pertama kali digelar itu dan berlangsung secara terbuka di lobi balai kota Banjarmasin, Senin siang, menghadirkan tiga pelanggar, masing-masing Edy Susanto (27), Rica Valantina (19) serta Srimawarti (20). Ketiganya dinyatakan melanggar Perda Ramadhan. Dalam sidang dengan hakim tunggal Ramlan SH dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin tersebut, ketiga pelanggar Perda Ramamdhan mengakui kesalahan mereka, tetapi mereka umumnya tidak tahu adanya peraturan itu. Edy Susanto, yang tak berpuasa itu mengaku tidak mengetahui adanya Perda tersebut, sebab pada tahun-tahun sebelumnya melakukan perbuatan yang sama dengan sekarang, tak pernah ada larangan. Pemuda yang di depan pengadilan dengan wajah sendu itu menyebutkan, dirinya bekerja sebagai seorang pekerja di bengkel kendaraan bermotor, dan kala itu mengisap sebatang rokok, namun bukan berada di tengah ruangan terbuka/umum melainkan di bengkel kerjanya. Tetapi setelah diketengahkan beberapa saksi, yaitu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bersangkutan tak bisa mengelak, termasuk ada video film yang memperlihatkan bagaimana ia sedang merokok di tempat umum. Dengan adanya saksi-saksi termasuk barang bukti sebatang pontong rokok, Hakim Ramlan menyatakan, terdakwa melanggar Perda Ramadhan, dengan dikenakan sanksi kurungan dua hari atau denda Rp 100.000. Terhadap sanksi yang bersifat alternatif (pilihan) tersebut, terdakwa memilih membayar denda Rp 100.000, yang kemudian dibayarkan kepada petugas Kejaksanaan Nageri (Kejari) setempat. Sementara itu, dua gadis yang dihadirkan pada persidangan yang banyak disaksikan kalangan karyawan Pemerintah Kota (Pemko) dan sejumlah wartawan serta praktisi hukum itu, masing-masing mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin. Kedua remaja non-muslim tersebut mengaku tak tahu kalau ada Perda yang melarang makan minum di tengah umum selama Ramadhan karena hanya beberapa hari lalu datang dari Kaltim. Tetapi mereka mengaku minum teh di salah satu warung di Jalan Veteran, kemudian terkena razia. Pengadilan dadakan tersebut mengenakan sanksi berupa hukuman kurungan dua hari atau denda Rp 10.000 terhadap kedua remaja putri itu. Dari dua pilihan sanksi tersebut, maka kedua remaja putri itu membayarkan uang denda sebesar Rp 10.000 ke Kejaksaan Negeri. [TMA, Ant] |
Similar topics
» Salah yesus atau salah penulis atau salah pengertian????
» Pilih Mana: Puasa Islami atau "Puasa" Kristen?
» Patung Buddha mau di turunkan di hancurin tidak ada masalah umat bisa buat lagi dan tidak mengganggu ritual sembahyang , jika kabbah dan hadjar aswad berhala muslim hancur karena bencana alam atau manusia maka umatnya akan binggung bagaimana menjalankan
» Pilih Mana: Puasa Islami atau "Puasa" Kristen?
» Patung Buddha mau di turunkan di hancurin tidak ada masalah umat bisa buat lagi dan tidak mengganggu ritual sembahyang , jika kabbah dan hadjar aswad berhala muslim hancur karena bencana alam atau manusia maka umatnya akan binggung bagaimana menjalankan
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN