MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 110 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 110 Guests :: 2 Bots

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

+3
juniorsoftware2001
Jesuschrist
natasya green
7 posters

Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by natasya green Thu 01 Jul 2010, 11:50 am

Kutipan berita:
BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Rancangan Qanun Hukum Jinayat dan Rancangan Qanun Acara Jinayat menjadi qanun, Senin (14/9). Qanun Jinayat tetap memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah. Sementara pihak eksekutif tetap menolak klausul tersebut.

Sumber: http://www.acehkita.com/berita/hukum-rajam-disahkan/

Hukum rajam termaktub dalam pasal 24 ayat 1, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan zinah diancam dengan ‘uqubat hudud 100 kali cambuk bagi yang belum menikah dan ‘uqubat rajam/hukuman mati bagi yang sudah menikah



MEngapa ada yang TERIAK-TERIAK hukum rajam tapi di lain pihak ada yang MENOLAKnya? Bukankah kalau itu sudah ada tertulis dalam ajarannya maka hal itu adalah suatu KEHARUSAN untuk dilaksanakan? Dan bukankah sudahbanyak contoh kasus di negara2 islam tentang HUKUM RAJAM INI?

Mengapa di Indonesia hal ini belum dilakukan? Karena Indonesia TIDAK MENERAPKAN SYARIAT ISLAM. Mengapa di Aceh HUKUM RAJAM INI DIBERLAKUKAN? Karena disana menerapkan SYARIAT ISLAM.

Baiklah, sekarang disini, tasya akan mengekspos SIAPA SAJA DALAM MUSLIM yg MASIH PUNYA HATI NURANI dan MENOLAK HUKUM EDAN INI….

1. PEMERINTAH ACEH, diwakili oleh wakil gubernurnya

Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, posisi pemerintah Aceh yang menolak klausul rajam dalam Qanun Jinyat, sangat dilematis. Menurutnya pemerintah Aceh harus tetap menjalankan aturan tersebut sesuai undang-undang.

"Posisi kita tetap menolak rajam masuk dalam qanun. Jadi ini disahkan dengan catatan, kita akan melakukan upaya lebih jauh nantinya," kata dia, Selasa, 15 September 2009.


http://nasional.vivanews.com/news/read/90380-hukum_rajam_resmi_berlaku_di_aceh



2. Partai Demokrat DPRD ACEH

http://www.acehkita.com/berita/hukum-rajam-disahkan/

3. Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (terdiri terdiri dari beberapa LSM, seperti KontraS Aceh, Koalisi NGO HAM, LBH Banda Aceh)

Seratusan massa melakukan aksi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menolak pengesahan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah. Sementara anggota parlemen Aceh sedang melakukan sidang akhir untuk mengesahkan qanun itu, Senin (14/09).

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/09/14/brk,20090914-197891,id.html

4. Hamid Zein tegas menolak hukum rajam. Ia adalah Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Aceh.

“Kami bukan menolak hukum Islam, tapi menurut hemat kami, saat ini hukum cambuk masih cukup daripada langsung menerapkan hukum rajam,” katanya.


http://www.acehfeature.org/index.php/site/detailartikel/700/Hukum-Rajam-di-Aceh/

5. JIL (Jaringan Islam Liberal), diwakili oleh Abd Moqsith Ghazali

Akhirnya, bisalah dikatakan bahwa ayat yang terkait dengan sanksi hukum seperti rajam merupakan fikih jinayat al-Qur’an yang pada tingkat implementasinya tak otomatis bisa dijalankan. Artinya, umat Islam bisa mencari sanksi-sanksi hukum yang paling mungkin dan efektif untuk menjerakan para pelaku kriminal. Bisa dengan cara dipenjara atau yang lainnya.

http://islamlib.com/id/artikel/tafsir-atas-rajam-dalam-islam/

-----------

KESIMPULAN:

MASIH ADA MUSLIM yg punya HATI NURANI….tolak HUKUM RAJAM

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Herz BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Herz BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Icon_razz BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Herz BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Herz
natasya green
natasya green
KAFIRUN
KAFIRUN

Female
Number of posts : 55
Age : 39
Location : jakarta
Job/hobbies : writting
Humor : a little
Reputation : -22
Points : 5248
Registration date : 2010-04-22

http://natasyagreen.blogspot.com/

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by Jesuschrist Thu 01 Jul 2010, 12:29 pm

naaah type netter yang begok,.. emang begini,...


cuma bisanya posting terus kabur,..

giliran di jawab kagak bisa bantah,.....

lo jawab dulu postingan loe tentang jilbab,.... dongok,...
Jesuschrist
Jesuschrist
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 378
Humor : aku adalah salah satu pribadi dari 3 tuhan,, dua lainnya adalah kopi pahit da kemenyan
Reputation : 4
Points : 5480
Registration date : 2010-06-25

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by juniorsoftware2001 Thu 01 Jul 2010, 12:41 pm

iye nih gw udah JAWAB TEGAS pertanyaan dari die eh malah kabur .......... malah sibuk bikin trit baru ... DASAR
juniorsoftware2001
juniorsoftware2001
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 191
Location : Jakarta
Reputation : 3
Points : 5270
Registration date : 2010-06-21

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by Jesuschrist Thu 01 Jul 2010, 5:46 pm

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Loe mau tau Tanda ajaran yang aneh???


Ajaran yang menghalalkan semua hal,.... itu yang aneh????



5:1. Kita sekarang bebas, sebab Kristus sudah membebaskan kita! Sebab itu pertahankanlah kebebasanmu, dan jangan mau diperhamba lagi.

5:18 kalau Roh Allah memimpin kalian, maka kalian tidak dikuasai oleh hukum agama.


Bebas euuy,...
Jesuschrist
Jesuschrist
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 378
Humor : aku adalah salah satu pribadi dari 3 tuhan,, dua lainnya adalah kopi pahit da kemenyan
Reputation : 4
Points : 5480
Registration date : 2010-06-25

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by notobotolimo Sat 03 Jul 2010, 11:29 am

mau tanya nih buat para muslim disini, dimanakah ayat hukum rajam didalam alquran???


monggo dijawab......
notobotolimo
notobotolimo
RED MEMBERS
RED MEMBERS

Number of posts : 53
Reputation : -8
Points : 5096
Registration date : 2010-07-03

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by anti terror Sat 03 Jul 2010, 11:48 am

notobotolimo wrote:mau tanya nih buat para muslim disini, dimanakah ayat hukum rajam didalam alquran???


monggo dijawab......

Wah si boss ini gak gaul !
gak bakalan ketemu tuh ayat pan udah dimakan kambing.
sebagai bukti alloh wts menjaga firmannya...

anti terror
RED MEMBERS
RED MEMBERS

Number of posts : 23
Reputation : 0
Points : 5104
Registration date : 2010-06-01

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by Jesuschrist Sat 03 Jul 2010, 4:14 pm

notobotolimo wrote:mau tanya nih buat para muslim disini, dimanakah ayat hukum rajam didalam alquran???


monggo dijawab......

Loe tanya aja sama TS yang posting????,.... dongok loe.....
Jesuschrist
Jesuschrist
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 378
Humor : aku adalah salah satu pribadi dari 3 tuhan,, dua lainnya adalah kopi pahit da kemenyan
Reputation : 4
Points : 5480
Registration date : 2010-06-25

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by notobotolimo Sat 03 Jul 2010, 4:20 pm

@atas

TS udah jelas ngga ngerti .... justru muslimin yang mati - matian mendukung hukum rajam itu yang musti menerangkannya ......


Ooooo ngga ada ya ..... dimakan kambing ya ...... BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 280186
notobotolimo
notobotolimo
RED MEMBERS
RED MEMBERS

Number of posts : 53
Reputation : -8
Points : 5096
Registration date : 2010-07-03

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by Jesuschrist Sun 04 Jul 2010, 8:01 pm

notobotolimo wrote:@atas

TS udah jelas ngga ngerti .... justru muslimin yang mati - matian mendukung hukum rajam itu yang musti menerangkannya ......


Ooooo ngga ada ya ..... dimakan kambing ya ...... BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 280186

oooohh loe ngarti,... loe terangin deh,.... Aurat aja kagak tau mo nerangin yang macem macem loe,..
bloon,..
Jesuschrist
Jesuschrist
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Number of posts : 378
Humor : aku adalah salah satu pribadi dari 3 tuhan,, dua lainnya adalah kopi pahit da kemenyan
Reputation : 4
Points : 5480
Registration date : 2010-06-25

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by jesus christ Sun 04 Jul 2010, 8:27 pm

notobotolimo wrote:@atas

TS udah jelas ngga ngerti .... justru muslimin yang mati - matian mendukung hukum rajam itu yang musti menerangkannya ......


Ooooo ngga ada ya ..... dimakan kambing ya ...... BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 280186

pendatang baru, menggantikan ke idiotan senior2nya ya?
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211
BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 280186
jesus christ
jesus christ
MUSLIM
MUSLIM

Male
Number of posts : 1560
Age : 29
Job/hobbies : menanti tampilnya kebodohan shaggy, yhowshua, taro, dkk
Humor : ada idioot forum yang sakit hati sama tuhan jesus fufufu
Reputation : 43
Points : 6842
Registration date : 2010-01-16

http://muslim.or.id/

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by gusti_bara Sun 04 Jul 2010, 8:35 pm

notobotolimo wrote:mau tanya nih buat para muslim disini, dimanakah ayat hukum rajam didalam alquran???


monggo dijawab......

HALOO MAKHLUK YANG TOL**... NEH GW KASIH AYAT NYA YAH....

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 5_38

Al-Maaidah:038

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

tapi bukan asal curi yah fir....ada batasan tertentu untuk hukum rajam...beda ma kristen...jaman penjajahan belanda petani ambil semangka aja mesti ditembak...kalo dalam islam ada kaidah tertentu....


Last edited by gusti_bara on Sun 04 Jul 2010, 8:42 pm; edited 1 time in total
gusti_bara
gusti_bara
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 1550
Location : samping yesus
Job/hobbies : yang penting seneng
Humor : pantaskah saya menjadi anak yesus?
Reputation : -11
Points : 7463
Registration date : 2010-04-29

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by gusti_bara Sun 04 Jul 2010, 8:41 pm

notobotolimo wrote:@atas

TS udah jelas ngga ngerti .... justru muslimin yang mati - matian mendukung hukum rajam itu yang musti menerangkannya ......


Ooooo ngga ada ya ..... dimakan kambing ya ...... BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 280186

SATU LAGI NIH YANG PANTAS UNTUKMU....BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 5_33
Al-Maaidah:033


Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
gusti_bara
gusti_bara
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 1550
Location : samping yesus
Job/hobbies : yang penting seneng
Humor : pantaskah saya menjadi anak yesus?
Reputation : -11
Points : 7463
Registration date : 2010-04-29

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by notobotolimo Wed 07 Jul 2010, 9:08 am

gusti_bara wrote:
notobotolimo wrote:mau tanya nih buat para muslim disini, dimanakah ayat hukum rajam didalam alquran???


monggo dijawab......

HALOO MAKHLUK YANG TOL**... NEH GW KASIH AYAT NYA YAH....

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 5_38

Al-Maaidah:038

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

tapi bukan asal curi yah fir....ada batasan tertentu untuk hukum rajam...beda ma kristen...jaman penjajahan belanda petani ambil semangka aja mesti ditembak...kalo dalam islam ada kaidah tertentu....


WAKKAKAKAKAKAKAK ......KAMBING .... LOE BISA BACA DAN NGERTI NDAK SAMA YANG ARTI AYAT QS 2:38 ITU??????

ITU HUKUMAN BUAT MENCURI !!!!!

LOE TAHU PERBUATAN APA YANG DIHUKUM RAJAM???? PERBUATAN YANG DIHUKUM RAJAM (MENURUT YAHUDI) ADALAH BERZINAH .....

WAAAAAHHHHHH DAH TOLOL .... HIDUP LAGI ..... KEBANYAKAN DIJEDOTIN KELANTAI SIH TUH KEPALA BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 DALAM SEHARI .....MAKANYA JADI BEGO KAYAK GINI ....

BUKAN GW YANG BILANG AYAT RAJAM DIMAKAN KAMBING, BACA NIH HADISTNYA:

HADIST SUNAN IBN MAJA VOL 2 HALAMAN 39:

DARI AISYAH: " KETIKA AYAT RAJAM DAN AYAT REZAH KABIR DITURUNKAN, AYAT - AYAT TERSEBUT DITULISKAN PADA SELEMBAR KERTAS DAN DISIMPAN DIBAWAH BANTALKU. SETELAH KEMATIAN NABI MUHAMMAD, SEEKOR KAMBING MEMAKAN LEMBARAN KERTAS ITU KETIKA KAMI SEDANG BERKABUNG ...


BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211
notobotolimo
notobotolimo
RED MEMBERS
RED MEMBERS

Number of posts : 53
Reputation : -8
Points : 5096
Registration date : 2010-07-03

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by notobotolimo Wed 07 Jul 2010, 9:17 am

gusti_bara wrote:
notobotolimo wrote:@atas

TS udah jelas ngga ngerti .... justru muslimin yang mati - matian mendukung hukum rajam itu yang musti menerangkannya ......


Ooooo ngga ada ya ..... dimakan kambing ya ...... BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 280186

SATU LAGI NIH YANG PANTAS UNTUKMU....BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 5_33
Al-Maaidah:033


Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,

BOSSS YANG DIATAS INI ADALAH AYAT UNTUK MELEGALITAS HUKUM MATI BAGI ORANG YANG MURTAD DARI ISLAM BUKAN BUAT PARA KAFIRUN BOSS....

KALAU UNTUK PARA KAFIRUN ITU INI AYATNYA:

[9:29] Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.

GIMANA MAU MEMERANGI LAH WONG KITAB SUCINYA SENDIRI AJA NDAK NGERTI ...


BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211
notobotolimo
notobotolimo
RED MEMBERS
RED MEMBERS

Number of posts : 53
Reputation : -8
Points : 5096
Registration date : 2010-07-03

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by juniorsoftware2001 Wed 07 Jul 2010, 10:08 am

notobotolimo wrote:
gusti_bara wrote:
notobotolimo wrote:mau tanya nih buat para muslim disini, dimanakah ayat hukum rajam didalam alquran???


monggo dijawab......

HALOO MAKHLUK YANG TOL**... NEH GW KASIH AYAT NYA YAH....

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 5_38

Al-Maaidah:038

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

tapi bukan asal curi yah fir....ada batasan tertentu untuk hukum rajam...beda ma kristen...jaman penjajahan belanda petani ambil semangka aja mesti ditembak...kalo dalam islam ada kaidah tertentu....


WAKKAKAKAKAKAKAK ......KAMBING .... LOE BISA BACA DAN NGERTI NDAK SAMA YANG ARTI AYAT QS 2:38 ITU??????

ITU HUKUMAN BUAT MENCURI !!!!!

LOE TAHU PERBUATAN APA YANG DIHUKUM RAJAM???? PERBUATAN YANG DIHUKUM RAJAM (MENURUT YAHUDI) ADALAH BERZINAH .....

WAAAAAHHHHHH DAH TOLOL .... HIDUP LAGI ..... KEBANYAKAN DIJEDOTIN KELANTAI SIH TUH KEPALA BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 416135 DALAM SEHARI .....MAKANYA JADI BEGO KAYAK GINI ....

BUKAN GW YANG BILANG AYAT RAJAM DIMAKAN KAMBING, BACA NIH HADISTNYA:

HADIST SUNAN IBN MAJA VOL 2 HALAMAN 39:

DARI AISYAH: " KETIKA AYAT RAJAM DAN AYAT REZAH KABIR DITURUNKAN, AYAT - AYAT TERSEBUT DITULISKAN PADA SELEMBAR KERTAS DAN DISIMPAN DIBAWAH BANTALKU. SETELAH KEMATIAN NABI MUHAMMAD, SEEKOR KAMBING MEMAKAN LEMBARAN KERTAS ITU KETIKA KAMI SEDANG BERKABUNG ...


BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211 BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! 994211

BEGINILAH CARA KRISTEN MENJAWAB MAKSUD HATI SUDAH BUSUK HANYA INGIN MENCELA DAN MEMFITNAH ... NAMUN SAYANG AGAMA ANDA SENDIRILAH YANG SANGAT TERCELA KARENA SIKAP ANDA DEMIKIAN .....

NIH GW KASIH JAWABANNYA : AYAT RAJAM ITU DULUNYA ADA NAMUN DIPINDAHKAN PADA MASA ROSULULLAH BUKAN KARENA HILANG DIMAKAN KAMBING. AL-QURAN ITU TIDAK DI TULIS DIDALAM KERTAS SAJA NAMUN DIHAFAL JADI TIDAK MUNGKIN AYAT RAJAM TIDAK ADA HANYA KRN DIMAKAN KAMBING.

UNTUK PENJELASAN LEBIH RINCI SILAHKAN BACA PENJELASAN DIBAWAH INI :


Didalam Ulumul Qur’an (ilmu-ilmu al Qur’an) terdapat istilah naskh
yang menurut bahasa berarti penghapusan atau memindahkan sesuatu dari
satu tempat ke tempat yang lainnya. Sedangkan menurut istilahnya berarti
mengangkat hukum syar’i dengan khithob syar’i.
Firman Allah swt :

Artinya : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan.” (QS. Al Baqoroh : 106)
Ada tiga macam naskh (penghapusan) didalam al Qur’an : penghapusan
bacaan dan hukumnya sekaligus, penghapusan hukum tanpa bacaannya dan
penghapusan bacaan tanpa hukumnya.
Dan apa yang anda tanyakan tentang ayat rajam maka ia termasuk ke
dalam kategori ketiga, yaitu bahwa Allah swt pernah menurunkan ayat
rajam kepada Rasulullah saw :


الشيخ والشيخة إذا زينا فارجموهما البتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم
Artinya : “Orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan apabila
keduanya berzina maka rajamlah keduanya sebagai pembalasan dari Allah.
Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini pada awalnya di masa Rasulullah saw pernah dibaca hingga
Allah menghapuskan lafazh atau bacaannya dan menyisakan hukumnya,
sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khottob berkata, ”Sesungguhnya
Allah swt telah mengutus Muhammad saw dengan benar dan menurunkan
kepadanya al Qur’an. Dan didalam apa yang diturunkan kepadanya terdapat
ayat rajam maka aku membaca, mempelajari dan menjaganya. Dan Rasulullah
saw pernah melakukan perajaman dan kami pun melakukannya setelahnya.
Lalu aku khawatir dengan berlalunya zaman yang panjang maka ada dari
manusia yang mengatakan,’Kami tidak mendapatkan rajam didalam
Kitabullah.’ Lalu mereka mengalami kesesatan dengan meninggalkan suatu
kewajiban yang telah diturunkan Allah swt, Maka rajam itu benar terhadap
terhadap seorang pezina yang telah menikah baik laki-laki maupun
perempuan jika terdapat bukti atau hamil atau pengakuan.” (Muttafaq
Alaih)
Diantara contoh-contoh penghapusan bacaan dan penetapan hukumnya
selain ayat rajam adalah :
1. Penghapusan bacaan ayat :

لا ترغبوا عن آبائكم ، فإنه كفر بكم أن ترغبوا عن
آبائكم
Artinya : “Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian. Sesungguhnya
hal itu adalah kekufuran bagi kalian dengan membenci bapak-bapak
kalian.”
Dalilnya adalah perkataan Umar bin Khottob didalam lanjutan hadits
sebelumnya (diatas),”Sesungguhnya kami pernah membaca apa yang kami baca
didalam Kitabullah:


“لا ترغبوا عن آبائكم ، فإنه كفر بكم أن ترغبوا عن آبائكم، أَوْ إِنَّ
كُفْرًا بِكُمْ أَنْ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ "
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Bukhori (6830) dan Muslim (1691)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : perkatan “Sesungguhnya kami pernah
membaca apa yang kami baca didalam Kitabullah” artinya bacaannya telah
dihapuskan. Dan firman-Nya :

لا ترغبوا عن آبائكم (Janganlah kamu membenci bapak-bapak kalian) artinya
janganlah kalian menasabkan (mereka) kepada selain bapak-bapak mereka.”
(Fathul Bari 12/148)
2. Peghapusan bacaan :


" أَلاَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا بِأَنَّا قَدْ لَقِينَا رَبَّنَا
فَرَضِىَ عَنَّا وَأَرْضَانَا
Artinya : “Tidakkah kalian sampaikan tentang kami kepada kaum kami
bahwa kami telah bertemu Tuhan kami lalu Dia redho kepada kami dan
meredhoi kami.”
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Qatadah dari Anas bahwa Nabi
saw didatangi Ri’lun, Dzikwan, Ushayyah dan Banu Lihyan. Mereka (para
sahabat) mengira bahwa mereka telah memeluk islam. Lalu mereka meminta
bantuan kepadanya saw untuk kaum mereka maka Nabi saw memberikan bantuan
kepada mereka dengan tujuh puluh orang Anshar. Anas berkata,”Kami
menamakan mereka al Qurra’ (para penghafal al Qur’an) yang senantiasa
berusaha di siang hari dan melaksanakan shalat di malam hari. Mereka pun
berangkat bersama praa Qurra’ itu hingga tiba di sumur Maunah lalu
mereka berkhianat dan membunuhi para Qurra’. Dan beliau pun melakukan
qunut selama sebulan berdoa (agar celaka, pen) menimpa Ri’l, Dizkwan dan
Bani Lihyan.”
Qatadah berkata,”Anas telah bercerita kepada kami bahwa mereka (para
Qurra’) membacakan al Qur’an kepada mereka :


أَلاَ بَلِّغُوا عَنَّا قَوْمَنَا بِأَنَّا قَدْ لَقِينَا رَبَّنَا
فَرَضِىَ عَنَّا وَأَرْضَانَا "
Lalu diangkat (bacaannya) setelah itu.” (HR. Bukhori (3064)).
(http://www. Islam.qa.com)
Dan yang berhak melakukan penghapusan (naskh) ini hanyalah Allah swt,
sebagaimana firman-Nya :

 
Artinya : “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan.” (QS. Al Baqoroh : 106)
Al Qurthubi mengatakan didalam tafsirnya bahwa pada hakekatnya yang
melakukan penghapusan adalah Allah swt.
Dengan demikian keberadaan naskh dengan adanya ayat-ayat yang
dihapuskan dan ayat-ayat yang menghapuskan tidaklah mengurangi kemurnian
Al Qur’an bahwa Al Qur’an berasal dari Allah swt karena yang berhak
melakukan penghapusan tersebut hanyalah Allah swt.
Dan juga diantara hikmah adanya penghapusan bacaan tanpa
hukumnya—menurut Imam az Zarqoniy—adalah membatasi al Qur’an didalam
ruang lingkup terbatas sehingga memudahkan bagi umat untuk menghafal dan
menampakkannya serta memudahkan bagi seluruh umat untuk merealisasikan
dan memahaminya. Hal itu menjadi pagar yang kuat untuk melindungi al
Qur’an dari tangan-tangan orang yang suka bermain-main didalamnya dengan
menambah atau mengurangi….

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ
لَحَافِظُونَ


Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan
Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
juniorsoftware2001
juniorsoftware2001
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 191
Location : Jakarta
Reputation : 3
Points : 5270
Registration date : 2010-06-21

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty neh buat si notoboto;;

Post by gusti_bara Wed 07 Jul 2010, 7:10 pm

NEH NOTOBOTO;L...GW AMBIL DARI NYANG AHLI....

TENTANG RAJAM GINI LOIH...

HUKUM RAJAM BAGI PEZINA



Oleh
Redaksi Majalah As-Sunah



[A]. Maksud Hukum Rajam Dan Cambuk Bagi Pezina

Zina merupakan dosa besar. Barangsiapa berbuat zina, maka hukumnya menurut agama Islam ialah sebagai berikut

[1]. Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah),
mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak
diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan
keumuman ayat 2 surat An-Nur, dan berdasarkan perbuatan Ali bin Abi
Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Atau cukup dirajam, tanpa didera, dan ini
lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu dan Umar bin
Al-Khtthab Radhiyallahu ‘anhu.

[2]. Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun [1].

Dirajam yaitu dilempari batu sampai mati. Caranya : orangnya ditanam
berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari batu sampai mati.

Berikut ini diantara dalil tentang hukum dera (cambuk) dan rajam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah
belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman” [An-Nur : 2]

Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadits, antara lain.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi
jalan yang lain kepada mereka [2], yaitu orang yang belum menikah
(berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan
diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan
orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam” [3]

Juga hadits dibawah ini.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abbas, dia berkata, Umar bin Al-Khaththab
berkata, -sedangkan beliau duduk diatas mimbar Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam-, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa al-haq, dan menurunkan
Al-Kitab (Al-Qur’an) kepadanya. Kemudian diantara yang diturunkan
kepada beliau adalah ayat rajam. Kita telah membacanya, menghafalnya,
dan memahaminya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
melaksanakan (hukum) rajam, kitapun telah melaksanakan (hukum) rajam
setelah beliau (wafat). Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama
terhadap manusia, akan ada seseorang yang berkata, ‘Kita tidak dapati
(hukum) rajam di dalam kitab Allah’, sehingga mereka akan sesat dengan
sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah.
Sesungguhnya (hukum) rajam benar-benar ada di dalam kitab Allah
terhadap orang-orang yang berzina, padahal dia telah menikah, dari
kalangan laki-laki dan wanita, jika bukti telah tegak (nyata dengan
empat saksi, -red), atau terbukti hamil, atau pengakuan” [4]

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam kitab Duraril Bahiyah,
“Dan digalikan (liang) untuk orang yang dirajam sampai dada”.

Kemudian Imam Shiddiq Hasan Khan rahimahullah mengomentari perkataan
diatas, “Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan
membuat lubang untuk seorang wanita suku Ghomidi yang (dirajam) sampai
dadanya. Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim, dan lainnya. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat lubang untuk Ma’iz, kemudian
beliau memerintahkan sehingga dia dirajam, sebagaimana dalam hadits
Abdullah bin Buraidah dalam kisah Ma’iz” [5]

[B]. Yang Melaksanakan Rajam

Adapun yang berhak melaksanakan hukum di atas (cambuk dan rajam bagi
pezina) ialah penguasa kaum muslimin. Penguasa yang mampu menegakkan
syari’at Allah. Karena hukum tersebut hudud. Hudud jama’ dari had,
yaitu : hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syari’at dalam perkara
kemaksiatan-kemaksiatan, untuk mencegah terulangnya
kemaksiatan-kemaksiatan tersebut. Seperti had zina, mabuk, tuduhan,
pencurian dan lainnya, yang merupakan kewajiban penguasa. Jadi bukan
hak sembarang orang.

Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Salim bin Dhawyyan rahimahullah berkata
: “Tidak (berhak) menegakkan had, kecuali imam (penguasa kaum muslimin)
atau wakilnya, sama saja, apakah had itu karena hak Allah, seperti had
zina. Atau karena hak manusia, seperti had tuduhan. Karena hal itu
membutuhkan ijtihad dan tidak aman dari penyimpangan, maka wajib
diserahkan kepadanya. Pada masa hidup Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliaulah yang menegakkan hudud. Demikian juga para khalifah
setelahnya. Dan wakil imam (haknya) seperti imam, berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : …. Hai Unais, pergilah kepada
wanita itu. Jika dia mengaku (berzina) rajamlah!”. Kemudian wanita itu
mengaku (berzina), maka dia merajamnya. Beliau juga memerintahkan
merajam Ma’iz, tetapi beliau tidak menghadirinya” [6]

Menegakkan hudud merupakan hak imam. Ini merupakan ijma’ para ulama
kaum muslimin. Akan tetapi terdapat pengecualian,yaitu bagi seorang
tuan yang menegakkan had terhadap budaknya,.Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Jika seorang budak wanita telah berzina dan telah nyata
zinanya, maka hendaknya (tuannya) mendera (mencambuknya), dan janganlah
dia menjelek-jelekannya. Jika dia berzina lagi, maka hendaknya
(tuannya) menderanya, dan janganlah dia menjelek-jelekannya. Jika dia
berzina yang ketiga kali, hendaklah (tuannya) menjualnnya, walaupun
dengan seutas tali terbuat dari rambut” [7]

Namun bagaimanakah jika penguasa tidak menegakkan hudud?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Perkataan orang
yang berkata, ‘Tidak berhak menegakkan hudud kecuali sulthan (penguasa)
dan wakil-wakilnya, adalah jika mereka berkuasa melaksanakan keadilan
…Demikian juga jika amir (penguasa) menyia-nyiakan hudud, atau tidak
mampu menegakkannya. Maka tidak wajib menyerahkan hudud kepadanya, jika
memungkinkan menegakkanya tanpa penguasa.

Yang pokok sesungguhnya kewajiban-kewajiban ini ditegakkan
sebaik-baiknya, Jika memungkinkan ditegakkan oleh satu amir (penguasa),
maka tidak membutuhkan kepada dua amir. Dan apabila tidak dapat
ditegakkan, kecuali dengan banyak orang dan dengan tanpa sulthan
(penguasa), maka hal itu (dapat) ditegakkan, jika menegakkannya itu
tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari pada tidak
menegakannya. Karena hal itu termasuk amar ma’ruf nahi mungkar. Maka,
jika menegakkannya itu menimbulkan kerusakan yang lebih besar pada
penguasa maupun rakyat daripada tidak ditegakkan, maka kerusakan itu
tidak dilawan dengan kerusakan yang lebih besar” [8].

Dari perkataan Syaikhul Islam tersebut, beliau membolehkan ditegakkannya hudud oleh selain penguasa dengan tiga syarat.

Pertama : Penguasa tidak melaksanakan atau tidak mampu.
Kedua : Orang yang menegakkannya mampu melakukan. Jika membutuhkan lebih, maka ditegakkan secara bersama.
Ketiga : Dalam menegakkan hudud tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada tidak menegakkannya.

Perkataan Syaikhul Islam ini dapat difahami sebagai berikut.
[1]. Hal itu jika dalam keadaan imam atau amir itu banyak. Maka. Setiap
imam (amir) itu wajib menegakkan hudud atas para pengikutnya
(rakyatnya), tanpa melihat siapa yang paling berkuasa. Inilah yang
dapat diterima insya Allah.
[2]. Bahwa setiap orang berhak menegakkan hudud dan melakukan qishash.
Tetapi kemungkinan ini tidak dapat diterima. Karena bertentangan dengan
ijma’ ulama, bahwa hudud diserahkan kepada penguasa. Dan hal itu akan
menimbulkan kekacauan serta kerusakan yang lebih besar. Sehingga syarat
ketiga sebagaimana tersebut diatas tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, mengomentari perkataan yang diriwayatkan Al-Qaffal
yang berbunyi : “Tiap-tiap orang boleh melakukan hudud”, maka Imam
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini tidak ada apa-apanya” [9]

[C]. Bila Sudah Bertaubat Dari Zina Apakah Tetap Harus Dirajam?

Jika seseorang sudah bertaubat dari zina (atau pencurian, minum khamer,
dan lainnya) dan urusannya belum sampai kepada penguasa Islam yang
menegakkan syari’at, maka had zina (cambuk atau rajam) gugur dari orang
yang bertaubat tersebut. Hal ini dengan dalil-dalil sebagai berikut,
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji
diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika
keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [An-Nisaa
: 16]

“Artinya : Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu)
sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya
Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”. [Al-Maidah : 39]

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Orang yang bertaubat dari semua dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa” [10]

Hadits dari Nu’aim bin Hazzal : “Ma’iz bin Malik adalah seorang yatim
dibawah asuhan bapakku. Lalu dia menzinahi seorang budak dari suku itu.
Maka bapakku berkata kepadanya, “Pergilah kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, lalu beritahukan kepada beliau apa yang telah engkau
lakukan. Semoga beliau memohonkan ampun untukmu”.Bapakku menghendaki
hal itu karena berharap Ma’iz memperoleh solusi.

Maka Ma’iz mendatangi beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah
sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”.
Lalu beliau berpaling darinya.

Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya
aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”. Maka beliau
berpaling darinya.

Kemudian Ma’iz mengulangi dan berkata, ““Wahai Rasulullah sesungguhnya aku telah berzina. Maka tegakkanlah kitab Allah atasku”.

Sampai dia mengulanginya empat kali. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Engkau telah mengatakannya empat kali. Lalu dengan
siapa ?. Dia menjawab, “Dengan si Fulanah”. Lalu beliau bersabda,
“Apakah engkau berbaring dengannya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu beliau
bersabda, “apakah engkau menyentuh kulitnya?”. Dia menjawab, “Ya”. Lalu
beliau bersabda, “Apakah engkau bersetubuh dengannya?”. Dia menjawab,
“Ya”.

Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. Kemudian dia dibawa keluar
ke Harrah [11]. Tatkala dia dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia
berkeluh kesah, lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais
menyusulnya. Sedangkan sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah.
Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya,
sehingga dia membunuhnya. Lalu dia mendatangi Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan menceritakanya kepada beliau. Maka beliau
bersabda, “Tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu
Allah menerima tuabtanya!?” [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]

Dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Tidakkah kamu
membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima
taubatnya!?” Menunjukkan gugurnya had dari orang yang bertaubat.

Adapun jika seseorang telah bertaubat, lalu mendatangi penguasa Islam
yang menegakkan had dan mengaku berbuat zina, serta memilih ditegakkan
had padanya, maka had boleh ditegakkan (walaupun tidak wajib), Jika
tidak, maka tidak ditegakkan. [LihatMajmu Fatawa 16/31]

[Disalin dari Majalah As-Sunah Edisi 11/Tahun VI/1423H/2003M, Kolom
Soal-Jawab Hukum Rajam Bagi Pezina. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl Solo – Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo – Solo 57183]
_________
Foote Note
[1]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah
3/270, karya Syaikh Al-Albani, tahqiq Syaikh Ali bin Hasan. Juga kitab
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil Aziz 2/431-433
[2]. Isyarat terhadap firman Allah surat An-Nisa ayat 15: “Dan
(terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada
empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila
mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya,atau sampai Allah
memberi jalan yang lain kepada mereka”.
[3]. Hadits Riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit
[4]. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan lainnya
[5]. Lihat kitab At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah Ala Ar-Raudhah An-Nadiyyah 3/278
[6]. Manarus Sabil Fi Syarhid Dalil 2/324-325, Jum’iyyah ihyaut Turats Al-Islami
[7]. Hadits Riwayat Bukhari No. 6839, Muslim No. 1703, dari Abu Hurairah
[8]. Majmu Fatawa 34/176
[9]. Lihat Taisirul Fiqh Al-Jami Lil Ikhtiyarat Al-fiqhiyyah Li
Syaikhul Islam ibni Taimiyah, Juz 3 hal. 1431-1441, karya Dr Ahmad
Muwafi
[10]. Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 4250 dan lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud
[11]. Nama tempat di luar kota Madinah
gusti_bara
gusti_bara
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 1550
Location : samping yesus
Job/hobbies : yang penting seneng
Humor : pantaskah saya menjadi anak yesus?
Reputation : -11
Points : 7463
Registration date : 2010-04-29

Back to top Go down

BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH! Empty Re: BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!

Post by Sponsored content


Sponsored content


Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum