Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 115 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 115 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
BUKTI tasya…..hukuman PEZINAH (ariel &lunmay) menurut hukum islam TIDAK MENUSIAWI dibandingkan hukum indonesia
4 posters
Page 1 of 1
BUKTI tasya…..hukuman PEZINAH (ariel &lunmay) menurut hukum islam TIDAK MENUSIAWI dibandingkan hukum indonesia
Dengan adanya KASUS VIDEO MESUM mirip ARIEL ini, kita, semua orang di indon BISA MENGETAHUI dengan JELAS apa PERBEDAAN HUKUM ISLAM dengan HUKUM YG BERLAKU DI INDON ini. Saya hanya meringkas apa yg sudah JELAS diberitakan oleh media2 cetak dan elektronik SEHINGGA pembaca dapat menarik kesimpulan sendiri..
Baiklah saya mulai dengan apa LANDASAN HUKUM islam, sehingga menetapkan PELAKU VIDEO MESUM ini harus DIRAJAM…silahkan baca baik2 karena ini bukan pendapat tasya namun pendapat muslim yg BERSUMBER PADA HUKUM ISLAM sendiri ok…
----------------------
1. HUKUMAN menurut HUKUM ISLAM bagi pezinah
MUI mengusulkan hukuman RAJAM dan CAMBUK sampai MATI untuk pelaku video mesum/pezinah.
Sumber: http://www.dapunta.com/wow-mui-mengusulkan-hukuman-rajam-dan-dicambuk-sampai-mati-bagi-aril.html
landasan MUI ini mengusulkan hukum RAJAM adalah bersumber dari QURAN dan
HADIST sahih
a. PELAKU zinah YG SUDAH KAWIN…… Dia dikubur setelangah badan, lalu dilempari batu hingga meninggal.
Hukum rajam telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mutawatir dan telah menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di masjid, ada seseorang yang datang kepada beliau. Dia memanggil Rasulullah dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku telah berzina," Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya, sehingga dia mengulangi pernyataannya tersebut sampai empat kali. Ketika dia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, "Apakah kamu gila?" dia menjawab, "tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu pernah menikah?" dia menjawab, "Ya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bawalah dia pergi dan rajamlah!" (Muttafaq 'alaih)
b. PELAKU zinah YG BELUM KAWIN….. hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1tahun
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS. Al-Nuur: 2)
Dalam riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku, Sungguh Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, bujangan dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun."
c. PELAKU zinah PASTI MASUK NERAKA
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan hal demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqaan: 68-69).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan berat dan dahsyatnya siksa zina di alam kubur. Dari Samurah bin Jundub radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Semalam aku bermimpi, ada dua orang datang kepadaku. Lalu mereka membawaku ke Baitul Maqdis. Beliau terus berbicara hingga sampai pada sabdanya, "Kami pergi ke sebuah lobang seperti tungku, atasnya sempit sedangkan bawahnya lebar. Di bawahnya ada api yang menyala. Ketika api itu membumbung, mereka juga ikut terangkat sehingga hampir mereka keluar. Dan ketika api itu redup, mereka kembali ke tempatnya. Di dalamnya berisikan wanita dan laki-laki telanjang." Dan pada akhir riwayat dijelaskan, bahwa laki-laki dan wanita telanjang tersebut adalah para pelaku zina." (HR. Bukhari)
Untuk lebih JELASNYA silahkan baca HUKUM ISLAM buat pezinah di situs islam ini:
http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/06/21/7256/solusi-islam-dalam-mengatasi-kasus-''ariel/
----------------------------
2. HUKUMAN menurut HUKUM DI INDON buat pezinah dalam kasus ARIEL
Pasal 29 UU Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Hukuman untuk pidana pasal ini:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
http://www.primaironline.com/berita/hukum/pasal-yang-menjerat-ariel-jadi-tersangka
Dalam Pasal 421 KUHP disebutkan bahwa laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan tidak bersuami dan berjanji akan mengawini kemudian mengingkari janjinya itu, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 7,5 juta. Jika sang perempuan sampai hamil dan lelaki tersebut tidak bersedia mengawini, maka akan dikenai pidana
-------------------------
KESIMPULAN:
Hukuman buat pezinah:
1. dalam islam buat yg SUDAH KAWIN= dikubur setelangah badan, lalu dilempari batu hingga meninggal.
2. dalam islam buat yg BELUM KAWIN= cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1tahun
3. dalam islam SEMUA PEZINAH kalau MATI MASUK NERAKA (kasihan…sudah dirajam PASTI masuk neraka)
4. dalam hukum Indonesia: DIPENJARA dan atau DENDA UANG sesuai KEPUTUSAN HAKIM
Baiklah saya mulai dengan apa LANDASAN HUKUM islam, sehingga menetapkan PELAKU VIDEO MESUM ini harus DIRAJAM…silahkan baca baik2 karena ini bukan pendapat tasya namun pendapat muslim yg BERSUMBER PADA HUKUM ISLAM sendiri ok…
----------------------
1. HUKUMAN menurut HUKUM ISLAM bagi pezinah
MUI mengusulkan hukuman RAJAM dan CAMBUK sampai MATI untuk pelaku video mesum/pezinah.
Sumber: http://www.dapunta.com/wow-mui-mengusulkan-hukuman-rajam-dan-dicambuk-sampai-mati-bagi-aril.html
landasan MUI ini mengusulkan hukum RAJAM adalah bersumber dari QURAN dan
HADIST sahih
a. PELAKU zinah YG SUDAH KAWIN…… Dia dikubur setelangah badan, lalu dilempari batu hingga meninggal.
Hukum rajam telah ditetapkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mutawatir dan telah menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat dan tabi'in.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di masjid, ada seseorang yang datang kepada beliau. Dia memanggil Rasulullah dan berkata, "Ya Rasulullah, sungguh aku telah berzina," Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya, sehingga dia mengulangi pernyataannya tersebut sampai empat kali. Ketika dia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, "Apakah kamu gila?" dia menjawab, "tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu pernah menikah?" dia menjawab, "Ya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bawalah dia pergi dan rajamlah!" (Muttafaq 'alaih)
b. PELAKU zinah YG BELUM KAWIN….. hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1tahun
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS. Al-Nuur: 2)
Dalam riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku, Sungguh Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, bujangan dengan gadis dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun."
c. PELAKU zinah PASTI MASUK NERAKA
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan hal demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (QS. Al-Furqaan: 68-69).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjelaskan berat dan dahsyatnya siksa zina di alam kubur. Dari Samurah bin Jundub radliyallah 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Semalam aku bermimpi, ada dua orang datang kepadaku. Lalu mereka membawaku ke Baitul Maqdis. Beliau terus berbicara hingga sampai pada sabdanya, "Kami pergi ke sebuah lobang seperti tungku, atasnya sempit sedangkan bawahnya lebar. Di bawahnya ada api yang menyala. Ketika api itu membumbung, mereka juga ikut terangkat sehingga hampir mereka keluar. Dan ketika api itu redup, mereka kembali ke tempatnya. Di dalamnya berisikan wanita dan laki-laki telanjang." Dan pada akhir riwayat dijelaskan, bahwa laki-laki dan wanita telanjang tersebut adalah para pelaku zina." (HR. Bukhari)
Untuk lebih JELASNYA silahkan baca HUKUM ISLAM buat pezinah di situs islam ini:
http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/06/21/7256/solusi-islam-dalam-mengatasi-kasus-''ariel/
----------------------------
2. HUKUMAN menurut HUKUM DI INDON buat pezinah dalam kasus ARIEL
Pasal 29 UU Pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 27 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Hukuman untuk pidana pasal ini:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
http://www.primaironline.com/berita/hukum/pasal-yang-menjerat-ariel-jadi-tersangka
Dalam Pasal 421 KUHP disebutkan bahwa laki-laki yang bersetubuh dengan perempuan tidak bersuami dan berjanji akan mengawini kemudian mengingkari janjinya itu, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 7,5 juta. Jika sang perempuan sampai hamil dan lelaki tersebut tidak bersedia mengawini, maka akan dikenai pidana
-------------------------
KESIMPULAN:
Hukuman buat pezinah:
1. dalam islam buat yg SUDAH KAWIN= dikubur setelangah badan, lalu dilempari batu hingga meninggal.
2. dalam islam buat yg BELUM KAWIN= cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1tahun
3. dalam islam SEMUA PEZINAH kalau MATI MASUK NERAKA (kasihan…sudah dirajam PASTI masuk neraka)
4. dalam hukum Indonesia: DIPENJARA dan atau DENDA UANG sesuai KEPUTUSAN HAKIM
Re: BUKTI tasya…..hukuman PEZINAH (ariel &lunmay) menurut hukum islam TIDAK MENUSIAWI dibandingkan hukum indonesia
paling males gue baca postingan dia ini,....
Jesuschrist- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 378
Humor : aku adalah salah satu pribadi dari 3 tuhan,, dua lainnya adalah kopi pahit da kemenyan
Reputation : 4
Points : 5485
Registration date : 2010-06-25
Re: BUKTI tasya…..hukuman PEZINAH (ariel &lunmay) menurut hukum islam TIDAK MENUSIAWI dibandingkan hukum indonesia
sebenarnya Allah Israel juga mengajarkan untuk merajam pezina:
ulangan 22:21-25
22:21 maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah
ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu,
sehingga mati--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di
rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari
tengah-tengahmu. 22:22 Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang
perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki
yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga.
tapi anehnya Yesus mengampuni pezina dan lot, orang yang benar, dapat meniduri anaknya, sampai hamil lagi, kedua-duanya....
jadi menurut loe zina tuh diapain sih? boleh gitu?
klo untuk pezina yang telah dirajam, dia gak bakal dihukum lagi dikubur atau akherat karena dia telah melunasi dosanya dengan dirajam tadi atau pilih yang diakherat yang dihukum tapi didunia gak dirajam?
ulangan 22:21-25
22:21 maka haruslah si gadis dibawa ke luar ke depan pintu rumah
ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu,
sehingga mati--sebab dia telah menodai orang Israel dengan bersundal di
rumah ayahnya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari
tengah-tengahmu. 22:22 Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang
perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki
yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga.
tapi anehnya Yesus mengampuni pezina dan lot, orang yang benar, dapat meniduri anaknya, sampai hamil lagi, kedua-duanya....
jadi menurut loe zina tuh diapain sih? boleh gitu?
klo untuk pezina yang telah dirajam, dia gak bakal dihukum lagi dikubur atau akherat karena dia telah melunasi dosanya dengan dirajam tadi atau pilih yang diakherat yang dihukum tapi didunia gak dirajam?
Re: BUKTI tasya…..hukuman PEZINAH (ariel &lunmay) menurut hukum islam TIDAK MENUSIAWI dibandingkan hukum indonesia
Jesuschrist wrote:paling males gue baca postingan dia ini,....
kaga jelas ye bro....
btw tu avatar ganti napah, extrem banget...
admin.- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 712
Location : Kandang Domba
Job/hobbies : Mengajarkan cinta kasih...
Humor : oh yes... oh no...
Reputation : 19
Points : 5817
Registration date : 2010-07-10
Re: BUKTI tasya…..hukuman PEZINAH (ariel &lunmay) menurut hukum islam TIDAK MENUSIAWI dibandingkan hukum indonesia
admin. wrote:Jesuschrist wrote:paling males gue baca postingan dia ini,....
kaga jelas ye bro....
btw tu avatar ganti napah, extrem banget...
hi,..hi,..hi,.. itu pesenan si shaggy katanya dia suka lihat bo'ol,..
ya udah deh gue ganti,...
Jesuschrist- BLUE MEMBERS
- Number of posts : 378
Humor : aku adalah salah satu pribadi dari 3 tuhan,, dua lainnya adalah kopi pahit da kemenyan
Reputation : 4
Points : 5485
Registration date : 2010-06-25
Similar topics
» BUKTI tasya…..PERTENTANGAN dalam islam tentang HUKUM RAJAM, tanda ajaran ANEH!
» BUKTI tasya…..JILBAB/burqa itu harus ditinggalkan karena TIDAK BERGUNA bagi wanita normal
» BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh
» BUKTI tasya…..JILBAB/burqa itu harus ditinggalkan karena TIDAK BERGUNA bagi wanita normal
» BUKTI tasya.....banyak pelanggaran HAM pasca diberlakukannya SYARIAT ISLAM di aceh
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN