MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
NASEHAT KEPADA TERORIS EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


NASEHAT KEPADA TERORIS Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 51 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 51 Guests :: 2 Bots

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


NASEHAT KEPADA TERORIS

Go down

NASEHAT KEPADA TERORIS Empty NASEHAT KEPADA TERORIS

Post by cinta_islam Sat 27 Mar 2010, 9:18 am

(Disertai Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut Bukan Ciri-ciri Teroris)


Hanya
kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan
ujian yang mendera, akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya
bermodalkan semangat belaka dalam beragama namun tanpa disertai kajian
ilmu syar’i yang mendalam dari al-Qur’an dan as-Sunnah serta bimbingan
para Ulama, kini ummat Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang
yang komitmen dengan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam)
secara khusus harus menanggung akibatnya berupa celaan dan citra
negatif sebagai pendukung terorisme.
Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam
yang mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan
Allah, sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati
menjadi syahid, pengantin surga dan calon suami bidadari…


NASEHAT KEPADA TERORIS 091009-0650-nasehatkepa1



Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad…?!
Akal dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu
amal saleh…?!
Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme
dari Syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang
diselisihi para Teroris, berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah serta
keterangan para Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi
Salaf (generasi Sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).


Pelanggaran-pelanggaran hukum Jihad Islami yang dilakukan Teroris:


Pelanggaran Pertama: Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad Islami
Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk; jihad difa’ (defensif,
membela diri) dan jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih
dulu), adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi
adalah jihad ofensif, sebab jelas sekali mereka yang lebih dulu
menyerang, bahkan menyerang orang yang tidak bersenjata.
Dalam jihad defensif, ketika ummat Islam diserang oleh musuh maka
kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang
harus dipenuhi (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Ikhtiyarat
Al-Fiqhiyah hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô 4/608).
Namun untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang
harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Disinilah salah satu
perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat
dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam
syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan
tersebut. Maka inilah syarat-syarat jihad ofensif kepada orang-orang
kafir yang dijelaskan para Ulama:
Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara
Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda:




مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ



“Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah, dan
siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat
kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah
taat kepadaku, dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh
ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah
tameng, dilakukan peperangan dibelakangnya, dan dijadikan sebagai
pelindung.” (HR. Al-Bukhary no. 2957 (konteks di atas milik
Al-Bukhary), Muslim no. 1835, 1841, Abu Daud no. 2757 dan An-Nasa`i
7/155).


Berkata
al-Imam an-Nawawy rahimahullah, “Dan makna “dilakukan peperangan
dibelakangnya” yaitu dilakukan peperangan bersamanya melawan
orang-orang kafir, Al-Bughôt (para pembangkang terhadap penguasa), kaum
khawarij dan seluruh pengekor kerusakan dan kezholiman.” (Syarah Muslim
12/230).


Syarat
Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk
menghadapi musuh. Sehingga apabila kaum Muslimin belum memiliki
kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban
tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan
kekuatan.


Allah
Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan : “Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian
menggentarkan musuh Allah dan (yang juga) musuh kalian serta
orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah
mengetahuinya.” (QS. Al-Anfâl : 60)


Diantara
dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah
hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu ‘anhu tentang kisah Nabi ‘Isâ
‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan
Ma`jûj,





فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ أَوْحَى اللهُ إِلَى عِيْسَى: إِنِّيْ قَدْ أَخْرَجْتُ عِبَاداً لِيْ لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ عِبَادِيْ إِلَى الطُّوْرِ وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ


“…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian, maka Allah mewahyukan
kepada (Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok
hamba yang tiada tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk
memerangi mereka, maka bawalah hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit)
Thûr.” Kemudian Allah mengeluarkan Ya`jûj dan Ma`jûj, dan mereka turun
dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….” (HR. Muslim no. 2937
dan Ibnu Majah no. 4075).


Perhatikan
hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm dan kaum muslimin
yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj,
maka Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan
menegakkan jihad bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit
Thûr.


Demikian
pula, ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para Sahabat masih
lemah di Makkah, Allah Ta’ala melarang kaum Muslimin untuk berjihad,
padahal ketika itu kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam bentuk
kezhaliman dari orang-orang kafir.
Berkata Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh, “Dan beliau (Nabi
shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam) diperintah untuk menahan
(tangan) dari memerangi orang-orang kafir karena ketidakmampuan beliau
dan kaum muslimin untuk menegakkan hal tersebut. Tatkala beliau hijrah
ke Madinah dan mempunyai orang-orang yang menguatkan beliau, maka
beliaupun diizinkan untuk berjihad.” (Al-Jawâb Ash-Shohîh 1/237).
Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum Muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan.


Perkara
ini nampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
bahwa Beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika
telah terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya
dan beliau sendiri sebagai pimpinannya.
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, “Awal disyariatkannya jihad
adalah setelah hijrahnya Nabi shollallahu’alaihi wa ‘ala alihi wa
sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” (Fathul Bari 6/4-5
dan Nailul Authar 7/246-247).


Demikianlah
syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat,
bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga
Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak
akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu
kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat
di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme,
hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk
citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.


Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang
Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk
mengusahakan hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad
itu sendiri, padahal hakekat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan
dakwah kepada Allah Ta’ala.
Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang
benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam kepada para Mujahid yang sebenarnya, yaitu para Sahabat
radhiyallahu ‘anhum. Dalam hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau
berkata:





كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ



“Adalah
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau
mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus
untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang
yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata, “Berperanglah
kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir
kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan
perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl
(mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan
apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah
mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga
perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap
mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka
terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila
mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila
mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan)
terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan
kepada Allah kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim no. 1731, Abu Dâud
no. 2613, At-Tirmidzy no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô
no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah no. 2857, 2858).


Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang Muslim dengan sengaja
Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang Muslim yang tentu
sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa
negeri ini adalah negeri mayoritas Muslim, dan mereka sadar betul di
sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan
mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban Muslim yang
meninggal.
Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas
bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu:




أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya
Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami
untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut
hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar
adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak
mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. “(HR.
Al-Bukhâri no. 610, 2943, Muslim no. 382, Abu Daud no. 2634, dan
At-Tirmidzy no. 1622).


Tidakkah
mereka mengetahui betapa terhormatnya seorang Muslim itu?! Tidakkah
mereka mengetahui betapa besar kemarahan Allah Ta’ala atas pembunuh
seorang Muslim?!
Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min
dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya
dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang
besar baginya”. (QS. An-Nisâ` : 93)
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan:





لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh
sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang
muslim.” (Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat
At-Tirmidzy no. 1399, An-Nasa`i 7/ 82, Al-Bazzar no. 2393, Ibnu Abi
‘ashim dalam Az-Zuhd no. 137, Al-Baihaqy 8/22, Abu Nu’aim dalam
Al-Hilyah 7/270 dan Al-Khathib 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh
Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram no. 439).


Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu
Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan
pemahaman mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan
penjelasan para Ulama.
Ketahuilah, para Ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak
semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis
orang kafir berikut ini:
Pertama, kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum Muslimin, inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.


Kedua,
kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum Muslimin,
tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana
dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.


Ketiga,
kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum
Muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar
perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.


Keempat,
kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari
kaum Muslimin, atau sebagian kaum Muslimin, maka tidak boleh kaum
Muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan
termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang
diberi izin masuk oleh pemerintah kaum Muslimin untuk memasuki
wilayahnya.


Banyak
dalil yang melarang pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan
terdapat ancaman yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi
wa alihi wa sallam:




مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Siapa
yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan
sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
(HR. Al-Bukhary no. 3166, 6914, An-Nasa`i 8/25 dan Ibnu Majah no. 2686).


Al-Hafizh
Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits di
atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang
diinginkan dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian
dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy),
perjanjian dari penguasa (kafir mu’ahad), atau jaminan keamanan dari
seorang muslim (kafir musta’man).” (Fathul Bary 12/259).
(Disarikan dari buku Meraih Kemuliaan melalui Jihad Bukan Kenistaan,
karya Al-Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah. Semua dalil, takhrij hadits
dan perkataan Ulama di atas dikutip melalui perantara buku tersebut,
jazallahu muallifahu khairon).


Peringatan: Cadar, Celana Ngatung dan Janggut bukan Ciri-ciri Teroris
Ketahuilah wahai kaum Muslimin, menggunakan cadar bagi wanita muslimah,
mengangkat celana jangan sampai menutupi mata kaki dan membiarkan
janggut tumbuh bagi seorang laki-laki Muslim adalah kewajiban agama dan
tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang
akan kami jelaskan nanti bukti-buktinya insya Allah dari al-Qur’an dan
as-Sunnah serta penjelasan para Ulama ummat.


Benar
bahwa sebagian Teroris juga mengamalkan kewajiban-kewajiban di atas,
namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh Teroris?! Kalau begitu
bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya… Maka
inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalah
pahaman.


Pertama: Dasar kewajiban menggunakan cadar bagi Muslimah
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS. Al Ahzab: 59)


Perhatikanlah,
ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka
tanpa kecuali. Berkata As-Suyuthi rahimahullah, “Ayat hijab ini berlaku
bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup
kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasatul Fadhilah, hal. 51,
karya Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid rahimahullah).
Istri Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia: ‘Aisyah
radhiyallahu’anha dan para wanita di zamannya juga menggunakan cadar,
sebagaimana penuturan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berikut:
“Para pengendara (laki-laki) melewati kami, di saat kami (para wanita)
berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Maka
jika mereka telah dekat kepada kami, salah seorang di antara kami
menurunkan jilbabnya dari kepalanya sampai menutupi wajahnya. Jika
mereka telah melewati kami, maka kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).


Kedua:
Dasar kewajiban mengangkat celana, jangan sampai menutupi mata kaki
bagi laki-laki Muslim Banyak sekali dalil yang melarang isbal
(memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki), diantaranya sabda
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah
radhiyallahu’anhu:


“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Al-Bukhori, no. 5787).


Dan
hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha: “Bagian kain sarung yang terletak di
bawah mata kaki berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad, 6/59,257).


Ketiga: Dasar kewajiban membiarkan janggut tumbuh bagi laki-laki Muslim
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong kumis dan membiarkan
janggut.” (HR. Muslim no. 624).
Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; potonglah kumis dan biarkanlah janggut.” (HR. Muslim no. 625).


Dan
masih banyak hadits lain yang menunjukkan perintah Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam untuk membiarkan janggut tumbuh, sedang
perintah hukum asalnya adalah wajib sepanjang tidak ada dalil yang
memalingkannya dari hukum asal.


Demikianlah
penjelasan ringkas dari kami, semoga setelah mengetahui ini kita lebih
berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah
kewajiban di atas. Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita
mengeneralisir setiap orang yang nampak kesungguhannya dalam
menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris,
bahkan minimal ada dua resiko berbahaya apabila seorang mencela dan
membenci satu kewajiban agama atau membenci orang-orang yang
mengamalkannya (disebabkan karena amalan tersebut):


Pertama:
Berbuat zhalim kepada wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah adalah
orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah. Dan barangsiapa
yang memusuhi wali Allah dia akan mendapatkan kemurkaan Allah ‘Azza wa
Jalla.


Allah
Ta’ala berfirman: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak
ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa”. (Yunus:
62-63)


Dari
Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata : Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah Ta’ala
berfirman, ‘Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang
terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan
sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan
kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan
amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah
mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk
mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah
tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia
gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku
beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku
lindungi.’.” (HR. Bukhari, lihat hadits Arba’in ke-38).


Faidah:
Para Ulama menjelasakan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia
gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk
melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah
kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah
Ta’ala kepada wali-Nya, sehingga ia tidak mendengar kecuali yang
diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah dan
tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan.
Kedua: Perbuatan tersebut bisa menyebabkan kekafiran, sebab mencela dan
membenci satu bagian dari syari’at Allah Jalla wa ‘Ala, baik yang wajib
maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya (disebabkan karena syari’at
yang dia amalkan) merupakan kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.


Berkata
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada pembatal
keislaman yang kelima: “Barangsiapa membenci suatu ajaran yang dibawa
oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam walaupun dia
mengamalkannya, maka dia telah kafir.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Yang demikian karena sesungguhnya
mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah
menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9). Maka berhati-hatilah
wahai kaum Muslimin.

Dan
kepada Ikhwan dan Akhwat yang telah diberikan hidayah oleh Allah untuk
dapat menjalankan kewajiban-kewajiban di atas hendaklah bersabar dan
tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah
konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.
Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama dan
menjelaskan kepada ummat dengan hikmah dan lemah lembut, serta hujjah
yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah, untuk menerima
kebenaran ilmu yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah dengan
pemahaman Salaful Ummah, bukan pemahaman Teroris. Wallohul Musta’an.
cinta_islam
cinta_islam
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 556
Age : 34
Location : martapura - kota intan
Job/hobbies : pembela islam
Humor : bisakah musik rock di pake di gereja?
Reputation : 55
Points : 6117
Registration date : 2010-03-08

https://bs-ba.facebook.com/topic.php?uid=120658514619705&topi

Back to top Go down

Back to top


 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum