Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 54 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 54 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
RE: TUDUHAN MUHAMMAD BERZINA & MEMBERI JAWABAN YANG LOGIS
2 posters
Page 1 of 1
RE: TUDUHAN MUHAMMAD BERZINA & MEMBERI JAWABAN YANG LOGIS
Kafirun murtadin saya akan berikan jawaban tentang fitnah-fitnah yang anda tujukan, kenapa saya berkata Fitnah karna anda mengarang cerita sendiri,”bagai melihat sesuatu tapi tak tau asal mulanya” jadi anda mengarang cerita yang lucu dan firnah, anda mengatakan tuduhan mungkin mungkin dan mungkin, anda pasti tau Fitnah,
Saya jelaskan dalam surah 33 : 49-50”.” 49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.
Ayat ini adalah suatu Hukum jika terjadi penceraian, jika menikahi wanita dan belum mencampurinya, maka tidak wajib membayar ‘iddah, Dan yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.”
Tuhan menciptakan manusia dan memberi kekuasaan, maka Dia mengenali apa yang Dia ciptakan, sebagai seorang manusia tidak mungkin kuat jika Tuhan terlalu mengekang mereka dengan suatu ayat yang mudah membuat mereka tenggelam dalam dosa” contoh PERZINAAN” apabila Tuhan memberikan ayat yang sangat mengekang Seperti mencuri berkali-kali lalu Dipotong tangan Nya, ini demi keadilan dan tidak merugikan orang lain, agar tercipta kedamaina ketentraman dalam bermasyarakat” sebagai manusia yang tidak diberi kelebihan kita tak sesempurna malaikat ataupun nabi”Hukum Allah dalam Al qur’an untuk sepanjang zaman, jadi ayat-ayat Nya hukum perintah Nya juga mampu mengimbangi gimana & bagaimana nya melihat kondisi masadepan.
Anda menuduhkan tuduhan yang amat keliru juga sekali lagi FITNAH menurut pemikiran2 nafsu anda sendiri seperti menghalalkan BABI sesenak perutnya.
Alqur’an mengatakan NIkahilah 1,2,3,4 istri sahaja, JIKA KAMU DAPAT BERLAKU ADIL, maka SEKALI-KALI KAMU TIDAK DAPAT, MAKA LEBIH BAIK NIKAHILAH SEORANG SAJA.
Ayat diatas untuk Hukum manusia masa kita ini, dikatakan boleh menikah sampe 4 orang jika kamu dapat berlaku adil, tetapi kebanyakan manusia tidak mungkin dapat berlaku adil, maka quran menganjurkan untuk menikah 1 orang saja dan dikatakan itu lebih baik, jika Allah tidak memudahkan psikologis laki2, kita tau watak laki2, jika semisal untuk hukum masa sekarang satu laki laki2 menikah dengan 1 wanita, kebanyakan laki-laki akan melakukan himar dan perzinaan dan jika ia mencintai wanita yang lain dan tidak ada jalan keluar untuk kitabnya maka sebagai manusia mereka tidak tahan nafsu dihatinya mereka bisa saja melakukan perzinaan dan sampai kapanpun, Quran memberi suatu pemecahan permasalahan ini hukum untuk solusi2 manusia, boleh menikahi 1,2,3,4 ini juga untuk menghindarkan perzinaan, dan masa sekarang kita juga tau secara sensus wanita lebih banyak dari pada laki2, diamerika saja 2 juta wanita lebih banyak daripada pria, sekarang secara logika jika 1 orang laki2 menikahi 1 wanita, masih ada 1 juta wanita yang tidak beruntung, nah misalnya kakak saya menjadi salah satu orang yangtidak beruntung , daripada milik barang umum lebih baik saya nikahkan kepada orang yang sudah beistri. Klo kurang percaya anda seorang media yang mem[punyai banyak jaringan, maka tanyakanlah tentang perhitungan laki2 dan wanita didunia” saya takut juaga selain memfitnah nabi Muhammad anda juga memfitnah Salomo yang mempunyai beribi-ribu istri.
Untuk AT TAHRIM yang anda lontarkan dan tentang Rasul amirul mu’minin :
Ayat 1 “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
BUKHARI MUSLIM PERNAH MERIWAYATKAN NYA”Suatu kali nabi Muhammad SAW pernah mengharamkan minum madu bagi dirinya sendiri, untuk menyenangkan istri-istri Nya.
Ayat 2
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Diriwayatkan tidak boleh Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal maka wajiblah atasnya membebaskan diri dari sumpahnya itu dengan membayar kaffarat, seperti tersebut dalam surat Al Maaidah ayat 89.
Anda kurang pahaaam sekali…,fitnah bisa nya,
Bukhari: Volume 3, Buku 43, Nomer 648: , Tidak akan ditemukan tuduhan seperti ini : SATU BULAN JEDA, HANYA BERSAMA MARIA SAJA.
Dan anda menuduh Muhammad membuat alas an ini itu…
TIdak pernah ada cerita seburuk itu..rassullullah berZIna dengan maria”
Hi..hi..hi..setelah baca ayat-ayat cinta kaleee..terus maen plezetannn….
Oke nanti disambung karena waktu mepet, n harus jawab pertanyaan fitnah yang lain…
Saya jelaskan dalam surah 33 : 49-50”.” 49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.
Ayat ini adalah suatu Hukum jika terjadi penceraian, jika menikahi wanita dan belum mencampurinya, maka tidak wajib membayar ‘iddah, Dan yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.”
Tuhan menciptakan manusia dan memberi kekuasaan, maka Dia mengenali apa yang Dia ciptakan, sebagai seorang manusia tidak mungkin kuat jika Tuhan terlalu mengekang mereka dengan suatu ayat yang mudah membuat mereka tenggelam dalam dosa” contoh PERZINAAN” apabila Tuhan memberikan ayat yang sangat mengekang Seperti mencuri berkali-kali lalu Dipotong tangan Nya, ini demi keadilan dan tidak merugikan orang lain, agar tercipta kedamaina ketentraman dalam bermasyarakat” sebagai manusia yang tidak diberi kelebihan kita tak sesempurna malaikat ataupun nabi”Hukum Allah dalam Al qur’an untuk sepanjang zaman, jadi ayat-ayat Nya hukum perintah Nya juga mampu mengimbangi gimana & bagaimana nya melihat kondisi masadepan.
Anda menuduhkan tuduhan yang amat keliru juga sekali lagi FITNAH menurut pemikiran2 nafsu anda sendiri seperti menghalalkan BABI sesenak perutnya.
Alqur’an mengatakan NIkahilah 1,2,3,4 istri sahaja, JIKA KAMU DAPAT BERLAKU ADIL, maka SEKALI-KALI KAMU TIDAK DAPAT, MAKA LEBIH BAIK NIKAHILAH SEORANG SAJA.
Ayat diatas untuk Hukum manusia masa kita ini, dikatakan boleh menikah sampe 4 orang jika kamu dapat berlaku adil, tetapi kebanyakan manusia tidak mungkin dapat berlaku adil, maka quran menganjurkan untuk menikah 1 orang saja dan dikatakan itu lebih baik, jika Allah tidak memudahkan psikologis laki2, kita tau watak laki2, jika semisal untuk hukum masa sekarang satu laki laki2 menikah dengan 1 wanita, kebanyakan laki-laki akan melakukan himar dan perzinaan dan jika ia mencintai wanita yang lain dan tidak ada jalan keluar untuk kitabnya maka sebagai manusia mereka tidak tahan nafsu dihatinya mereka bisa saja melakukan perzinaan dan sampai kapanpun, Quran memberi suatu pemecahan permasalahan ini hukum untuk solusi2 manusia, boleh menikahi 1,2,3,4 ini juga untuk menghindarkan perzinaan, dan masa sekarang kita juga tau secara sensus wanita lebih banyak dari pada laki2, diamerika saja 2 juta wanita lebih banyak daripada pria, sekarang secara logika jika 1 orang laki2 menikahi 1 wanita, masih ada 1 juta wanita yang tidak beruntung, nah misalnya kakak saya menjadi salah satu orang yangtidak beruntung , daripada milik barang umum lebih baik saya nikahkan kepada orang yang sudah beistri. Klo kurang percaya anda seorang media yang mem[punyai banyak jaringan, maka tanyakanlah tentang perhitungan laki2 dan wanita didunia” saya takut juaga selain memfitnah nabi Muhammad anda juga memfitnah Salomo yang mempunyai beribi-ribu istri.
Untuk AT TAHRIM yang anda lontarkan dan tentang Rasul amirul mu’minin :
Ayat 1 “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
BUKHARI MUSLIM PERNAH MERIWAYATKAN NYA”Suatu kali nabi Muhammad SAW pernah mengharamkan minum madu bagi dirinya sendiri, untuk menyenangkan istri-istri Nya.
Ayat 2
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Diriwayatkan tidak boleh Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal maka wajiblah atasnya membebaskan diri dari sumpahnya itu dengan membayar kaffarat, seperti tersebut dalam surat Al Maaidah ayat 89.
Anda kurang pahaaam sekali…,fitnah bisa nya,
Bukhari: Volume 3, Buku 43, Nomer 648: , Tidak akan ditemukan tuduhan seperti ini : SATU BULAN JEDA, HANYA BERSAMA MARIA SAJA.
Dan anda menuduh Muhammad membuat alas an ini itu…
TIdak pernah ada cerita seburuk itu..rassullullah berZIna dengan maria”
Hi..hi..hi..setelah baca ayat-ayat cinta kaleee..terus maen plezetannn….
Oke nanti disambung karena waktu mepet, n harus jawab pertanyaan fitnah yang lain…
adi- Number of posts : 7
Reputation : 0
Points : 5610
Registration date : 2009-01-08
Re: RE: TUDUHAN MUHAMMAD BERZINA & MEMBERI JAWABAN YANG LOGIS
Sumber dari hadist sendiri yang mneyatkan momet saw kawin dan mempunayi bini lebih dari 4 bahkan meniduri budak,wanita tawanan perang ,anak ingusan,memperkosa tawanan perang,istri anak angkat diserobot semua itu terdapat dalam quran dan hadist apa mau dibantah lagi
moral orang suci seperti itu kamu imani ,makanya pengikutnya bukan saja bodoh terbelakang tapi sadis biadab dan cabul
moral orang suci seperti itu kamu imani ,makanya pengikutnya bukan saja bodoh terbelakang tapi sadis biadab dan cabul
zebaoth_jehova- MURTADIN
- Number of posts : 176
Reputation : -5
Points : 5690
Registration date : 2008-12-18
Re: RE: TUDUHAN MUHAMMAD BERZINA & MEMBERI JAWABAN YANG LOGIS
Apakah Al-Qur'an Mengijinkan Pemerkosaan?
Dari Faithfreedompedia
Langsung ke: navigasi, cari
oleh: Haji Murad
Sumber:
Faith Freedom Indonesia
Jawabnya adalah IYA!!
Daftar isi
[sembunyikan]
1 Pendahuluan
2 Tafsir Ahli Islam Terkemuka Ibn Kathir
3 Hadis-hadis yang Mendukung
4 Tentara Muslim dan Perkosaan
5 Kesimpulan
Pendahuluan
Siapapun yang yakin bahwa Qur’an tidak mengijinkan hubungan seks dengan tawanan wanita (budak2 seks) silakan baca tulisan ini dan silakan mencoba menyangkalnya. Aku tidak mengarang sendiri. Kalian semua bisa memeriksanya langsung dari sumber2 literatur Islam yang paling terpercaya. Qur’an, Hadis, dan Tafsir.
Pertama-tama, mari kita simak ayat2 dalam Qur’an:
Qur'an: Sura 4: (Al-Nikah), ayat: 24:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَلِكُمْ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـفِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَـَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
Baca:
Wal muhsanatu minal nisaai illa ma malakath aymanukum kathaballahi alaykum wa uhilla lakum ma waraa’a dzalikum an tabthaghoo bi amwalikum muhsineena ghyra mus’fiheena fama astamta’tum bihi minhunna fa’aatoohunna ujoorahunna fareedhathan wala junaha alaikum feema taradhaytum bihi min ba’di-l fareedhati innallaha kana aleeman hakeema(n)
Artinya:
Juga (dilarang bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka (budak2) yang dimiliki tangan kananmu. Demikian Allah telah memerintahkan padamu. Wanita2 lainnya adalah halal bagimu, jika kau memberi mereka (mahar) dari harta milikmu, menginginkan kesucian, dan bukan perzinahan. Maka dari antara wanita2 itu yang kau telah kau nikmati, berilah mereka maharnya, tapi jika kau ingin (memberi lebih banyak) dari kewajiban mahar (yang telah ditetapkan), maka hal itu bukanlah dosa bagimu. Sungguh benar, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Apakah kau bisa mengerti betul duduk perkara ayat di atas? Arti sebenarnya ayat ini sukar dimengerti karena tampaknya dari luar hanya bicara tentang perkawinan saja. Karena itulah, perlu sumber Islam lain untuk benar2 mengerti makna ayat ini. Muslim tidak akan mau menerima tafsir di luar sumber Islam. Karenanya, kita periksa arti ayat ini dari literatur Islam itu sendiri.
Tafsir Ahli Islam Terkemuka Ibn Kathir
Mari kita lihat Tafsir Qur’an dari ahli Islam terkemuka Ibn Kathir:
وَقَوْله تَعَالَى " وَالْمُحْصَنَات مِنْ النِّسَاء إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ " أَيْ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ مِنْ الْأَجْنَبِيَّات الْمُحْصَنَات وَهِيَ الْمُزَوَّجَات
Baca:
Wa qoulahu Ta’ala, “Wal Muhsannatu min’nisaei illa ma malakath aimanukum” ai wa hurrima alaikum minal ajnabiyyatil muhsanati wahiyal muzawwajati.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu, kau dilarang untuk menikahi wanita2 yang telah menikah.
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ يَعْنِي إِلَّا مَا مَلَكْتُمُوهُنَّ بِالسَّبْيِ فَإِنَّهُ يَحِلّ لَكُمْ وَطْؤُهُنَّ إِذَا اسْتَبْرَأْتُمُوهن فَإِنَّ الْآيَة نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ . وَقَالَ الْإِمَام أَحْمَد : حَدَّثَنَا عَبْد الرَّزَّاق أَخْبَرَنَا سُفْيَان هُوَ الثَّوْرِيّ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ عَنْ أَبِي الْخَلِيل عَنْ أَبِي سَعِيد الْخُدْرِيّ قَالَ : أَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْي أَوْطَاس وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَع عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَسَأَلْنَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة "
Baca:
Illa ma malakat aymanukum yae’nee illa malaktumoohunna bilsabei fa innahu yahillu lakum wathoofoona idzastraetumoohun. Fainnal aayata nazzalath fee dzalik. Wa qala al Imam ahmed, haddathna AbdalRazzaq akhbarna Sufyana huwa thouriee an uthmanal batiyy an Abil Khaleela an Abee Saeedil Khudri qala asabna sab’an min sabe’ei outas walahunna azwajan fakarihna an naqa alaihinna walahunna azwaja fa as’alna al nabee swallallahu alaihi wa’aalihee wasallama fanazzalat hazihil aaya”
Terjemahan:
(Kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau dapatkan dalam perang, karena halal bagimu wanita2 tersebut setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ " فَاسْتَحْلَلْنَا فَزَوْجهنَّ وَهَكَذَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَحْمَد بْن مَنِيع عَنْ هُشَيْم وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ مِنْ حَدِيث سُفْيَان الثَّوْرِيّ وَشُعْبَة بْن الْحَجَّاج ثَلَاثَتهمْ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ اِبْن مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَشْعَث بْن سِوَار عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ مُسْلِم فِي صَحِيحه
Baca:
Wal muhsanatu minal nisaei illa ma malakat aimanukum “Fastahlala fa zoujahunna” wa hakaza rawahu tirmizee an Ahmed bin manee an husham warawahul Nasaee min hadeethi Sufyanathouri wa shuebatu banil hajjaju thatathathuhum an Uthmana wa warahu Ibn Maja min hadeethi Ash’ath bin siwar an Uthman wa rawahu Muslim fee saheehihi”
Terjemahan:
(Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 itu.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.
Mari kita baca semuanya untuk benar-benar mengerti keadaan yang sebenarnya.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu), kau dilarang menikahi wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau tawan dalam perang, karena halal bagimu wanita2 itu setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, ““Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan: Juga (haram bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 ini.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.
Melalui ayat ini muncullah ketetapan Allah yang Maha Kuasa untuk memperkosa wanita2 yang telah menikah dan jadi tawanan Muslim. Inilah perintah illahi yang menghalalkan perzinahan dan perkosaan.
Hadis-hadis yang Mendukung
Mari kita lihat pula hadis2 yang berhubungan dengan ayat Q 4:24
Sahih Muslim, bab 29:
Judul: Adalah halal untuk berhubungan seks dengan wanita tawanan perang setelah yakin dia tidak sedang datang bulan atau hamil. Jika wanita itu memiliki suami, maka perkawinannya dibatalkan setelah dia menjadi tawanan perang.
Sahih Muslim, buku 008, nomer 3432:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa di Perang Hunain, Sang Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim pasukan ke Autas dan menghadapi musuh dan berperang melawan mereka. Setelah mengalahkan musuh dan menangkap tawanan2 perang, para sahabat Rasul Allah (semoga damai menyertainya) ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita karena suami2 kafirnya. Maka Allah, yang Maha Tinggi, mengirimkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu (Qur’an 4:24)” (artinya: wanita2 tersebut halal untuk disetubuhi Muslim setelah selesai masa ‘Idda).
Sahih Muslim, buku 008, nomer 3433:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim sepasukan kecil. Isi hadis selebihnya adalah sama, kecuali dia berkata: Kecuali yang dimiliki tangan kananmu; selebihnya adalah haram bagimu; dan dia juga tidak mengatakan kalimat berikut “saat masa ‘Idda telah usai.” Hadis ini dilaporkan atas ijin AbuSa'id (al-Khudri) (semoga Allah berkenan terhadapnya) melalui mata rantai lainnya dan kalimatnya berbunyi demikian: Mereka menangkap tawanan2 (wanita) di hari penyerangan Autas dan wanita2 itu telah bersuami. Mereka takut (untuk berhubungan seks dengan mereka) sampai diturunkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu” (Qur’an 4: 24)
Sunnan Abu Dawud, Volume 2, Nomer 2150:
Abu Said al-Khudri berkata: "Rasul Allah mengirim tentara ke Awtas sewaktu terjadi Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan berperang melawannya. Mereka mengalahkan mereka dan menangkap tawanan2 perang. Beberapa sahabat sang Rasul Allah ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita di hadapan para suami mereka yang kafir. Maka Allah, yang Maha Mulia, mengirimkan ayat Qur’an, “Dan semua wanita2 yang telah menikah (haram) bagimu, kecuali (tawanan2) wanita yang dimiliki tangan kananmu.” Dan ini berarti, para wanita tersebut halal bagi mereka setelah selesai masa tunggu. [ayat Qur’an 4:24]
Tiga hadis sahih di atas berisi hal yang serupa tentang kejadian saat Q 4:24 diwahyukan. Ayat ini khusus diturunkan ketika tentara2 Muslim menangkap wanita2 kafir dan suami mereka saat itu masih hidup. Para tentara “suci” ini ragu2 untuk berhubungan seks di hadapan suami2 para wanita tersebut. (Mereka masih hidup dan diikat sebagai tawanan). Tentara2 Muslim ingin ngeseks dengan wanita2 tersebut di hadapan suami2 mereka…! Tapi..! Tunggu dulu; marilah bicarakan hal ini dengan sang nabi suci Muhammad. Dengan seketika Allah buru2 memuaskan nafsu seks para jihadis suciNya, menghalalkan segala keinginan seks yang mereka dambakan. Allah, Tuhan yang maha pengampun, berkata masa bodoh dengan suami2 kafir tersebut, kau wahai jihadis2 suciKu, silakan ngeseks dengan istri2 mereka tanpa ragu. Dengan turunnya ijin Allah ini, maka para jihadis suci lalu memperkosa wanita2 itu dengan teknik azl (= coitus interruptus = cabut penis dari tubuh wanita saat mengeluarkan sperma).
Tentara Muslim dan Perkosaan
Para tentara Muslim pun harus konsultasi lagi dengan Nabi mereka sebelum melakukan azl, tapi bukan karena alasa moral…! Yang mereka inginkan hanyalah ngeseks tanpa membuat wanita2 malang itu hamil, karena kalau hamil, maka harga wanita2 itu jadi murah di pasar budak.
Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita2 itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar2 ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot2 ber-azl ria.
Kesimpulan
Perzinahan dan perkosaan merupakan perintah Illahi dalam Islam. Qur’an 4:24 merupakan bukti akan hal ini.
Note: The Arabic portion of Ibn Kathir’s translation is extracted from this website
Linknya ada di: http://quran.al-islam.com/Tafseer/DispTafsser.asp?l=arb&taf=KATHEER&nType=1&nSora=4&nAya=24
Silakan mengutip dan menyebarluaskan artikel ini - Haji Murad.
Diperoleh dari "http://faithfreedom.frihost.net/wiki/Apakah_Al-Qur%27an_Mengijinkan_Pemerkosaan%3F"
Dari Faithfreedompedia
Langsung ke: navigasi, cari
oleh: Haji Murad
Sumber:
Faith Freedom Indonesia
Jawabnya adalah IYA!!
Daftar isi
[sembunyikan]
1 Pendahuluan
2 Tafsir Ahli Islam Terkemuka Ibn Kathir
3 Hadis-hadis yang Mendukung
4 Tentara Muslim dan Perkosaan
5 Kesimpulan
Pendahuluan
Siapapun yang yakin bahwa Qur’an tidak mengijinkan hubungan seks dengan tawanan wanita (budak2 seks) silakan baca tulisan ini dan silakan mencoba menyangkalnya. Aku tidak mengarang sendiri. Kalian semua bisa memeriksanya langsung dari sumber2 literatur Islam yang paling terpercaya. Qur’an, Hadis, dan Tafsir.
Pertama-tama, mari kita simak ayat2 dalam Qur’an:
Qur'an: Sura 4: (Al-Nikah), ayat: 24:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ كِتَـبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَلِكُمْ مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـفِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَـَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيماً حَكِيماً
Baca:
Wal muhsanatu minal nisaai illa ma malakath aymanukum kathaballahi alaykum wa uhilla lakum ma waraa’a dzalikum an tabthaghoo bi amwalikum muhsineena ghyra mus’fiheena fama astamta’tum bihi minhunna fa’aatoohunna ujoorahunna fareedhathan wala junaha alaikum feema taradhaytum bihi min ba’di-l fareedhati innallaha kana aleeman hakeema(n)
Artinya:
Juga (dilarang bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali mereka (budak2) yang dimiliki tangan kananmu. Demikian Allah telah memerintahkan padamu. Wanita2 lainnya adalah halal bagimu, jika kau memberi mereka (mahar) dari harta milikmu, menginginkan kesucian, dan bukan perzinahan. Maka dari antara wanita2 itu yang kau telah kau nikmati, berilah mereka maharnya, tapi jika kau ingin (memberi lebih banyak) dari kewajiban mahar (yang telah ditetapkan), maka hal itu bukanlah dosa bagimu. Sungguh benar, Allah itu Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
Apakah kau bisa mengerti betul duduk perkara ayat di atas? Arti sebenarnya ayat ini sukar dimengerti karena tampaknya dari luar hanya bicara tentang perkawinan saja. Karena itulah, perlu sumber Islam lain untuk benar2 mengerti makna ayat ini. Muslim tidak akan mau menerima tafsir di luar sumber Islam. Karenanya, kita periksa arti ayat ini dari literatur Islam itu sendiri.
Tafsir Ahli Islam Terkemuka Ibn Kathir
Mari kita lihat Tafsir Qur’an dari ahli Islam terkemuka Ibn Kathir:
وَقَوْله تَعَالَى " وَالْمُحْصَنَات مِنْ النِّسَاء إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ " أَيْ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ مِنْ الْأَجْنَبِيَّات الْمُحْصَنَات وَهِيَ الْمُزَوَّجَات
Baca:
Wa qoulahu Ta’ala, “Wal Muhsannatu min’nisaei illa ma malakath aimanukum” ai wa hurrima alaikum minal ajnabiyyatil muhsanati wahiyal muzawwajati.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu, kau dilarang untuk menikahi wanita2 yang telah menikah.
إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانكُمْ يَعْنِي إِلَّا مَا مَلَكْتُمُوهُنَّ بِالسَّبْيِ فَإِنَّهُ يَحِلّ لَكُمْ وَطْؤُهُنَّ إِذَا اسْتَبْرَأْتُمُوهن فَإِنَّ الْآيَة نَزَلَتْ فِي ذَلِكَ . وَقَالَ الْإِمَام أَحْمَد : حَدَّثَنَا عَبْد الرَّزَّاق أَخْبَرَنَا سُفْيَان هُوَ الثَّوْرِيّ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ عَنْ أَبِي الْخَلِيل عَنْ أَبِي سَعِيد الْخُدْرِيّ قَالَ : أَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْي أَوْطَاس وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَكَرِهْنَا أَنْ نَقَع عَلَيْهِنَّ وَلَهُنَّ أَزْوَاج فَسَأَلْنَا النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَآله وَسَلَّمَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَة "
Baca:
Illa ma malakat aymanukum yae’nee illa malaktumoohunna bilsabei fa innahu yahillu lakum wathoofoona idzastraetumoohun. Fainnal aayata nazzalath fee dzalik. Wa qala al Imam ahmed, haddathna AbdalRazzaq akhbarna Sufyana huwa thouriee an uthmanal batiyy an Abil Khaleela an Abee Saeedil Khudri qala asabna sab’an min sabe’ei outas walahunna azwajan fakarihna an naqa alaihinna walahunna azwaja fa as’alna al nabee swallallahu alaihi wa’aalihee wasallama fanazzalat hazihil aaya”
Terjemahan:
(Kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau dapatkan dalam perang, karena halal bagimu wanita2 tersebut setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, “Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan:
وَالْمُحْصَنَـتُ مِنَ النِّسَآءِ إِلاَّ مَا مَلَكْتَ أَيْمَـنُكُمْ " فَاسْتَحْلَلْنَا فَزَوْجهنَّ وَهَكَذَا رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ عَنْ أَحْمَد بْن مَنِيع عَنْ هُشَيْم وَرَوَاهُ النَّسَائِيّ مِنْ حَدِيث سُفْيَان الثَّوْرِيّ وَشُعْبَة بْن الْحَجَّاج ثَلَاثَتهمْ عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ اِبْن مَاجَهْ مِنْ حَدِيث أَشْعَث بْن سِوَار عَنْ عُثْمَان الْبَتِّيّ وَرَوَاهُ مُسْلِم فِي صَحِيحه
Baca:
Wal muhsanatu minal nisaei illa ma malakat aimanukum “Fastahlala fa zoujahunna” wa hakaza rawahu tirmizee an Ahmed bin manee an husham warawahul Nasaee min hadeethi Sufyanathouri wa shuebatu banil hajjaju thatathathuhum an Uthmana wa warahu Ibn Maja min hadeethi Ash’ath bin siwar an Uthman wa rawahu Muslim fee saheehihi”
Terjemahan:
(Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 itu.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.
Mari kita baca semuanya untuk benar-benar mengerti keadaan yang sebenarnya.
Ayat ini berarti:
Juga (diharamkan bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu), kau dilarang menikahi wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu) kecuali wanita2 yang kau tawan dalam perang, karena halal bagimu wanita2 itu setelah yakin mereka tidak sedang hamil. Imam Ahmad mencatat bahwa Abu Sa`id Al-Khudri berkata, ““Kami menangkap beberapa wanita dari daerah Awtas yang telah menikah, dan kami tidak ingin berhubungan seks dengan mereka karena mereka telah bersuami. Jadi, kami bertanya pada sang Nabi tentang hal ini, dan inilah ayat yang diwahyukan: Juga (haram bagimu) wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu). Dengan demikian, kami lalu berhubungan seks dengan wanita2 ini.” (Terjemahan lain adalah: akibat dari ayat ini, istri2 para kafir jadi halal bagi kami). Keterangan ini dicatat pula oleh At-Tirmidhi An-Nasa'i, Ibn Jarir dan Muslim dalam hadis Sahihnya.
Melalui ayat ini muncullah ketetapan Allah yang Maha Kuasa untuk memperkosa wanita2 yang telah menikah dan jadi tawanan Muslim. Inilah perintah illahi yang menghalalkan perzinahan dan perkosaan.
Hadis-hadis yang Mendukung
Mari kita lihat pula hadis2 yang berhubungan dengan ayat Q 4:24
Sahih Muslim, bab 29:
Judul: Adalah halal untuk berhubungan seks dengan wanita tawanan perang setelah yakin dia tidak sedang datang bulan atau hamil. Jika wanita itu memiliki suami, maka perkawinannya dibatalkan setelah dia menjadi tawanan perang.
Sahih Muslim, buku 008, nomer 3432:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa di Perang Hunain, Sang Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim pasukan ke Autas dan menghadapi musuh dan berperang melawan mereka. Setelah mengalahkan musuh dan menangkap tawanan2 perang, para sahabat Rasul Allah (semoga damai menyertainya) ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita karena suami2 kafirnya. Maka Allah, yang Maha Tinggi, mengirimkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali yang dimiliki tangan kananmu (Qur’an 4:24)” (artinya: wanita2 tersebut halal untuk disetubuhi Muslim setelah selesai masa ‘Idda).
Sahih Muslim, buku 008, nomer 3433:
Abu Sa'id al-Khudri (semoga Allah berkenan terhadapnya) melaporkan bahwa Rasul Allah (semoga damai menyertainya) mengirim sepasukan kecil. Isi hadis selebihnya adalah sama, kecuali dia berkata: Kecuali yang dimiliki tangan kananmu; selebihnya adalah haram bagimu; dan dia juga tidak mengatakan kalimat berikut “saat masa ‘Idda telah usai.” Hadis ini dilaporkan atas ijin AbuSa'id (al-Khudri) (semoga Allah berkenan terhadapnya) melalui mata rantai lainnya dan kalimatnya berbunyi demikian: Mereka menangkap tawanan2 (wanita) di hari penyerangan Autas dan wanita2 itu telah bersuami. Mereka takut (untuk berhubungan seks dengan mereka) sampai diturunkan ayat ini: “Dan wanita2 yang telah menikah, kecuali wanita2 yang dimiliki tangan kananmu” (Qur’an 4: 24)
Sunnan Abu Dawud, Volume 2, Nomer 2150:
Abu Said al-Khudri berkata: "Rasul Allah mengirim tentara ke Awtas sewaktu terjadi Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan berperang melawannya. Mereka mengalahkan mereka dan menangkap tawanan2 perang. Beberapa sahabat sang Rasul Allah ragu2 untuk berhubungan seks dengan tawanan2 wanita di hadapan para suami mereka yang kafir. Maka Allah, yang Maha Mulia, mengirimkan ayat Qur’an, “Dan semua wanita2 yang telah menikah (haram) bagimu, kecuali (tawanan2) wanita yang dimiliki tangan kananmu.” Dan ini berarti, para wanita tersebut halal bagi mereka setelah selesai masa tunggu. [ayat Qur’an 4:24]
Tiga hadis sahih di atas berisi hal yang serupa tentang kejadian saat Q 4:24 diwahyukan. Ayat ini khusus diturunkan ketika tentara2 Muslim menangkap wanita2 kafir dan suami mereka saat itu masih hidup. Para tentara “suci” ini ragu2 untuk berhubungan seks di hadapan suami2 para wanita tersebut. (Mereka masih hidup dan diikat sebagai tawanan). Tentara2 Muslim ingin ngeseks dengan wanita2 tersebut di hadapan suami2 mereka…! Tapi..! Tunggu dulu; marilah bicarakan hal ini dengan sang nabi suci Muhammad. Dengan seketika Allah buru2 memuaskan nafsu seks para jihadis suciNya, menghalalkan segala keinginan seks yang mereka dambakan. Allah, Tuhan yang maha pengampun, berkata masa bodoh dengan suami2 kafir tersebut, kau wahai jihadis2 suciKu, silakan ngeseks dengan istri2 mereka tanpa ragu. Dengan turunnya ijin Allah ini, maka para jihadis suci lalu memperkosa wanita2 itu dengan teknik azl (= coitus interruptus = cabut penis dari tubuh wanita saat mengeluarkan sperma).
Tentara Muslim dan Perkosaan
Para tentara Muslim pun harus konsultasi lagi dengan Nabi mereka sebelum melakukan azl, tapi bukan karena alasa moral…! Yang mereka inginkan hanyalah ngeseks tanpa membuat wanita2 malang itu hamil, karena kalau hamil, maka harga wanita2 itu jadi murah di pasar budak.
Sahih Bukhari, Volume 3, buku 34, nomer 432:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Tatkala sedang duduk bersama Rasul Allah, dia berkata, “Wahai Rasul Allah! Kami mendapat tawanan2 wanita sebagai bagian jarahan perang, dan kami tertarik akan harga mereka, apa pendapatmu tentang azl?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Sebaiknya tidak usah. Jika Allah telah menetapkan jiwa (bayi), maka jiwa itu akan tetap lahir.”
Hal ini diucapkan Muhammad karena seringkali setelah melakukan azl sekalipun, wanita2 itu tetap saja hamil. Cairan yang keluar dari penis sebelum benar2 ejakulasi (pre-ejaculation seminal fluid) sekalipun tetap mengandung sperma. Karena itulah, sang Nabi suci Islam mengatakan pada para Muslim sebaiknya mereka menikmati kegiatan seks itu sepenuhnya dan tidak perlu repot2 ber-azl ria.
Kesimpulan
Perzinahan dan perkosaan merupakan perintah Illahi dalam Islam. Qur’an 4:24 merupakan bukti akan hal ini.
Note: The Arabic portion of Ibn Kathir’s translation is extracted from this website
Linknya ada di: http://quran.al-islam.com/Tafseer/DispTafsser.asp?l=arb&taf=KATHEER&nType=1&nSora=4&nAya=24
Silakan mengutip dan menyebarluaskan artikel ini - Haji Murad.
Diperoleh dari "http://faithfreedom.frihost.net/wiki/Apakah_Al-Qur%27an_Mengijinkan_Pemerkosaan%3F"
zebaoth_jehova- MURTADIN
- Number of posts : 176
Reputation : -5
Points : 5690
Registration date : 2008-12-18
Similar topics
» tolong dijawab!!!! mengapa diantara para nabi hanya muhammad seorang yang meminta kepada umatnya untuk melakukan doa SHALAWAT bagi dirinya?????
» Jawaban terhadap tuduhan bagi AS
» jin memberi kesaksian dalam quran..yang katanya mulia......
» Jawaban terhadap tuduhan bagi AS
» jin memberi kesaksian dalam quran..yang katanya mulia......
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN