MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 50 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 50 Guests :: 2 Bots

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh

2 posters

Go down

aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh Empty BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh

Post by natasya green Mon 26 Apr 2010, 2:24 pm

Disini tasya akan posting
semua bukti di ACEH yg menerapkan hukum syariat islam, di sana terjadi
PELANGGARAN HAM yg perlu dicermati karena sangat MEMPRIHATINKAN.
----------------
Adanya
penerapan SYARAT ISLAM di aceh membuat ‘perang terbuka’ antara
pengamat&pelaku HAM dan Ulama Islam di sana.

Senin, 3
Maret 2003, menandai sebuah peristiwa besar di Aceh. Lapangan Blang
Padang di Banda Aceh menjadi saksi. Tepat di Tahun Baru Islam, 1 Muharam
1424 Hijriah, pemerintah memulai pemberlakuan hukum Syariat Islam di
Bumi Serambi Mekah.
Perang terbuka?
Jawab: ya, demikian yg terjadi
seperti dijelaskan di bawah ini.
Pihak Ulama

Wakil
Sekretaris FPP DPRA, Burhanuddin, mengajak Pemerintah Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD) dan semua stakeholder di daerah itu agar sepenuh
hati menjaga dan mengamankan pelaksanaan syariat Islam, karena masih ada
kelompok tertentu yang tidak senang dengan hukum tersebut (pengamat
HAM).
Disebutkan, meskipun Dinas Syariat Islam telah lama lahir, akan
tetapi yang dirasakan gema dan kiprahnya seakan tenggelam dan amat
lemah dalam melakukan perannya, sehingga setiap hari begitu banyak
perilaku dan perbuatan yang melawan syariat terjadi di Aceh.
Sumber: http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8068:ulama-harus-mempertahankan-syariat-islam-di-aceh&catid=1:nasional&Itemid=54


Pihak Pengamat&pelaku HAM
Human Rights Watch yang
berpusat di New York Amerika Serikat, telah mengeluarkan sebuah
pernyataan bahwa qanun jinayat yang telah di luluskan oleh DPR Aceh
dianggap penyiksaan yang melanggar HAM dan bertentangan dengan UUD 1945
yang menjamin kebebasan dari penyiksaan, serta undang-undang kriminal
nasional RI lainnya. HRW menuntut Mendagri RI supaya segera mereview dan
membatalkan qanun jinayat Aceh tersebut. Sudah tentu HRW menolak
penerapan hukum Islam ini, sebab dasar HRW tidak pernah menggunakan
prinsip Islam dan mereka tidak memahami pentingnya hukum Islam yang
tegas tersebut.
Sumber: http://library.wri.or.id/index.php?p=show_detail&id=2086

-------------------------------
Sebenarnya
apa saja jenis PELANGGARAN HAM DI ACEH?
Jawab: perhatikan contoh2nya
di bawah ini:

1.
Muslimah di aceh DILARANG IKUT kontes KECANTIKAN


Tidak
boleh? Ya, tidak boleh, tentu saja, karena dalam islam KECANTIKAN
WANITA ITU hanya diperuntukkan total untuk suaminya. Si wanita selama
hidupnya akan MENUTUP DIRI thd semua pria.
Jadi dg ikut kontes ini
maka si wanita bukannya menutup diri malah sebalikanya MENAMPILKAN DG
BANGGA kecantikan dirinya. Disinilah letak kesalahan ajaran islam itu,
kaum hawa DIKEKANG.
Ini terlihat jelas pada kasus Putri Indnesia 2009
yang lalu, dimana pemenangnya berasal dari aceh, Qory Sandioriva.
Walaupun dikirim ke kontes itu dan menang, tapi ironinya, aceh malah
menolak sang pemenang ini.

26 lembaga menolak dan mengecam izin
Pempda Aceh atas keikutsertaan Qory: Di antaranya 21 organisasi
perempuan di bawah naungan Gabungan Organsisasi Wanita (GOW) Aceh Timur,
Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), DPRA Aceh yang berjanji memanggil
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan pihak–pihak di Pemerintahan Aceh, DPRK
Aceh Tengah yang menampung dengan baik aspirasi demo Koalisi Muslimah
Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe dan Majelis Adat Aceh
(MAA) Kota Lhokseumawe. Ini baru yang bergerak dan diekspos media saja,
belum lagi lainnya.
Sumber: http://www.eramuslim.com/suara-kita/pemuda-mahasiswa/muhammad-yasin-jumadi-mahasiswa-al-azhar-kairo-membaca-sinyal-kehidupan-syariat-islam-di-aceh.htm

2. Wanita DILARANG BERPAKAIAN FEMINIM
bahkan dilarang memakai jeans


Jeans tidak boleh
dipakai?
Jawab: ya, kecuali di dalam rumah saat sendiri, saat pergi
keluar aceh, atau saat mandi di kamar mandi (hehehhehehehe)
Perempuan-perempuan
yang tidak berpakaian muslimah dan memakai baju ketat acap ditangkap
oleh petugas wilayatul hisbah (WH) alias polisi Syariat Islam di Banda
Aceh akhir-akhir ini. Spanduk-spanduk yang meminta perempuan menutup
aurat ramai dipasang.

Perempuan yang Tidak Berjilbab Adalah
Syaitan, demikian bunyi salah satu spanduk. "Terus terang, saya terpaksa
memakai jilbab ini karena saya memang tidak mau berjilbab. Tapi karena
takut ditangkap WH, saya pakai saja," aku Yunita, salah seorang warga
Banda Aceh pada detikcom, Senin (20/3/2006). Itulah fenomena yang
terjadi pada sebagian perempuan di Aceh.
Mereka memakai jilbab hanya
karena ada aturan yang mengatur perempuan harus menutup auratnya, sesuai
dengan Qanun No 11 tahun 2002. Jadi dasar mereka berjilbab bukan karena
ajaran agama menuliskan bahwa memakai jilbab atau menutup aurat itu
wajib hukumnya bagi perempuan muslim.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2006/03/20/145526/562037/10/perempuan-dan-syariat-islam


3. Anak sekolah PEREMPUAN DILARANG
MEMBAUR DENGAN TEMAN PRIANYA


Hal ini seperti yang
terjadi di Saudi Arabia, dimana semua aktifitas pria dan wanita TIDAK
BISA DISATUKAN, semua dipisahkan. Termasuk semua anak sekolah disana,
anak sekolah perempuan dipisahkan dengan anak sekolah pria. Tentunya ini
sangat berpengaruh terhadap perkembangan kejiwaan baik si perempuan
maupun si pria.
di Bireun, Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU)
setempat mengeluarkan fatwa pemisahan siswa di sekolah, dipisahkan
anatara perempuan dan pria. Itu tidak terjadi di sekolah2 umum di
Jakarta. Kalau pun ada, ini bukan paksaan, si siswa bisa keluar dan
memilih sekolah lain.
MANUSIA ADALAH MAHLUK SOSIAL. Pada saat mereka
masing-masing ingin menjajaki pengenalan pada lawan jenis mereka, agama
malah melarang. Apa ini patut dicontoh? Apakah berkenalan itu sudah sama
dengan berzinah? Apakah membaur dan saling menyapa itu salah? Ini
melanggar HAM, ini pembatasan yang dilandasi rasa KETAKUTAN yg tidak
mendasar.
Sumber: http://www.detiknews.com/read/2006/03/20/145526/562037/10/perempuan-dan-syariat-islam



4. Pemberlakuan HUKUM CAMBUK

Dalam
syariat Islam maka ada kemungkinan orang yang melanggar hukum bisa
mendapat hukuman cambuk. Dan ini sudah sering terjadi di Aceh, di mana
orang dicambuk di depan umum. Menurut Tarmizi Age dari Perkumpulan
Masyarakat Aceh se-Dunia atau World Acehnese Association (WAA), ini
merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Sumber: http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/aceh-gegabah-memberlakukan-syariat-islam

5. Tidak Adanya ASAS PRADUGA TIDAK
BERSALAH


Ini sangat memprihatinkan memang, namun
inilah kenyataannya.
Diberbagai daerah (kabupaten/kota) pelaksanaan
syariah Islam cenderung menggunakan pola-pola kekerasan dengan cara
massa oleh masyarakat, naifnya pihak pelaksana syariat Islam seperti
tidak berdaya mencegah meluasnya tindak kekerasan yang sering kita lihat
dan kita baca melalui media-media lokal di Aceh.

Bukan rahasia
lagi, atas nama syariat seringkali
pelaku pelanggaran menerima perlakuan tidak manusiawi dari masyarakat ,
pelaku pelanggaran sering menerima penganiayaan
, seperti:
a. dimandikan dengan air comberan,
b.
diarak massa,
c. bahkan sampai pada pelecehan (simak kembali
pemaksaan adegan mesum di pantai lhoknga),

parahnya lagi kasus Mesum tahun 2007 di
Abdya yang juga berakhir dengan pembakaran rumah seorang janda yang
diduga sebagai pelaku Mesum oleh warga.

Persoalan lainnya
yang sering menjadi kendala adalah kelemahan pada polisi syariat itu
sendiri, kadangkala seringkali polisi syariat tidak berdaya ketika
berhadapan dengan pelaku syariat yang kuat (memiliki jabatan dan
pangkat), hal ini juga yang sering menimbulkan kekecewaan masyarakat
sehingga untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran, masyarakat sering
melakukannya dengan cara sendiri yang kemudian baru diserahkan pada
polisi syariat.
Untuk itu status dan keterampilan para polisi syariat
juga seyogianya menjadi renungan semua orang yang berharap menegakkan
Islam Kaffah di Aceh, belum lagi masalah tidak adanya code of conduct
polisi syariat.
Sumber: http://www.rakyataceh.com/index.php?open=view&newsid=3484&tit=Berita%20Utama%20-%20Merenungi%20Syariat%20Islam%20di%20Aceh

Dan
ini juga…
kebiadaban polisi shariah nangore aceh darussalam
https://www.youtube.com/watch?v=cUWnd31ERb8&feature=youtube_gdata

seorang
gadis yg duduk di bangku kuliah fakustas hokum, diperkosa oleh polisi
syariah sampai malu keluar rumah.

tindakan MAIN HAKIM SENDIRI ini
sangatlah memalukan dan MEMPRIHATINKAN..
apakah Pancasila tidak
leboh baik dari Syariat Islam sehingga sila ke-2: Kemanusiaan yg adil
dan BERADAB sudah DILUPAKAN begitu saja.
bukankah kesalahan itu HARUS
DIBUKTIKAN terlebih dahulu baru muncul HUKUMAN supaya pelakunya JERA?

Sebuah
pukulan serius terhadap kredibilitas dan moralitas para polisi Syariah
di Provinsi Aceh muncul pekan ini. Beberapa anggotanya dihukum dengan
tuduhan pemerkosaan di dareah Langsa.

Polisi di daerah itu
mengaku Selasa lalu menangkap dua Polisi Syariah. Keduanya dilaporkan
secara bersama-sama memperkosa perempuan yang mereka tangkap karena
berduaan dengan pacarnya pada malam hari.

Eva Zain direktur
Koalisi LSM HAM Aceh. Ia mengatakan tujuan dari keputusan itu adalah
membuat perempuan takut.

"Mereka bilang 'tugas kami hanya untuk mendidik dan
menakut-nakuti perempuan'.
Dan saya tanya, mengapa? Anda senang
ketika perempuan takut. Dia bilang, 'tentu
saja saya senang ketika
perempuan takut pada polisi Syariah karena sedikit, demi
sedikit
mereka akan patuh untuk memakai pakaian muslim."
Sumber: http://www.asiacalling.org/index.php?option=com_content&view=article&id=1057:west-acehs-

fashion-police-give-women-a-dressing-down&catid=1:indonesia&Itemid=18&lang=in

Ini
pula….

Pilih Kasih, Satpol PP Aceh Diprotes Warga
https://www.youtube.com/watch?v=jweeJF5834Q&feature=related

ini
tidak kalah mengherankan…

KESAKSIAN PEMERKOSAAN DALAM ISLAM :
Wanita Aceh Diperkosa Bergantian
di Dalam Tahanan oleh Polisi Syariat
Banda
Aceh - 3 polisi syariat -atau yang dikenal dengan sebutan
Wilayatul
Hisbah (WH) di Aceh- memerkosa seorang tahanan wanita. Dua
tersangka
pelaku perbuatan biadab itu sudah diamankan polisi,
sedangkan 1 orang
lagi masih buron.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langsa, AKBP
Yosi Muhamartha, saat
berbincang pada detikcom, Kamis (14/1).


"Mereka (pelaku) sudah berterus terang mengakui perbuatannya
memerkosa
korban.
Untuk melacak keberadaan seorang lainnya yang masih buron,
kita
sudah minta bantuan WH juga. Dan sejauh ini mereka cukup
kooperatif
dalam
kasus ini," terangnya.

Kisah memilukan
ini bermula ketika Intan -bukan nama sebenarnya-
bersama seorang
teman prianya tertangkap oleh petugas WH di kawasan
Jalan Lingkar
PTPN-I Langsa pada Kamis pekan lalu. Intan dan teman
prianya itu
dituding telah melakukan perbuatan mesum.
Kedua sejoli ini kemudian
digiring ke kantor Satpol PP/WH Langsa di
Gampong Tualang, Tengoh.
Mereka kemudian ditahan sampai Jumat
dinihari. Kejadian pemerkosaan
itu sendiri diakui Intan terjadi
sekitar pukul 01.00 dinihari di
ruang tahanan.

Paginya, seorang petugas mendapati Intan menangis
terus di dalam ruang
tahanan. Ketika ditanya kenapa Intan terus
menangis, barulah cerita
pilu itu terungkap. Kontan saja para petugas
yang disebut-sebut Intan,
FA dan MN diciduk dari rumahnya. Intan
sendiri kemudian divisum.
Sumber: http://newsgroups.derkeiler.com/Archive/Soc/soc.culture.indonesia/2010-02/msg00266.html

--------------------------------------------
Apa
kata seorang pengamat hukum tentang berlakunya SYARIAT ISLAM INI DI
ACEH?
Jawab: terburu-buru, itu kata praktisi hukum berikut.

Sebuah
peraturan yang sebenarnya dicanangkan sejak tahun silam itu lantas
menjadi kontroversi. "Saya anggap [pemberlakuan Syariat Islam di Aceh]
terburu-buru," kata praktisi hukum Adnan Buyung Nasution
Buyung
melanjutkan, kesan terburu-buru menyangkut pemberlakuan hukum syariat di
Aceh terlihat jelas manakala belum ada aturan yang menyebutkan
pembentukan polisi dan jaksa syariat sebagai sumber daya.
"Jadi harus disempurnakan lagi," kata Buyung
.
Namun,
menurut Syamsuhadi, sebagai permulaan yang dikarenakan belum ada
aturannya, pemerintah akan menggunakan hukum nasional yang selama ini
berlaku, seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penanganan
kasus pun, polisi dan jaksa tetap berperan sebagai penyidik dan penuntut
seperti halnya pada pengadilan biasa.

Sumber: http://berita.liputan6.com/progsus/200303/50685/Apa.Salahnya.Syariat.Islam.di.Aceh

--------------------------------
Apakah
ada PIHAK MUSLIM sendiri yang MENOLAK berlakunya SYARIAT ISLAM INI?
Jawab:
menolak secara keseluruhan memang tidak ada, namun menolak sebagian itu
JELAS ADA, seperti yg terjadi di bawah ini.

1. Warga Aceh Sendiri, menolak Rencana
Hukuman Potong Tangan


Surah (5) AL Maa-Idah : 38
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Bill on
thieves (HUKUMAN untuk PENCURI)


* Chapter 4:
Anyone stealing others' belongings (that are)
equal to 94 grams of
gold with the intention of possession faces the threat on
hand-amputation
(jarimah uhud).

* Chapter 5: Anyone stealing others'
belongings
equal to 94 grams of gold or more faces the threat of a maximum 60
canings
(uqubuat ta'zir) and a minimum 20 canings or a maximum fine of Rp 60
million
and a minimum Rp 20 million or a maximum ten years' imprisonment and a
minimum
39-month jail sentence.

* Chapter 7: Anyone stealing others'
belongings
equal to six but less than 46 grams of gold faces the threat of 15
canings
at maximum and five caning in minimum, a maximum fine of Rp 15 million
and
a minimum Rp 5 million or a maximum 30 month-jail sentence and minimum
ten-month
jail sentence.

* Chapter 8: Anyone stealing others' belongings
equal
to less than six grams of gold faces a maximum five canings and minimum
two
canings, or a maximum fine of 5 million and Rp 2 million in minimum, or
a
maximum ten-month jail sentence and a minimum four-month jail
sentence.


http://www.thejakartapost.com/detail...217.@01&irec=0


2. Kalangan Aktivis Aceh, meminta Polisi
Syariah Dibubarkan


Selasa, 19 Januari 2010
18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Para aktivis di Aceh meminta
agar polisi syariah dibubarkan karena dianggap tidak punya peran yang
jelas. “Hal ini terbukti dan kita telah menganalisanya jauh-jauh hari,”
tegas Evi Narti Zein, Direktur Koalisi NGO Hak Asasi Manusia Aceh,
Selasa (19/1).

Evi menilai, peran polisi syariah di Aceh tidak
jelas dan abu-abu. Artinya, wewenang mereka juga tidak mempunyai payung
hukum yang jelas. "Mereka juga tidak punya wewenang untuk menahan
seseorang. Kalau untuk pembinaan masyarakat, alat ukurnya dan kontrolnya
juga tidak ada,” ujar Evi.

Menurut dia, pihaknya tidak
serta-merta meminta polisi syariah dibubarkan, tapi sebelumnya telah
membuat analisa. Apalagi baru-baru ini muncul kasus yang menggemparkan,
tiga polisi syariah diduga memperkosa seorang gadis di Kota Langsa.

Selain
tidak mempunyai tugas jelas, polisi syariah juga dianggap menghabiskan
uang negara. NGO HAM dan beberapa lembaga swadaya masyarakat lainnya
merekomendasikan agar polisi syariah di Aceh dibubarkan saja. “Kecuali
pemerintah mampu memberikan manfaat jelas atas keberadaan lembaga
tersebut, tidak seperti selama ini,” ujarnya.
Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/19/brk,20100119-220144,id.html


Dan
ini juga…

3.
Pemerintah DPRA, pro dan kontra HUKUMAN RAJAM


Banda
Aceh Harian Aceh - Walau ditolak Pemerintah Aceh, DPRA tetap
memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah pada Qanun
Jinayat yang disahkan bersama empat Qanun Aceh lainnya, Senin (14/9).
Sementara di luar gedung DPRA, dua gelombang massa berunjuk rasa menolak
dan mendukung pengesahan qanun tersebut.
Dari delapan Fraksi di
DPRA, hanya Fraksi Demokrat yang menolak secara implisit dengan tidak
memberi pandangan umumnya tentang hukum rajam tersebut. Dalam pandangan
yang dibacakan Yusrizal Ibrahim, Fraksi Demokrat hanya meminta agar
bunyi pasal 24 yang mengatur soal zina diubah. Demokrat menyarankan agar Qanun Jinayat
dapat disesuaikan dengan kondisi Aceh dan Indonesia yang berdasarkan UUD
1945 dan Pancasila sebagai dasar negara (ini berarti bahwa SYARIAT ISLAM itu sudah TIDAK UP DATE LAGI
ALIAS SUDAH KADALUARSA-red
).

Sementara
Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi Partai Amanat
Nasional, Fraksi Partai Bintang Reformasi, dan Fraksi Gabungan
menyatakan SETUJU memasukkan klausul rajam sebagai hukuman bagi pelaku
zina yang telah menikah.
Sumber: http://www.harian-aceh.com/banda-raya/banda-aceh/3718-aceh-berlakukan-hukum-rajam-massa-pro-dan-kontra-berunjuk-rasa.html

-----------------
Apa
pandangan pemerhati HAM di indon tentang pelanggaran HAM disana?
Jawab:
Kontras tidak tinggal diam dalam hal ini,

Kontras: Hentikan
Hukum Cambuk di Aceh
Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) minta agar hukum cambuk
yang kini diberlakukan di Provinsi Aceh dihapuskan, karena dinilai
melanggar pelanggaran hak asasi manusia (HAM).


"Kami minta agar penerapan hukum cambuk di Aceh dihapus,
karena
hukuman itu digolongkan pada pelanggaran HAM secara sistematis," kata
Koordinator
KontraS Aceh, Hendra Fadli di Banda Aceh, Senin
.

Untuk
menghindari konsekwensi tersebut KontraS Aceh meminta kepada Pemerintah
Aceh agar segera mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan segala
praktik pemidanaan fisik berupa cambuk dan sejenisnya, ujarnya.

Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/1265041074/kontras-hentikan-hukum-cambuk-di-aceh

Dan ini juga…

Komnas HAM : Hukum Rajam Melanggar Hak Asasi Manusia
TEMPO Interaktif, Banda Aceh - Ketua Komisi Nasional Hak
Azasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan Qanun Jinayah yang memuat hukum
rajam, yang baru disahkan di Aceh, melanggar semangat perlindungan Hak
Azasi Manusia. “Hukum rajam itu juga menurunkan martabat manusia dan
menyiksa,” ujarnya kepada Tempo, Selasa (15/09) di Banda Aceh.


Qanun Jinayah yang memuat tentang hukum rajam bagi penzina
yang sudah menikah dan juga hukuman cambuk disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh, Senin (14/9) kemarin. Pro-kontra kemudian muncul
terkait hal tersebut.


Menurut Ifdhal,
hukum rajam jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Rajam juga melanggar Konvensi Internasional Anti Penyiksaan yang telah
dirativikasi pada 1998.

“Kalau ada hukuman yang sejenisnya tetapi menyiksa, itu juga
melanggar,”
ujarnya. (SYARIAT ISLAM memang MELANGGAR HAM-red)

Hukuman rajam juga bertentangan dengan
semangat konstitusi amandemen kedua Hak Asasi Manusia tentang jaminan
perlindungan hak azasi termasuk tidak boleh dilakukannya hukuman yang
kejam.


Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/09/15/brk,20090915-198139,id.html

---------------------
Nah,
MEngapa Syariat Islam itu tidak membuat peraturan di bidang PENEGAKKAN
KORUPSI melainkan hanya mengurusi bidang KEWANITAAN SAJA?

Jawab: Itulah islam itu sebenarnya, sangat diskriminasi
terhadap kaum wanita. Kasus korupsi yang merajalela tidak/belum digubris
sama sekali sampai saat ini (April 2010).

apakah
Syariat Islam ini lebih baik daripada Pancasila?

Perhatikan kasus di bawah ini.

Tahun 2004, Korupsi di
Aceh Lebih dari 68 Proyek

TEMPO
Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan isi
laporan Tim Pemantau Terpadu Badan Pelaksana Penguasa Darurat Militer
Daerah, menemukan adanya beberapa tindak pidana korupsi di provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) selama diberlakukannya keadaan darurat
militer tahap pertama dan kedua. Hal ini dijelaskan Ketua KPK
Taufiqurrahman Ruki pada wartawan sesudah pelantikan Sekjen KPK Sugiri
Syarif, Senin (23/Cool dikantor KPK.



"Secara makro mencapai Rp 2,7 triliun
kurang lebih
melibatkan 68 proyek, dan hampir melibatkan seluruh
instansi di sana, dari
kabupaten hingga departemen," kata
Taufiqurrahman.


Taufiqurrahman mengaku, berjalan sendiri untuk menemukan
data-data tentang dugaan korupsi di NAD.

"Seluruhnya hasil kajian kami terhadap
indikasi terjadinya
tindak pidana korupsi pada serangkaian proyek di
Aceh sudah kami teruskan kepada
presiden. Dan secara parsial sudah
diberikan kepada departemen terkait," kata
dia. "Kami menunggu respon
mereka," ujarnya.


Dalam surat yang dikirimkan KPK kepada presiden, ia
meminta presiden memerintahkan kepada aparatur pengawasan internal untuk
melakukan klarifikasi adanya tindak pidana korupsi dan menyarankan
melibatkan polisi dan jaksa setempat dalam menangani adanya dugaan
tindak pidana korupsi. "Kami minta pada masing-masing departemen agar
melaporkan pada BPK," katanya.


Menurut
Taufiqurrahman, baru dari kepolisian pihaknya menerima penjelasan
tentang adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembelian peralatan
dari hasil pemeriksaan BPK. "Di militer ada dua, dan sudah diteruskan
pada panglima TNI dan Kapolri, panglima TNI sedang mempelajarainya,"
katanya.


Proyek-proyek yang diduga
telah dikorupsi adalah proyek penanggulangan bencana sosial sebanyak
2.000 rumah korban konflik di Aceh Timur senilai Rp 20 miliar, dan juga
di Meulaboh, Aceh Barat sebanyak Rp 1,2 miliar. Selain itu, pengadaan
100 ekor itik dan 15 ribu lebih ekor ayam untuk masyarakat miskin
senilai Rp 1,995 miliar.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/08/24/brk,20040824-12,id.html

Bagaimana beberapa tahun kemudian? apakah bertambah baik?
Jawab: TIDAK SAMA SEKALI...

Tahun 2009,
Tahun Memalukan Bagi Pemberantasan Korupsi Di Aceh

Banda Aceh ( Berita ) : Aktivis
antikorupsi menilai 2009 sebagai tahun yang memalukan bagi pemberantasan
korupsi sebab sejumlah kasus-kasus korupsi yang merugikan negara di
atas Rp1 miliar di Aceh belum dapat diselesaikan hingga ke pengadilan.

“Tahun ini tahun yang memalukan bagi
pemberantasan korupsi
sebab belum ada kasus yang di atas Rp1 miliar
yang masuk ke pengadilan,” kata
Pjs Koordinator Gerakan Anti Korupsi
(GeRAK) Aceh, Askhalani di Banda Aceh, Rabu
[09/12].


Di tengah aksi yang dilakukan
aktivis dan mahasiswa memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAS) di
Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, Askhalani mengatakan kasus-kasus tahun
anggaran 2007-2008 tersebut sudah ditangani aparat hukum hingga ke
tingkat kejaksaan namun belum sampai ke pengadilan.

Bahkan GeRAK mendata terdapat delapan kasus yang divonis
bebas di Aceh yaitu kasus indikasi korupsi belanja tidak tersangka tahun
anggaran 2002 di Kabupaten Pidie dengan kerugian negara Rp7,7 miliar.


Kasus Askeskin di Dinas Kesehatan Pidie dengan nilai
kerugian negara Rp75 juta. Perkara korupsi dana perjalan dinas anggota
dewan tahun 2003-2004 yang merugikan kenaga sebesar Rp104 juta.

Kasus lainnya yaitu proyek pembangunan 30 unit rumah
bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias di desa Rima
Keuneuruem Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar pada 2005 dengan kerugian
sebesar Rp100 juta.


Kasus lainnya yaitu
kas bon Pemkab Bireuen sebesar Rp62 miliar. Kasus tindak pidana korupsi
proses pelelangan aset PT Budi Trisakti dengan nilai kerugian negara
lebih dari Rp1,2 miliar.

Selain itu juga
kasus buku BRR sebesar Rp480 juta serta penyalahgunaan dana dari
instruksi bupati Aceh Timur tahun 2002-2003 dengan kerugian negara
sebesar Rp4,1 miliar.

Vonis bebas terhadap
kasus-kasus tersebut menurut Askhalani menjadi citra buruk bagi
penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh aparat hukum di Aceh.


Sedangkan kasus indikasi korupsi yang nilainya cukup besar
yang belum sampai ke pengadilan hingga saat ini yaitu kasus bobolnya
Kasda di Aceh Utara sebesar Rp20 dari Rp220 miliar dan penjualan aset
negara berupa besi jembatan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5
miliar.

“Kenapa
kasus-kasus ini belum diselesaikan. Menjadi
pertanyaan kita apakah
aparat hukum yaitu kejaksaan tidak mampu
menyelesaikannya,” ujar
Askhalani.

Ia berharap melalui peringatan HAS 2009 menjadi titik tolak
penegakan pemberantasan korupsi dan mulai tumbuhnya proses demokrasi di
Indonesia khususnya di Aceh. ( ant )

Sumber:
http://beritasore.com/2009/12/09/2009-tahun-memalukan-bagi-pemberantasan-korupsi-di-aceh/

-------------------------
Kalau
di atas adalah tentang pemberantasan korupsi, bagaimana dg kasus yg
lain?

Jawab: penegakkan Syariat Islam ini
malah rawan untuk terjadinya pelanggaran HAM juga seperti kasus di bawah
ini.

Sepasang Remaja Aceh Dipaksa Beradegan Mesum
Nur Raihan - detikNews

Banda
Aceh - Kasus dan kisah mesum lewat ponsel dalam beberapa bulan terakhir
ini seolah lagi trend di Aceh. Mulai dari video syur PNS, adegan hot
sepasang kekasih di kawasan Banda Aceh, sampai yang terakhir dan
menghebohkan, adalah rekaman adegan mesum sepasang remaja yang direkam
dibawah paksaan sekelompok orang.


Rekaman
yang telah beredar dari satu ponsel ke ponsel lain ini dalam beberapa
hari terakhir ini ramai mendapat kecaman, baik dari mereka bagi yang
sudah menontonnya di ponsel atau komputer, maupun bagi yang belum.
Bagaimana tidak, sepasang remaja yang diketahui masih berumur 16 tahun
itu, dipaksa melakukan hubungan suami isteri sembari direkam lewat
kamera ponsel.


Adegan yang diperkirakan
dilakukan di kawasan Aceh Besar itu bermula ketika sepasang remaja itu
ditangkap sekelompok orang di kawasan pantai tersebut. Mereka dituduh
telah melakukan perbuatan yang di Aceh disebut dengan khalwat (mesum).

Sehingga mereka
diharuskan melakukan 'rekonstruksi' adegan tersebut. Di bawah tekanan,
ancaman, dan bentakan, sepasang remaja itu terus dipaksa untuk berbuat
ini atau itu.
Ibarat perintah dari
seorang sutradara. Suara-suara perintah yang memakai bahasa Aceh itu
terdengar jelas lewat video berdurasi sekitar 6 menit 55 detik itu.


Sepasang remaja itu seolah tak punya pilihan. Apalagi acap
terdengar sekelompok orang yang merekam adegam itu menyebutkan akan
memberi tahu orang tua mereka sekaligus akan menyebarkan hal tersebut ke
salah satu media cetak. Sampai di akhir adegan, remaja perempuan yang
acap menutup wajahnya dengan kedua tangannya itu memohon dan memelas
dengan ucapan,


"Bang, jangan bilang sama orang tua ya," Tapi agaknya,
sekelompok
orang yang main hakim sendiri itu tak perduli. (ray/djo)

smber: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/05/tgl/29/time/124544/idnews/786560/idkanal/10

---------------------------
Semoga rekan2 muslim bisa mengerti
seperti apa SYARIAT ISLAM itu sebenarnya bukan hanya menolak hukum yg
sudah berlaku di Indonesia dan ingin cepat2 menggantinya padalah YG
SALAH DI HUKUM INDONESIA ada pada PENEGAK HUKUMNYA.
Waspadalah dg
SYARIAT ISLAM INI, tolak dan jangan sampai menjangkau kota2 lain apalagi
JAKARTA.
natasya green
natasya green
KAFIRUN
KAFIRUN

Female
Number of posts : 55
Age : 39
Location : jakarta
Job/hobbies : writting
Humor : a little
Reputation : -22
Points : 5248
Registration date : 2010-04-22

http://natasyagreen.blogspot.com/

Back to top Go down

aceh - BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh Empty Re: BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh

Post by fuckitall Mon 26 Apr 2010, 4:57 pm

Jangan Sepotong2...
menggal UU Sepotong...
Menggal Cerita Sepotong...

KALO Sepotong2, Ga Jelas Neng...

fuckitall
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 204
Reputation : 0
Points : 5323
Registration date : 2010-04-25

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum