Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 64 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 64 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Bedanya UU-Demokrasi Dan UU-Syariah Islam !!!
Page 1 of 1
Bedanya UU-Demokrasi Dan UU-Syariah Islam !!!
Kalo anda tinggal di-negara2 Demokrasi, anak kandung anda mencuri uang bapak
atau ibunya..., apakah anda sebagai yang kecurian itu akan melaporkan dan
menuntut anak kandung anda yang masih dibawah umur ke pengadilan agar dihukum
se-berat2nya ????
Semua kita tentu tahu jawabnya, "tidak". Alasannya, pasti pengaduan dan
tuntutan anda ditolak pengadilan karena memang UU-nya demikian, anak dibawah
umur apalagi anak kandung itu berada dibawah tanggung jawab orang tuanya bukan
dibawah tanggung jawab pengadilan.
Tidak banyak bedanya, UU-Syariah Islam juga berlaku hal yang hampir sama, yaitu
apabila budak anda mencuri uang majikannya, maka sama anda tidak bisa melaporkan
dan menuntut budak anda (yang anda beli syah) kepengadilan agar dihukum, karena
budak adalah milik majikan dan semua perbuatannya menjadi tanggung jawab majikan
bukan tanggung jawab pengadilan untuk menghukumnya tapi hak majikan untuk
mengadili dan menghukumnya.
Jadi urusan nasib buruk tki di Arab Saudia bukanlah masalah penganiayaan atau
penyiksaan karena TIDAK ADA majikan yang mau menyiksa atau menganiaya budak2nya
yang tidak bersalah. Yang banyak bikin ribut2 dan kontroversi hanyalah derajat
hukuman yang diberikan oleh majikan tidak ada standarisasinya, ada majikan yang
memaafkan tidak menghukum dan ada majikan yang menghukumnya terlalu berat hingga
mati. Tapi masalah itu bukanlah pelanggaran hukum karena masih dalam koridor
hukum Syariah Islam yang berlaku di Arab Saudia.
Hukum Syariah Islam dalam hal ini sama dengan hukum dinegara sekuler, yaitu
tidak membuat standarisasi bagi majikan dalam menjatuhkan hukuman kepada
budak2nya. Tidak ada aturan mengharuskan setiap majikan memberi hukuman satu
tabokan untuk budak yang mencuri 2 real, apalagi satu tabokan majikan yang satu
cuma merah pipi budaknya, tapi cuma satu tabokan saja dari majikan yang lain
malah mematikan sang budak.
Jadi masalah nasib buruk yang menimpa para tki di Arab Saudia, sama sekali tidak
melanggar UU yang berlaku disana sehingga tak bisa negara turut campur untuk
menghakimi UU yang berlaku dinegara lain sedangkan UU dinegeri sendiri amburadul
lebih banyak pelanggaran2nya yang tidak pernah bisa dihakimi.
Di Arab Saudia yang menganut UU-Syariah Islam, lebih melindungi majikan yang
warganegara Arab Saudia sendiri katimbang mereka warganegara asing yang
merugikan warganegaranya sendiri.
Majikan di Arab Saudia bukan menyiksa, bukan menganiaya, dan juga bukan membunuh
budak atau para tki itu, mereka hanyalah menjalankan apa yang menjadi hak mereka
yang berlaku dalam hukum Syariah Islam itu sendiri.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
atau ibunya..., apakah anda sebagai yang kecurian itu akan melaporkan dan
menuntut anak kandung anda yang masih dibawah umur ke pengadilan agar dihukum
se-berat2nya ????
Semua kita tentu tahu jawabnya, "tidak". Alasannya, pasti pengaduan dan
tuntutan anda ditolak pengadilan karena memang UU-nya demikian, anak dibawah
umur apalagi anak kandung itu berada dibawah tanggung jawab orang tuanya bukan
dibawah tanggung jawab pengadilan.
Tidak banyak bedanya, UU-Syariah Islam juga berlaku hal yang hampir sama, yaitu
apabila budak anda mencuri uang majikannya, maka sama anda tidak bisa melaporkan
dan menuntut budak anda (yang anda beli syah) kepengadilan agar dihukum, karena
budak adalah milik majikan dan semua perbuatannya menjadi tanggung jawab majikan
bukan tanggung jawab pengadilan untuk menghukumnya tapi hak majikan untuk
mengadili dan menghukumnya.
Jadi urusan nasib buruk tki di Arab Saudia bukanlah masalah penganiayaan atau
penyiksaan karena TIDAK ADA majikan yang mau menyiksa atau menganiaya budak2nya
yang tidak bersalah. Yang banyak bikin ribut2 dan kontroversi hanyalah derajat
hukuman yang diberikan oleh majikan tidak ada standarisasinya, ada majikan yang
memaafkan tidak menghukum dan ada majikan yang menghukumnya terlalu berat hingga
mati. Tapi masalah itu bukanlah pelanggaran hukum karena masih dalam koridor
hukum Syariah Islam yang berlaku di Arab Saudia.
Hukum Syariah Islam dalam hal ini sama dengan hukum dinegara sekuler, yaitu
tidak membuat standarisasi bagi majikan dalam menjatuhkan hukuman kepada
budak2nya. Tidak ada aturan mengharuskan setiap majikan memberi hukuman satu
tabokan untuk budak yang mencuri 2 real, apalagi satu tabokan majikan yang satu
cuma merah pipi budaknya, tapi cuma satu tabokan saja dari majikan yang lain
malah mematikan sang budak.
Jadi masalah nasib buruk yang menimpa para tki di Arab Saudia, sama sekali tidak
melanggar UU yang berlaku disana sehingga tak bisa negara turut campur untuk
menghakimi UU yang berlaku dinegara lain sedangkan UU dinegeri sendiri amburadul
lebih banyak pelanggaran2nya yang tidak pernah bisa dihakimi.
Di Arab Saudia yang menganut UU-Syariah Islam, lebih melindungi majikan yang
warganegara Arab Saudia sendiri katimbang mereka warganegara asing yang
merugikan warganegaranya sendiri.
Majikan di Arab Saudia bukan menyiksa, bukan menganiaya, dan juga bukan membunuh
budak atau para tki itu, mereka hanyalah menjalankan apa yang menjadi hak mereka
yang berlaku dalam hukum Syariah Islam itu sendiri.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
Muslim binti Muskitawati- BLUE MEMBERS
-
Number of posts : 291
Reputation : -16
Points : 6024
Registration date : 2010-03-18
Similar topics
» Pilih Mana, Demokrasi Atau Syariah Islam ???
» Penganiayaan TKI = Syariah Islam vs. HAM
» Demokrasi dan HAM Harusnya Menjiwai Islam Bukan Sebaliknya
» Penganiayaan TKI = Syariah Islam vs. HAM
» Demokrasi dan HAM Harusnya Menjiwai Islam Bukan Sebaliknya
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN