Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 103 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 103 Guests :: 3 BotsNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Larangan Cadar Perancis Mendapat Tantangan dari Tim Hukum Inggris
3 posters
Page 1 of 1
Larangan Cadar Perancis Mendapat Tantangan dari Tim Hukum Inggris
Jumat, 10 Juni 2011 11:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Pasangan Muslim yang mengasingkan diri menggunakan tim hukum Inggris untuk melawan larangan cadar yang diterapkan di Perancis. Mereka mengklaim bahwa Perancis telah melanggar hak asasi dan membatasi aktivitas mereka di seluruh negara di Uni Eropa.
Pasangan, yang ingin tetap anonim tersebut, sekarang tinggal di West Midlands dengan dua anak mereka, mengklaim peraturan yang baru ditetapkan di Perancis itu memaksa mereka keluar dari negara asal mereka.
Terkait gugatan hukumnya itu, mereka tengah mencari kelemahan dari kebijakan larangan bagi Muslimah menutupi wajahnya di depan umum dengan cadar adalah 'hal yang tidak perlu, tidak proporsional dan melanggar hukum'.
Sang suami merupakan warga Prancis, sementara istrinya diwakili oleh Robina Shah dari Layanan Konsultasi Imigrasi. Sang istri melalui wakilnya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg. "Kasus ini jelas adalah penting bagi klien saya," ujar Shah.
"Sebagai hasil dari larangan tersebut mereka harus meninggalkan negara mereka, larangan itu juga membatasi kebebasan memilih mereka, dan juga bagi anak perempuan mereka," sambungnya lagi.
Dalam gugatannya di pengadilan, pemohon utama, sang suami menuliskan bahwa dirinyalah yang
memerintahkan istrinya untuk mengenakan burka, penutup seluruh tubuh yang meliputi cadar di wajah yang hanya menyisakan celah untuk mata.
Sang istri, pemohon kedua dalam kasus tersebut, 'menghormati dan mengikuti' permintaan suaminya itu ketimbang kehendaknya sendiri', ujarnya kepada Pengadilan Strasbourg.
Sang istri menggugat pemerintah Perancis sebesar 10 Ribu Pounsterling, karena telah melanggar hak asasinya. Pasangan itu setuju jika dalam beberapa kesempatan, sang istri harus membuka cadarnya, seperti ketika diperiksa di bandara dan di bank.
Presiden Nicolas Sarkozy melarang pemakaian cadar di muka umum pada April. Bagi siapa yang memakai cadar di depan umum akan 130 poundsterling atau mendapatkan pendidikan kewarganegaraan Perancis.
REPUBLIKA.CO.ID, Pasangan Muslim yang mengasingkan diri menggunakan tim hukum Inggris untuk melawan larangan cadar yang diterapkan di Perancis. Mereka mengklaim bahwa Perancis telah melanggar hak asasi dan membatasi aktivitas mereka di seluruh negara di Uni Eropa.
Pasangan, yang ingin tetap anonim tersebut, sekarang tinggal di West Midlands dengan dua anak mereka, mengklaim peraturan yang baru ditetapkan di Perancis itu memaksa mereka keluar dari negara asal mereka.
Terkait gugatan hukumnya itu, mereka tengah mencari kelemahan dari kebijakan larangan bagi Muslimah menutupi wajahnya di depan umum dengan cadar adalah 'hal yang tidak perlu, tidak proporsional dan melanggar hukum'.
Sang suami merupakan warga Prancis, sementara istrinya diwakili oleh Robina Shah dari Layanan Konsultasi Imigrasi. Sang istri melalui wakilnya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg. "Kasus ini jelas adalah penting bagi klien saya," ujar Shah.
"Sebagai hasil dari larangan tersebut mereka harus meninggalkan negara mereka, larangan itu juga membatasi kebebasan memilih mereka, dan juga bagi anak perempuan mereka," sambungnya lagi.
Dalam gugatannya di pengadilan, pemohon utama, sang suami menuliskan bahwa dirinyalah yang
memerintahkan istrinya untuk mengenakan burka, penutup seluruh tubuh yang meliputi cadar di wajah yang hanya menyisakan celah untuk mata.
Sang istri, pemohon kedua dalam kasus tersebut, 'menghormati dan mengikuti' permintaan suaminya itu ketimbang kehendaknya sendiri', ujarnya kepada Pengadilan Strasbourg.
Sang istri menggugat pemerintah Perancis sebesar 10 Ribu Pounsterling, karena telah melanggar hak asasinya. Pasangan itu setuju jika dalam beberapa kesempatan, sang istri harus membuka cadarnya, seperti ketika diperiksa di bandara dan di bank.
Presiden Nicolas Sarkozy melarang pemakaian cadar di muka umum pada April. Bagi siapa yang memakai cadar di depan umum akan 130 poundsterling atau mendapatkan pendidikan kewarganegaraan Perancis.
hamba tuhan- MUSLIM
-
Number of posts : 9932
Age : 23
Location : Aceh
Humor : Obrolan Santai dengan Om Yesus
Reputation : -206
Points : 15870
Registration date : 2010-09-20
Re: Larangan Cadar Perancis Mendapat Tantangan dari Tim Hukum Inggris
Mudah-mudahan tim hukum Inggris bukanlah orang-orang korban pembodohan dari tetangga sebelah. Sehingga dapat dengan obyektif menyelesaikan masalah ini .....
agus- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 8588
Location : Everywhere but no where
Job/hobbies : Baca-baca
Humor : Shaggy yang malang
Reputation : 45
Points : 14631
Registration date : 2010-04-16
Re: Larangan Cadar Perancis Mendapat Tantangan dari Tim Hukum Inggris
kalau yang 'hot-hot' (semoga tidak) dilindungi ya....hamba tuhan wrote:Jumat, 10 Juni 2011 11:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Pasangan Muslim yang mengasingkan diri menggunakan tim hukum Inggris untuk melawan larangan cadar yang diterapkan di Perancis. Mereka mengklaim bahwa Perancis telah melanggar hak asasi dan membatasi aktivitas mereka di seluruh negara di Uni Eropa.
Pasangan, yang ingin tetap anonim tersebut, sekarang tinggal di West Midlands dengan dua anak mereka, mengklaim peraturan yang baru ditetapkan di Perancis itu memaksa mereka keluar dari negara asal mereka.
Terkait gugatan hukumnya itu, mereka tengah mencari kelemahan dari kebijakan larangan bagi Muslimah menutupi wajahnya di depan umum dengan cadar adalah 'hal yang tidak perlu, tidak proporsional dan melanggar hukum'.
Sang suami merupakan warga Prancis, sementara istrinya diwakili oleh Robina Shah dari Layanan Konsultasi Imigrasi. Sang istri melalui wakilnya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg. "Kasus ini jelas adalah penting bagi klien saya," ujar Shah.
"Sebagai hasil dari larangan tersebut mereka harus meninggalkan negara mereka, larangan itu juga membatasi kebebasan memilih mereka, dan juga bagi anak perempuan mereka," sambungnya lagi.
Dalam gugatannya di pengadilan, pemohon utama, sang suami menuliskan bahwa dirinyalah yang
memerintahkan istrinya untuk mengenakan burka, penutup seluruh tubuh yang meliputi cadar di wajah yang hanya menyisakan celah untuk mata.
Sang istri, pemohon kedua dalam kasus tersebut, 'menghormati dan mengikuti' permintaan suaminya itu ketimbang kehendaknya sendiri', ujarnya kepada Pengadilan Strasbourg.
Sang istri menggugat pemerintah Perancis sebesar 10 Ribu Pounsterling, karena telah melanggar hak asasinya. Pasangan itu setuju jika dalam beberapa kesempatan, sang istri harus membuka cadarnya, seperti ketika diperiksa di bandara dan di bank.
Presiden Nicolas Sarkozy melarang pemakaian cadar di muka umum pada April. Bagi siapa yang memakai cadar di depan umum akan 130 poundsterling atau mendapatkan pendidikan kewarganegaraan Perancis.
http://bintangkarang.blogspot.com/2010/09/kaum-nudis-yang-gemar-bugil-begitu.html
http://www.tabloidnova.net/layout/set/print/Nova/News/Peristiwa/Pecinta-Seks-Bebas-Bikin-Ulah
http://www.tempointeraktif.com/hg/oops/2010/09/25/brk,20100925-280411,id.html
http://www.inilah.com/read/detail/843031/warga-prancis-muak-dengan-kaum-nudis
http://cyberman.cbn.net.id/cbprtl/cyberman/detail.aspx?x=Eccentric&y=cyberman|0|0|5|805
mistik6666- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 1475
Location : pangkalan becak
Job/hobbies : tukang becak
Reputation : 7
Points : 6405
Registration date : 2011-03-31
Re: Larangan Cadar Perancis Mendapat Tantangan dari Tim Hukum Inggris
Mereka itu bagaikan perhiasan bro, kalau di hukum jadi kurang deh unsur hiburannya.... :04: :04: :04:
agus- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 8588
Location : Everywhere but no where
Job/hobbies : Baca-baca
Humor : Shaggy yang malang
Reputation : 45
Points : 14631
Registration date : 2010-04-16
Re: Larangan Cadar Perancis Mendapat Tantangan dari Tim Hukum Inggris
kayaknya, peristiwa sodom-gomora masih kurang hebat ya???agus wrote:Mereka itu bagaikan perhiasan bro, kalau di hukum jadi kurang deh unsur hiburannya.... :04: :04: :04:
mistik6666- SILVER MEMBERS
- Number of posts : 1475
Location : pangkalan becak
Job/hobbies : tukang becak
Reputation : 7
Points : 6405
Registration date : 2011-03-31
Re: Larangan Cadar Perancis Mendapat Tantangan dari Tim Hukum Inggris
cadar dilarang... make bikini gak dilarang oleh agama tetangga sebelah......
hamba tuhan- MUSLIM
-
Number of posts : 9932
Age : 23
Location : Aceh
Humor : Obrolan Santai dengan Om Yesus
Reputation : -206
Points : 15870
Registration date : 2010-09-20
Similar topics
» tantangan buat netter LI;hukum syariaah yg mau kalian tegakkan;apakah termasuk hukum rajam dan potong tangan???
» hukum 1 dari 10 hukum allah pada musa
» KISAH PENYANYI ROCK DARI INGGRIS
» hukum 1 dari 10 hukum allah pada musa
» KISAH PENYANYI ROCK DARI INGGRIS
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN