Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 85 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 85 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Tuduh Pendeta Cabul, Jemaat Gereja Dikurung 2 Bulan
Page 1 of 1
Tuduh Pendeta Cabul, Jemaat Gereja Dikurung 2 Bulan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ninamawati Boru Pandiangan (41) warga
Jalan Deli Tua Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, Medan, Sumatera
Utara yang juga seorang Jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia
terpaksa dijatuhi hukuman kurungan dua bulan penjara.
Pasalnya Ia terbukti telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang pendeta bernama Tigor Marasi Marpaung.
Putusan
kurungan dua bulan dijatuhkan kepada Ninamawati pada persidangan yang
dipimpin majelis hakim M Sabir Jumat (13/5/2011) di Pengadilan Negeri
Medan. Namun karena pertimbangan lainnya, hakim memberikan hukuman
percobaan selama enam bulan.
Dalam persidangan yang sudah
berlangsung beberapa bulan ini, Jaksa Penuntut Umum Nerlila Hasibuan
menghadirkan 10 saksi yang memberatkan.
Gugatan sang pendeta
Tigor Marasi Marpaung terhadap jemaatnya Ninamawati Boru Pandiangan
bermula sekitar setahun lalu. Ninamawati menunding Tigor selaku Pendeta
Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia telah mencabuli dirinya.
Ninamawati
pun menyebarkan 10 lembar kertas yang berisikan informasi tindakan
cabul yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa orang jemaat di gereja.
Tidak
terima dengan tundingan terdakwa dan merasa namanya telah dicemarkan
oleh Nina, Tigor pun langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta
Medan pada 27 Juli 2010.
Perseteruan keduanya pun berakhir di
meja hijau. Nina dihukum kurungan dua bulan, atau diganti dengan hukuman
percobaan selama enam bulan.
Jalan Deli Tua Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, Medan, Sumatera
Utara yang juga seorang Jemaat Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia
terpaksa dijatuhi hukuman kurungan dua bulan penjara.
Pasalnya Ia terbukti telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang pendeta bernama Tigor Marasi Marpaung.
Putusan
kurungan dua bulan dijatuhkan kepada Ninamawati pada persidangan yang
dipimpin majelis hakim M Sabir Jumat (13/5/2011) di Pengadilan Negeri
Medan. Namun karena pertimbangan lainnya, hakim memberikan hukuman
percobaan selama enam bulan.
Dalam persidangan yang sudah
berlangsung beberapa bulan ini, Jaksa Penuntut Umum Nerlila Hasibuan
menghadirkan 10 saksi yang memberatkan.
Gugatan sang pendeta
Tigor Marasi Marpaung terhadap jemaatnya Ninamawati Boru Pandiangan
bermula sekitar setahun lalu. Ninamawati menunding Tigor selaku Pendeta
Gereja Sidang Rohul Kudus Indonesia telah mencabuli dirinya.
Ninamawati
pun menyebarkan 10 lembar kertas yang berisikan informasi tindakan
cabul yang dilakukan oleh Tigor kepada beberapa orang jemaat di gereja.
Tidak
terima dengan tundingan terdakwa dan merasa namanya telah dicemarkan
oleh Nina, Tigor pun langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta
Medan pada 27 Juli 2010.
Perseteruan keduanya pun berakhir di
meja hijau. Nina dihukum kurungan dua bulan, atau diganti dengan hukuman
percobaan selama enam bulan.
"Bila kamu melakukan tindak pidana
pada masa percobaan maka kamu akan langsung ditahan," ujar Hakim Jonny
Sitohang pada persidangan tersebut
http://www.tribunnews.com/2011/05/13/tuduh-pendeta-cabul-jemaat-gereja-dikurung-2-bulan
pada masa percobaan maka kamu akan langsung ditahan," ujar Hakim Jonny
Sitohang pada persidangan tersebut
http://www.tribunnews.com/2011/05/13/tuduh-pendeta-cabul-jemaat-gereja-dikurung-2-bulan
sorga pelacur&preman- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 424
Reputation : -32
Points : 5173
Registration date : 2011-06-27
Similar topics
» pendeta curi uang jemaat 6 M............
» jemaat gereja ngentot di atas altar
» pendeta frustasi bakar diri...... warungnya sepi jemaat
» jemaat gereja ngentot di atas altar
» pendeta frustasi bakar diri...... warungnya sepi jemaat
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN