MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 95 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 95 Guests :: 2 Bots

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

+4
gusti_bara
hamba tuhan
tell_the_truth
feifei_fairy
8 posters

Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by feifei_fairy Thu 25 Dec 2008, 6:28 am

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?



[4:11] Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[4:12] Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

CONTOH kasus 1: kesalahan hitung muhammad: Jika yang meninggal memiliki 4 anak cewek plus 2 orang tua plus istri. Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

2/3 (ayat 11) + 1/3 (ayat 11) + 1/8 (ayat 12) = 1 + 1/8 --------------> loh kok kelebihan? he...he...he...

[4:176] Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah ). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Contoh KASUS 2: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami dan 2 saudara PEREMPUAN:

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) = 1 + 1/6 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...

Contoh KASUS 3: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/2 (ayat 12) + 1/2 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/6 ---------> loh kok kelebihan?

Contoh KASUS 4: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 2 saudara PEREMPUAN dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...

Contoh KASUS 5: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN dan SEORANG Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Icon_lol :

CONTOH kasus 1: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

4 anak cewek
sepasang orang tua
1 istri.


Maka menurut hitung-hitungan muhammad adalah:

4 anak cewek akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20. 000.000, sesuai Q 4:11 (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)

Sepasang Orang tua akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:11 (Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak)

Seorang Istri akan memperoleh 1/8 x Rp 30.000.000 = Rp. 3.750.000, sesuai Q 4:12 (Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 33.750.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 2: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan


Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

DUA saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 3: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan
Seorang Ibu


Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15.000.000, sesuai Q 4:176 (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 35.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 4: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu


Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

CONTOH kasus 5: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang Ibu


Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 6: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 istri, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 saudara Laki-laki, dan SEORANG Ibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11) = 1 + 1/12 ---------> loh kok kelebihan?
feifei_fairy
feifei_fairy
KAFIRUN
KAFIRUN

Female
Number of posts : 802
Reputation : -14
Points : 7239
Registration date : 2008-12-20

https://www.facebook.com/Feifeifairy

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by feifei_fairy Thu 25 Dec 2008, 6:28 am

CONTOH kasus 6: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG istri
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu


Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

1 ORANG saudara perempuan dan 1 orang saudar laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 32.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 7: Kesalahan menghitung muhammad: jika yang meninggal TAK MEMILIKI anak, memiliki 1 suami, 1 saudara PEREMPUAN dan 1 orang saudar Laki-laki, dan Seorang IBU

1/2 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 11)= 1 + 1/3 ----------> loh kok kelebihan? he...he...he...

CONTOH kasus 7: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
SEORANG suami
1 Saudara Perempuan dan 1 Saudara Laki-laki
Seorang Ibu


Seorang SUAMI akan mendapatkan 1/2 x Rp. 30.000.000 = Rp. 15. 000.000, sesuai Q 4:12 (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

SEORANG saudara perempuan dan SEORAN saudara Laki-laki akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan.)

Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5.000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 40.000.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Allah dan muhammad, emang 'cerdas' dalam hal KEBRUTALAN matematik ya? Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Icon_lol PANTAS saja, quran layak disebut MENGILHAMI ilmu-ilmu mutakhir kafir saat ini! Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Icon_biggrin

Contoh KASUS 8: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, memiliki 1 istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 1/4 ---------> BLOODY OVERBALANCE!

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Icon_lol :

CONTOH kasus 8: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU


Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 37.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Contoh KASUS 9: Kesalahan menghitung muhammad: jika PEWARIS yang meninggal TAK MEMILIKI anak, TAK MEMILIKI AYAH, Memiliki SEORANG IBU, Memiliki 1 Istri, 2 saudara PEREMPUAN, Seorang saudara laki-laki SEIBU, dan Seorang Saudara Perempuan Seibu:

1/6 (ayat 11) + 1/4 (ayat 12) + 2/3 (ayat 176) + 1/6 (ayat 12) + 1/6 (ayat 12) = 1 + 5/12 ---------> BLOODY SHEER BUNK!

BAGI MEREKA yang matematikanya JONGKOK Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Icon_lol :

CONTOH kasus 9: Jika yang meninggal memiliki WARISAN Rp. 30.000.000 dan mempunyai AHLI WARIS, sbb:

TAK MEMILIKI ANAK
TAK MEMILIKI AYAH
Memiliki SEORANG IBU
SEORANG istri
2 Saudara Perempuan
Seorang saudara Laki-laki SEIBU dan Seorang Saudara Perempuan SEIBU


Seorang IBU akan mendapatkan 1/6 x Rp. 30.000.000 = Rp. 5. 000.000, sesuai Q 4:11 (jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.)

Seorang ISTRI akan mendapatkan 1/4 x Rp. 30.000.000 = Rp. 7. 500.000, sesuai Q 4:12 (Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.)

DUA ORANG saudara perempuan akan mendapatkan 2/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 20.000.000, sesuai Q 4:176 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

SEORANG saudara laki-laki SEIBU dan SEORANG saudara perempuan seibu akan mendapatkan akan mendapatkan 1/3 x Rp. 30.000.000 = Rp. 10.000.000, sesuai Q 4:12 (Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.)

TOTAL yang MESTI DIBAYAR= Rp. 42.500.000, PADAHAL WARISAN hanya Rp. 30.000.000

Ha...ha...ha..makin gue korek...makin kacau hitung-hitungan muhammad...ups salah allah....ups salah...jibril? hi..hi...hi...
feifei_fairy
feifei_fairy
KAFIRUN
KAFIRUN

Female
Number of posts : 802
Reputation : -14
Points : 7239
Registration date : 2008-12-20

https://www.facebook.com/Feifeifairy

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty AUL dan RADD

Post by feifei_fairy Thu 25 Dec 2008, 6:38 am

AUL dan RADD

Diketahui bhw perhitungan matematika warisan allah swt ternyata GAK BALANCE (kadang kurang, kadang kelebihan),
shg muncullah
hukum buatan manusia (Umar ra) utk menutupi kekurangan hukum buatan allah ini, yaitu 'aul dan radd.



Penyelesaian dengan أق‚،ثœaul
أق‚،ثœAul artinya : bertambah. Maksud أق‚،ثœaul di dalam istilah Faraidh ialah: Bagian-bagian yang harus diterima oleh ahli waris adalah lebih banyak daripada asal masalahnya (bilang aja rumusnya rusak, jml lbh dr 100%). Jadi asal masalahnya (Kelipatan Persekutuan Terkecil) harus ditambah (diubah). (Utk menyempurnakan hkm allah)

Misalnya:
Ahli waris terdiri dari ayah, ibu, istri dan dua anak perempuan. Dalam hal ini bagian ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8 dan dua anak perempuan 2/3. Asal masalahnya (KPT) = 24.

Ayah mendpt 4 bag
Ibu mendpt 4 bag
Istri mendpt 3 bag
2 anak perempuan 16 bag
Jml = 27 bagian


Pinter bgt nih penulis menyembunyikan kesalahan persamaan tsb, hrsnya ditambahkan dg kata2 sehingga mnj 27/24 ... hihi...gak balance

Untuk memungkinkan harta warisan dibagikan kepada semua ahli waris, asal masalah dinaikkan menjadi 27 (siapa yg ngajari math kayak gini, 27/24, penyebutnya diganti jd 27 shg jd 27/27, akal2an manusia utk menutupi kekurangan hkm allah swt), hingga bagian masing-masing adalah:

Ayah 4/27
Ibu 4/27
Istri 3/27
2 anak prempuan 16/27

Menaikkan asal masalah yang berakibat bagian ahli waris menjadi kurang dari ketentuan semula itulah yang disebut أق‚،ثœaul.



Penyelesaian dengan Radd
Radd (Arroddu) artinya : mengembalikan.
Menurut istilah berarti : membagi sisa harta pusaka kpd ahli waris menurut pembagian msg2 stlh bagian menurut ketentuan diterimanya.
Jelasnya: Setelah harta peninggalan itu dibagi-bagikan kpd ahli waris yg mendpt ketentuan, ttp kemudian ada sisanya sedangkan asabah tdk ada maka sisa tsb dibagikan kpd mrk yg mendpt bahagian tadi. (blg aja persamaannya gak balance, kurang dr 100%)

Dlm hal ini terdpt perbedaan pendapat2 di kalangan para sahabat Nabi dan ulama-ulama sesudahnya (nyusahin aja), sebab tdk ada ketentuannya scr khusus dlm dalil2 Alquran maupun sunnah rasul. (katanya kitab penyempurna? ) Kebanyakan para sahabat berbeda pendapat bhw sisa harta warisan itu dikembalikan kpd ahli waris yg ada, selain suami atau istri, dg perbandingan besar kecil bagian-bagian msg2.

Misalnya: Apabila ahli waris yg ada teridiri dari istri dan seorang anak perempuan.
istri dpt 1/8 bag
anak perempuan 1/2 bag.
Asal masalahnya 8.
Istri mendapat 1 bagian, dan anak perempuan 4 bagian, jumlah 5 bagian. Masih ada sisa 8-5=3 bagian.

Pinter bgt menyembunyikan kekurangan hkm allah
hrsnya tulis dong 1/8 + 4/8 = 5/8
hihi..gak balance


Sisa ini dikembalikan kpd anak perempuan hingga ia akan mendpt 4+3=7 bag. Pendapat ini byk diikuti ulama Tabiin dan dianut pula olh ulama Hanafiah dan Hambaliyah. Undang-undang waris mesir no 77 tahun 1943 menganut pendapat ini.


Contoh perhitungan
Diketahui ahli waris terdiri dari dua orang saudara perempuan kandung dan ibu. Harta warisan Rp. 1000.000
Berapa bagian masing-masing?
Jawab:
Asal masalah=6
2 org saudara perempuan kandung 2/3 X 6 = 4
Ibu 1/6 X 6 = 1
Jumlah 5
Dari 6 di'radd' menjadi 5
tulis dong 4/6 + 1/6 = 5/6 hihi..gak balance
maka biar 100%, penyebut diganti jd 5 shg
4/5 + 1/5 = 5/5 hihi..
siapa yg ngajari math kayak gini
feifei_fairy
feifei_fairy
KAFIRUN
KAFIRUN

Female
Number of posts : 802
Reputation : -14
Points : 7239
Registration date : 2008-12-20

https://www.facebook.com/Feifeifairy

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by tell_the_truth Fri 18 Feb 2011, 8:34 pm

weis,,,,mantab telaah nya,,,,,
detail bgt, smp-smp yang matematika nya yg jongkok bisa jadi loncat,,,,,,

sedikit koreksi
Surah An-nisa ayat 11 (QS. 4:11) tuh sistem waris buat duda atw janda
Surah An-nisa ayat 12 (QS. 4:12) berbicara tentang laki-laki beristri yang meninggal. Meski di kedua ayat tersebut tidak dijelaskan siapa yang meninggal, tetapi bagi orang yang berakal, tentu sangat mudah menafsirkan kedua ayat tersebut secara logis. Hal ini berbeda dengan banyak ayat di dalam Bible yang terkesan irrasional, imaginatif, dan mengada-ada. Tentu saja, hanya orang yang tidak berakal sehat yang mengkontradiksikannya.

sebelum bahas Surah An-nisa ayat 176 (QS. 4:176) ada PR nie,,, plajarai devinisi kalalah tu apa,,, Ok deh di cariin
eh nich ktemu di wiki
http://en.wikipedia.org/wiki/Kalalah,,
buat yang bahasa inggris nya jongkok terjemaahan artikel itu adalah:
"adalah istilah dalam warisan Islam yang mengacu pada seseorang yang memiliki harta namun tidak mempunyai orangtua langsung (ayah/ibu) atau keturunan"

nah coba sekarang baca lagi contoh kasus nya (contoh kasus 1 sampai 5),,, masuk kriteria ama ayat al-quran yang diatas g???

Trus satu lagi nich,,, sebelum lo so tw ngomongin pembagian waris islam,, pelajari dulu semua ilmunya
cari devinisi 'n aturan :
Hijab Nuqshan,
Hijab Hirman,
Ashabah,
Dll......
pokonya semua seluk beluk hukum waris islam,,,
baru koar-koar disini....

ups.... tambahan lagi nie plajarinya pas lagi relax, trus badan lagi sehat, n' otak juga sehat ya,,,,,

good luck,,,,,

tell_the_truth
RED MEMBERS
RED MEMBERS

Number of posts : 10
Reputation : 0
Points : 4860
Registration date : 2011-01-26

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by hamba tuhan Fri 18 Feb 2011, 8:53 pm

tell_the_truth wrote:weis,,,,mantab telaah nya,,,,,
detail bgt, smp-smp yang matematika nya yg jongkok bisa jadi loncat,,,,,,

sedikit koreksi
Surah An-nisa ayat 11 (QS. 4:11) tuh sistem waris buat duda atw janda
Surah An-nisa ayat 12 (QS. 4:12) berbicara tentang laki-laki beristri yang meninggal. Meski di kedua ayat tersebut tidak dijelaskan siapa yang meninggal, tetapi bagi orang yang berakal, tentu sangat mudah menafsirkan kedua ayat tersebut secara logis. Hal ini berbeda dengan banyak ayat di dalam Bible yang terkesan irrasional, imaginatif, dan mengada-ada. Tentu saja, hanya orang yang tidak berakal sehat yang mengkontradiksikannya.

sebelum bahas Surah An-nisa ayat 176 (QS. 4:176) ada PR nie,,, plajarai devinisi kalalah tu apa,,, Ok deh di cariin
eh nich ktemu di wiki
http://en.wikipedia.org/wiki/Kalalah,,
buat yang bahasa inggris nya jongkok terjemaahan artikel itu adalah:
"adalah istilah dalam warisan Islam yang mengacu pada seseorang yang memiliki harta namun tidak mempunyai orangtua langsung (ayah/ibu) atau keturunan"

nah coba sekarang baca lagi contoh kasus nya (contoh kasus 1 sampai 5),,, masuk kriteria ama ayat al-quran yang diatas g???

Trus satu lagi nich,,, sebelum lo so tw ngomongin pembagian waris islam,, pelajari dulu semua ilmunya
cari devinisi 'n aturan :
Hijab Nuqshan,
Hijab Hirman,
Ashabah,
Dll......
pokonya semua seluk beluk hukum waris islam,,,
baru koar-koar disini....

ups.... tambahan lagi nie plajarinya pas lagi relax, trus badan lagi sehat, n' otak juga sehat ya,,,,,

good luck,,,,,

telaah amburadul feifei ya bro...... sok2 ngerti hukum islam lg...... hati2 fitnahan feifei kaffar......

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 581260
hamba tuhan
hamba tuhan
MUSLIM
MUSLIM

Male
Number of posts : 9932
Age : 23
Location : Aceh
Humor : Obrolan Santai dengan Om Yesus
Reputation : -206
Points : 15871
Registration date : 2010-09-20

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by hamba tuhan Fri 18 Feb 2011, 8:54 pm

pembagian harta warisan dalam islam.... kasih buat si feifei kuffar bro....

Hal-hal yang lebih dahulu dilunaskan ketimbang pembagian harta pusaka :
1. Ongkos tajhiz (pengurusan jenazah)
2. Pelunasan utang
3. Pelunasan Wasiat
4. Hak zakat yang telah wajib sebelum meninggal si mayat
5. Pegadaian
6. Mabi’(barang yang dibeli tetapi belum di bayar, dan dia meninggal; dalam keadaan miskin)
Sebab-sebab mendapat hak pusaka :
1. Hubungan kekerabatan
2. Karena pernikahan
3. Karena wilak (memerdekakan)
4. Karena jalur Islam
Orang-orang yang berhak terhadap pusaka dari pihak laki-laki ada 10 :
1. Anak laki-laki (putra)
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
3. Bapak
4. Bapaknya bapak (kakek)
5. Saudara
- Seibu sebapak (kandung)
- Sebapak
- Seibu
6. Anaknya saudara
- anak saudara sebapak seibu
- anak saudara sebapak
7. Paman
- Paman seibu sebapak
- Paman sebapak
8. Anak paman
- anak paman seibu sebapak
- anak paman sebapak
9. Suami
10. Mu’tiq ( orang yang memerdekakan)

Orang-orang yang berhak terhadap pusaka dari pihak perempuan ada 7 :
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Ibu dari ibu (nenek)
- Ibunya bapak
- Ibunya ibu
5. Saudari
- Saudari seibu sebapak
- Saudari sebapak
- Saudari seibu
6. Isteri
7. Mu’tiqah (wanita yang memerdekakan hamba)

Jika ada seluruh ahli waris dari pihak laki-laki (semuanya), maka yang mendapat harta pusaka hanyalah tiga orang, yaitu : bapak, anak laki-laki, dan suami, sedangkan yang lain terhijab oleh bapak dan anak laki-laki (bukan oleh suami).

Asal Masalah 12
Bapak 1/6 x 12 = 2
Suami ¼ x 12 = 3
Anak laki-laki Sisa 7

Jika seluruh ahli waris dari pihak wanita ada, mak yang mendapat bagian hanya 5 orang, yaitu : anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan, ibu, saudari seibu sebapak dan isteri.

Asal Masalah 24
Anak Perempuan :½ x 24 =12
Cucu :1/6 x 24 = 4
Ibu :1/6 x 24 = 4
Isteri :1/8 x 24 = 3
Saudari : sisa = 1

Menurut pendapat yang ma’ruf dalam Mazhab:
- Jika seluruh ahli waris (dari kerabat, perkawinan, dan mu’tiq) tidak ada, maka harta semuanya bagi Baitil Mal, bukan untuk Zu Rahim.
- Jika ahli waris tidak dapat menghabiskan seluruh harta, maka harta yang tersisa tersebut untuk Baitil Mal, bukan diradkan kepada zawil furudh.

Menurut fatwa mutaakhhirin, jika manajemen Baitil Mal tidak jelas, maka harta yang tesisa akan diradkan kepada zawil furudh yang selain suami/isteri dengan persentase masing-masing setelah bagian suami.



Ahli waris :
Anak perempuan, ibu, dan suami

Asal 12 x 4 = 48 : 3 = 16
Anak per ½ x 12 6 x 4 = 24 + 3 = 27 Di ringkaskan : 3 = 9
Ibu 1/6 x 12 2 x 4 = 8 + 1 = 9 : 3 = 3
Suami ¼ x 12 3 x 4 = 12 : 3 = 4

Penjelasan :
Anak perempuan : 1/2
Ibu : 1/6
Suami : 1/4
Maka asal masalah : 12

Jadi :
Anak perempuan : ½ x 12 = 6
Ibu : 1/6 x 12 = 2
Suami : ¼ x 12 = 3
Maka jumlah = 11 sisa = 1

Bagian anak perempuan dan bagian ibu dinisbahkan (dipersentasekan)
Anak perempuan + ibu = 6 + 2 = 8
Anak perempuan = 6/8 =3/4
Ibu = 2/8 = ¼

Jadi asal masalah dikalikan dengan 4 maka (12 x 4 = 48)
Anak perempuan : ½ x 48 = 24
Ibu : 1/6 x 48 = 8
Suami : ¼ x 48 = 12
Jumlah yang terambil sementara (24+8+12)= 44
Jadi yang tersisa 48 – 44 = 4
Maka dirad (ditambah)untuk anak perempuan ¾ x 4 = 3
Dan untuk ibu 1/4x4 =1
Akhirnya
Untuk anak perempuan : 24 + 3 = 27
Untuk ibu : 8 + 1 = 9
Untuk suami tidak mendapat rad, maka tetap 12
Maka bisa diringkaskan dengan di bagi 3 ( lihat box)
Secara ringkas dari semula :
Asal Masalah : 4 x 4 = 6
Suami : ¼ x 4 = 1 x 4 = 4
Anak perempuan : ¾ dari sisa (3 x 4 ) = 9
Ibu : ¼ dari sisa (3 x 4 ) = 3

Penjelasan :
Tata cara secara ringkas sejak semula dalam masalah tersebut adalah : suami langsung mengambil jatahnya (¼) dari keseluruhan harta sebagaimana biasa, namun yang tersisa dari jatah suami dibagi kepada anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing.

Asal Masalah : 4 (Karena suami ¼)
Maka tersisa 3. Yang 3 tersebut tidak langsung dibagi ½ kepada anak perempuan dan juga tidak 1/6 kepada ibu, tetapi 3 tersebut diambil oleh anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing diantara keduanya. Maka kita persentasekan bagian anak perempuan dan ibu. Caranya : anak perempuan (½) + ibu (1/6)
½ + 1/6 = 2/3
Maka bagian anak perempuan adalah ½ dari 2/3.
Caranya : ½ : 2/3 = ½ x 3/2 = ¾

Sedangkan bagian ibu adalah 1/6 dari 2/3
Caranya : 1/6 : 2/3 = 1/6 x 3/2 = 3/12 = ¼ (diperkecil dari 3/12) dengan sama-sama dibagi 3.

Karena sisa dari jatah suami (3) tidak dapat langsung diambil ¾ oleh anak perempuan dan tidak dapat langsung diambil 1/6 oleh ibu, maka asal masalah yang tadinya 4 dikali dengan 4 menjadi 16. Untuk suami ¼ dari 16 adalah 4, sisa 12. Dari sisa (12), untuk anak perempuan ¾ dari 12 hasilnya 9, dan untuk ibu ¼ dari 12 hasilnya 3.
Jadi :
Anak Perempuan : 9
Ibu : 3
Suami : 4

2. Ahli Waris : anak perempuan, ibu dan istri
Asal Masalah 24 x 4 = 96 : 3 = 32
Istri 1/8 x 24 = 3 x 4 = 12 : 3 = 4
Anak perempuan ½ x 24 = 12 x 4 = 48 + 15 = 63 : 3 = 21
Ibu 1/6 x 24 = 4 x 4 = 16 + 5 = 21 : 3 = 7
Jumlah = 19 x 4 = 76
Sisa 24 – 19 = 5 x 4 = 20

Penjelasan
Istri mendapat 1/8, anak perempuan memperoleh ½, dan untuk ibu 1/6, maka Asal Masalah adalah 24 (Tawaffuk Binnisfi).
Untuk istri 1/8 dari 24 = 3, untuk anak perempuan ½ dari 24 = 12, dan ibu 1/6 dari 24 = 4. maka jumlah yang terambil sementara adalah (3+12+4)= 19. jadi yang tersisa adalah 24-19 = 5. Maka 5 tersebut akan ditambah untuk anak perempuan dan ibu dengan persentase masing-masing, yaitu ¾ untuk anak perempuan dan ¼ untuk ibu. ¾ dari 5 = 3 ¾ (anak perempuan), dan 1 ¼ (untuk ibu). Karena bagian-bagian tersebut merupakan pecahan campuran (bilangan yang pecah), maka asal masalah kita besarkan dengan cara kita kalikan dengan penyebut bagian anak perempuan dan ibu, yaitu 4. Maka Asal Masalah yang tadinya 24 kita kalikan dengan 4 menjadi 96. Bagian istri yang tadinya 3 kita kalikan dengan 4 menjadi 12, untuk anak perempuan 12 kali 4 hasilnya 48, dan ibu 4 kita kali empat sehungga menjadi 16. mak jumlah yang terambil 12 (istri) + 48 (anak perempuan) + 16 (ibu) = 76. sisanya 96 – 76 = 20. Maka 20 tersebut diradkan kepada anak perempuan ¾ dari 20 = 15. untuk ibu ¼ dari 20 = 5. maka bagian anak perempuan yang tadinya 48 ditambah dengan 15 menjadi 63. untuyk ibu diradkan ¼ dari 20 = 5. maka bagian ibu yang semula 16 duitambah 5 menjadi 21. maka bagian masing-masing akhirnya :
Istri : 12 (tetap)
Anak perempuan : 63
Ibu : 21
Yang bagian-bagian tersebut kita perkecil dengan cara sama-sama kita bagikan dengan tiga sehingga menjadi :
Asal masalah 96 : 3 = 32
Istri 12 : 3 = 4
Anak perempuan 63 : 3 = 21
Ibu 21 : 3 = 7

Secara Ringkas Dari Awal
Cara ringkas dari awal adalah : istri langsung mengambil bagiannya seperti biasa, yaitu 1/8. Maka asal masalah 8. untuk istri (1/ 8 ) dari 8 = 1. maka tersisa 7. Yang tujuh tersebut tidak langsung kita bagikan kepada anak perempuan dan ibu berdasarkan jatah biasanya (1/2 untuk anak perempuan dan 1/6 untuk ibu) tetapi bagian ibu dan anak perem[puan kita persentasekan diantara keduanya sehingga ¾ untuk anak perempuan dan ¼ untuk ibu. Maka ¾ dari sisa istri (7) untuk anak perempuan dan ¼ dari 7 untuk ibu. Karena 7 tidak bisa dibagi langsung dengan 4 (akan pecah) maka asal masalah kita perbesar (tashih) dengan cara kita kalikan 4. (penyebut bagian istri dan ibu).
Maka asala masalah yang tadinya 8 kita kail 4 menjadi 32. untuk istri 1/8 dari 32 = 4. maka tersisa 28. untuk anak perempuan ¾ dari 28 = 21 dan ibu ¼ dari 28 = 7.
Kita tulis :
Asal masalah 8 x 4 = 32
Istri 1/8 x 8 = 1 x 4 = 4
Anak perempuan = ¾ dari sisa (7) ¾ dari (7x 4) = 21
Ibu = ¼ dari sisa (7) ¼ dari (7x4) = 7


Masalah 3
Ahli waris : anak perempuan dan ibu
Maka : anak perempuan ½
Ibu 1/6.
Maka asal masalah diantara kedua bilangan tersebut = 6
Untuk anak perempuan ½ x 6 = 3
Untuk ibu 1/6 x 6 = 1
Jadi tersisa 2. maka anak perempuan ¾ dari 2(sisa). Dan ibu ¼ dari 2. karena 2 tidak bisa kita bagikan 4 (akan pecah), maka Asal Masalah kita perbesar (tashih) dengan cara kita kalikan 2.
Maka :
Asal masalah 6 x 2 = 12
Anak perempuan ½ x 12 = 6
Ibu 1/6 dari 12 = 2
Maka tersisa 4.
Jadi empat (sisa) kita bagikan ¾ untu anak perempuan =3.dan ¼ dari 4 untuk ibu = 1
Maka bagian anak perempuan yang tadinya 6 kita tambah 3 = 9. ibu yang semua 2 kita tambah 1 hasilnya = 3. maka kita kecilkan denga masing-masing kita bagi 3. sehingga :
Asal Masalah 12 : 3 = 4
Anak perempuan 9 : 3 = 3
Ibu 3 : 3 = 1

Secara ringkas dari awal :
Bagian anak perempuan ½ kita persentase dengan bagian ibu 1/6. maka hasilnya untuk anak perempuan ¾ dan ibu ¼. Maka asal masalah bukan 6, tetapi langsung 4. maka anak perempuan ¾ dari 4 = 3, dan ibu ¼ dari 4 = 1
Zurahmi
Orang-orang yang termasuk Zurahmi adalah setiap kerabat yang tidak termasuk asabah juga tidak tergolong dalam zawil furud, yaitu :
1. Bapaknya ibu
2. Kakek dan nenek yang gugur, diantaranya
a. Bapaknya bapak dari ibu
b. Ibunya bapak dari ibu
3. Anak2 dari anak perempuan atau anak-anak dari anak perempuan dari anak laki-laki
4. Anak-anak perempuan saudara
5. Anak-anak saudari
6. Anak-anak laki-laki saudara seibu
7. Paman seibu
8. Anak perempuan paman
9. Saudari-saudari bapak, saudara/saudari ibu
10. Orang-orang yang bertalian hubungan kekerabatan melalui mereka itu yang sembilan

Bagian Bagian Dalam Mawaris
Bagian-bagian (kadar) dalam mawaris yang disebutkan dalam Al-Quran ada 6, yaitu : ½, ¼, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Orang-orang yang memperoleh ½ ada 5 :
1. Suami (jika istri tidak meninggalkan anak)
2. Seorang anak perempuan
3. Seorang anak perempuan dari anak laki-laki
4. Seorang saudara perempuan seibu sebapak
5. Seorang saudara perempuan seibu
Orang-orang yang berhak memperoleh ¼ ada 2 :
1. Suami (jika istri meninggal anak)
2. Istri (jika suami tidak meninggalkan anak)
Orang-orang yang berhak memperoleh 1/8 hanya 1 :
Istri (bila suami meninggalkan anak)
Orang-orang yang berhak mendapatkan 2/3 ada 4 ;
1. Dua orang anak perempuan atau lebih
2. dua orang atau lebih anak perempuan dari anak laki-laki
3. Dua orang atau lebih saudara perempuan seibu sebapak
4. dua orang atau lebih saudara perempauan sebapak
Orang-orang yang berhak mendapat 1/3 ada 3 :
1. Ibu, jika :
- si mayat tidak meninggalkan anak
- si mayat tidak meninggalkan anak dari anak laki-laki
- si mayat tidak meninggalkan dua saudara/i
2. dua orang atau lebih saudara/i seibu (anak ibu)
3. kadang-kadang bagi kakek jika bersama saudara
Orang-orang yang berhak mendapatkan 1/6 ada 7 :
1. Bapak (jika si mayat meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki)
2. Ibu jika :
- Si mayat meninggalkan anak
- Si mayat meninggalkan anak dari anak laki-laki
- Si mayat meninggalkan dua orang saudara/i
3. Nenek (ibu dari bapak dan ibu dari ibu)
4. Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (jika si mayat meninggalkan 1 orang anak perempuan)
5. Satu orang saudari sebapak (jika ada 1 orang saudari seibu sebapak)
6. Saudari-saudari sebapak (jika ada atu orang saudari seibu sebapak)
7. satu orang saudara/i seibu (anak ibu)

Pembahasan Mengenai Hijab
Hijab adalah tertegah orang-orang yang berhak mengambil harta warisan baik dari seluruh haknya, ataupun dari sebagian haknya.
Hijab terbagi dua :
1. Hijab Hirman
Hijab hirman adalah tertegah seseorang yang berhak terhadap harta pusaka tanpa mendapatkannya sedikitpun.

2. Hijab Nuqsan
Hijab nuqsan adalah tertegah orang yang berhak terhadap harta pusaka dari sebagian haknya.

Sebab-sebab hijab :
- Dengan sebab wasaf(sifat), seperti karena pembunuhan, atau karena dia seorang hamba.
- Karena terhalang oleh orang lain yang lebih dekat jihat, atau lebih dekat kekerabatan, atau lebih kuat pertalian.

Macam-macam tata cara hijab :
1. Bepindah dari kadar kepada kadar yang lain, seperti ibu dari 1/3 menjadi 1/6
2. Berpindah dari kadar menjadi asabah, seperti bapak dari 1/6 menjadi asabah
3. Berpindah dari asabah kepada asabah, seperti saudari beserta saudaranya atau 1 anak perempuan
4. Berpindah dari asabah kepada kadar, seperti saudara pada masalah musyarakah
5. Dengan sebab muzahamah pada kadar seperti beberapa orang anak perempuan ibu, atau beberapa saudara seibu.
6. Dengan sebab muzahamah pada asabah, seperti beberapa saudara seibu sebapak

Orang-Orang Yang Terhijab Dan Yang Menghijab
Orang-orang yang tak pernah terhijab dari hak warisan adalah : bapak, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, dan istri.

1. anak laki-laki dari anak laki-laki akan terhijab oleh
- anak laki-laki
- zawil furudh yang menghabiskan harta seperti :
Asal masalah 6
Ibu 1/6 x 6 = 1
Bapak 1/6 x 6 = 1

2 anak perempuan 2/3 x 6 = 4
Anak laki-laki dari anak laki-laki Asabah = tidak ada lagi
- anak laki-laki dari anak laki laki dari anak laki-laki terhijab oleh anak laki-laki yang lebih dekat kekerabatan terhadap mayat.
2. Kakek, terhijab oleh bapak.
- bapaknya bapak dari bapak terhijab oleh bapaknya bapak


3. Saudara seibu sebapak terhijab oleh :
- Bapak
- Anak laki-laki
- Anak laki-laki dari anak laki-laki

4. Saudara sebapak

hamba tuhan
hamba tuhan
MUSLIM
MUSLIM

Male
Number of posts : 9932
Age : 23
Location : Aceh
Humor : Obrolan Santai dengan Om Yesus
Reputation : -206
Points : 15871
Registration date : 2010-09-20

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by gusti_bara Fri 18 Feb 2011, 9:03 pm

NEH ANE TAMBAHIN LAGI...KRISTEN KASIAN DEH LOH...


oleh: Jelio dan n'DhiK Answering-Faithfreedom

بـِسـْـمِ اﷲِ الرَّحـْـمـَنِ الرَّحـِـيْـمِ

faraidh adalah hukum syari'at Islam mengenai warisan dan pusaka yang dimana terdapat furudhul muqaddarah (kadar pusaka), ashabul fardh (ahli waris), dan fardh (warisan), penjelasan lebih lanjut bisa anda googling fiqh faraidh seperti di:http://media.isnet.org/islam/Waris/index.html

tapi sebelumnya, saya jelaskan sedikit mengenai furudhul muqaddarah dan 'aul...

furudhul muqaddarah (فرض المـقـدرة) adalah kadar warisan bagi setiap ahli waris, sebelumnya, silahkan anda membaca dulu Fiqh Faraidh dan bacalah dalil-dalil Al-Qur'an tentang ahli waris...

dari semua jumlah ahli waris laki-laki dan perempuan, sudah Allah tetapkan 6 kadar, yaitu:

2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, dan 1/8

jika kita deretkan, akan muncul deretan yang indah dari pembagian tersebut,

U1 = 2/3, U2 = 1/2, dan Un = 1/2 x Un-2, 2 < n < 8; n bilangan asli

ini bisa menjadi ide dasar barisan rekursif dan pembahasan konvergensinya...

kadar merupakan bilangan rasional, yaitu bilangan dalam bentuk pecahan
a/b, a sebagai pembilang dan b sebagai penyebut...

sedangkan 'aul, 'aul adalah bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris...

fardh adalah warisan yang diterima sesuai furudhul muqaddarah...

'AUL adalah kelebihan jumlah warisan yang diterima oleh ahli waris sesuai kadarnya dalam Al-Qur'an...

'aul terjadi karena kecacatan dalam jumlah ahli waris (ashabul fardh)..

pada masa Rasulullah.SAW sampai masa kekhalifahan Abu Bakar.ra Ash-Shiddiq kasus 'aul atau penambahan tidak pernah terjadi..

masalah 'aul pertama kali muncul pada masa khalifah 'Umar.ra bin Khathab, Ibnu Abbas berkata: "Orang yang pertama kali menambahkan pokok masalah (yakni 'aul) adalah 'Umar bin Khathab! Dan hal itu ia lakukan ketika fardh yang harus diberikan kepada ahli waris bertambah banyak"...

ketika ditemui kasus kelebihan sehingga berat sebelah ini dipersidangkan di depan 'Amirul Mu'minin ('Umar), 'Umar berkata: "tambahkanlah hak para ashhabul furudh akan fardh-nya!"...

mudahnya, membuang uang abstrak yang memang abstrak (immateriil) untuk masing-masing ahli waris...

para sahabat menyepakati langkah tersebut, dan menjadilah hukum tentang 'aul (penambahan) fardh ini sebagai keputusan yang disepakati seluruh sahabat Nabi.SAW...

angka yang dapat di'aulkan adalah 6, 12, dan 24...

YANG MENARIK DARI 'AUL ADALAH 'AUL MUNCUL PERTAMA KALI DI MASA 'UMAR, SEDANGKAN DI MASA KEPEMIMPINAN NABI MUHAMMAD.SAW DAN ABU BAKAR, TIDAK DITEMUI KASUS 'AUL SAMA SEKALI....

INTINYA ADALAH ====> 'AUL TERJADI KARENA "KECACATAN JUMLAH AHLI WARIS", MAKA DARI ITU SAYA SARANKAN PELAJARI DULU LINK DI ATAS DAN LINK INI: http://media.isnet.org/islam/Waris/Ahli.html BARU KITA LANJUT!!

------------------------------------------------------------------------------------------

kita ambil sebuah contoh kasus:
harta waris mayt: Rp 30.000.000,00
ahli waris: suami, 2 saudara perempuan, dan ibu (berarti tidak memiliki anak)

* suami (tidak memiliki anak) mendapat 1/2, dalil:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

"DAN BAGIMU (SUAMI-SUAMI) SEPERDUA DARI HARTA YANG DITINGGALKAN OLEH ISTRI-ISTRIMU, JIKA MEREKA TIDAK MEMPUNYAI ANAK. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun" (QS An-Nisa': 12)

* 2 saudara perempuan mendapat 2/3, dalil:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; TETAPI JIKA SAUDARA PEREMPUAN ITU DUA ORANG, MAKA BAGI KEDUANYA DUA PERTIGA DARI HARTA YANG DITINGGALKAN OLEH YANG MENINGGAL. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu" (QS An-Nisa': 176)

* ibu mendapat 1/6, dalil:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; JIKA YANG MENINGGAL ITU MEMPUNYAI BEBERAPA SAUDARA, MAKA IBUNYA MENDAPAT SEPERENAM. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (QS An-Nisa': 11)

dalam kasus seperti ini, jika kita hitung secara operasi aljabar sederhana sbb;

harta waris mayt = 30.000.000,00

jumlah seluruh harta= 15.000.000,00 + 20.000.000,00 + 5.000.000,00 = 40.000.000

maka akan mendapat kelebihan (defisit) Rp 10.000.000,00 (40.000.000,00 - 30.000.000,00), inilah 'aul...

KELEBIHAN DALAM PEMIKIRAN REBECCA ADALAH KECACATAN AL-QUR'AN, PADAHAL KELEBIHAN ITU DISEBABKAN KECACATAN JUMLAH AHLI WARIS..

AHLI WARIS YANG NORMAL ADALAH:

1. LAKI-LAKI: (1) anak laki-laki, (2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki), (3) bapak, (4) kakek (dari pihak bapak), (5) saudara kandung laki-laki, (6) saudara laki-laki seayah, (7) saudara laki-laki seibu, (Cool anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, (9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu, (10) paman (saudara kandung bapak), (11) paman (saudara bapak seayah), (12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah), (13) anak laki-laki paman seayah, (14) suami, (15) laki-laki yang memerdekakan budak.

JIKA NOMER (1) - (3) MASIH ADA, MAKA CUKUP (1) - (3) MENJADI AHLI WARIS, BEGITU SETERUSNYA BILA MEREKA TIDAK ADA BERLANJUT KE (4) - (15)...

2. PEREMPUAN: (1) anak perempuan, (2) ibu, (3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki), (4) nenek (ibu dari ibu), (5) nenek (ibu dari bapak), (6) saudara kandung perempuan, (7) saudara perempuan seayah, (Cool saudara perempuan seibu, (9) istri, (10) perempuan yang memerdekakan budak.

JIKA NOMER (1) - (5) MASIH ADA, MAKA CUKUP (1) -(5) MENJADI AHLI WARIS, BEGITU SETERUSNYA BILA MEREKA TIDAK ADA BERLANJUT KE (6) - (10)...

JIKA PIHAK LELAKI (1)-(3) MASIH ADA DAN JUGA PIHAK PEREMPUAN (1)-(5) MASIH ADA, MAKA CUKUP AMBIL 1 LAKI-LAKI DAN 2 PEREMPUAN....

JIKA TIDAK LENGKAP, MAKA DARI ITU DISINILAH "KECACATAN JUMLAH AHLI WARIS" YANG BISA MENYEBABKAN "KELEBIHAN" ATAU 'AUL.........

-------------------------------------------------------------------------------------------

Rebecca (FFI) dengan sempitnya mengatakan:
---------
jumlah seluruh harta= 15.000.000,00 + 20.000.000,00 + 5.000.000,00 = 40.000.000 ----> LOH, KOK KELEBIHAN??
---------

mari kita bahas!

suami: 1/2
2 saudara perempuan: 2/3
ibu: 1/6

sebelum itu, kita harus pahami maksud ayat tersebut,

Allah menyebutkan "dari harta yang ditinggalkan" BUKAN "dari nilai harta yang ditinggalkan"

maka, jika kita menjumlahkan 1/2 + 2/3 + 1/6 = lebih dari 1 memang salah total, sebab HASILNYA TIDAK HARUS DAN TIDAK MUNGKIN 1...

karena, harta yang ditinggalkan si mayt TIDAK HANYA UANG SEJUMLAH Rp 30.000.000,- dan jangan lupa, seseorang mati hanya membawa kain kafan, maka harta yang diwariskan selain uang bisa rumah, mobil, hp, BAHKAN CELANA DALAM SEKALIPUN....

ingat, 1/2, 2/3, dan 1/6 hanya konstanta, BUKAN koefisien bilangan dari suatu variabel, mengingat firman Allah adalah "harta yang ditinggalkan" BUKAN "nilai harta yang ditinggalkan yaitu uang"..

sebagai illustrasi, lihat contoh ketiga persamaan di bawah ini:

A. 1/2 + 2/3 + 1/6 = 4/3 → ini adalah konstanta...
B. 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x = 4/3 x → ini koefisien dari x...

bagaimana dengan ini:

C. 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x = 1y → ini koefisien dengan variabel lebih dari satu (x dan y), dan jumlah (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) tidak harus 1 (satu)...

persamaan A semua bilangannya hanya konstanta,
persamaan B mempunyai koefisien bilangan yaitu 1/2, 2/3, 1/6, dan 4/3, dan hanya ada satu variabel parameter yaitu "x",
persamaan C, mempunyai koefisien bilangan yaitu 1/2, 2/3, 1/6, dan 4/3, ada 2 variabel parameter x dan y; boleh x = y atau x ≠ y...

persamaan A, B, dan C sah-sah saja, TAPI DALAM KONTEKS KASUS INI, persamaan A MUTLAK tidak berguna...

persamaan B sudah mendekati TAPI DALAM KONTEKS FARAIDH TIDAK MASUK AKAL, ya jangan dipergunakan, sebab ini pembuktian empiris...

persamaan C bagaimana?

coba kita perhatikan lagi firman Allah di atas:

AN-NISA':12 → "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak"

AN-NISA':176 → "…tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal"

AN-NISA': 11 → "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam"

semua bagian disebutkan dan diikuti dengan kata-kata yang diulang-ulang:
"…dari harta yang ditinggalkan"...

berarti tiap-tiap "nilai bagian", melekat erat dengan "harta yang
ditinggalkan".. (Tiap-tiap koefisien bilangan berdampingan dengan parameter x),

jadi bukan 1/2, 2/3, 1/6 dst, melainkan tepatnya adalah 1/2 x, 2/3 x, 1/6 x dst (dimana x adalah Satuan Unit harta yang ditinggalkan)...

perhatikan awal kalimat dalam surat An-Nisa':11 di atas:

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.."

ini artinya adalah pembagian "pusaka" BAGI KETURUNANMU yang dalam hal ini adalah "anak-anakmu"...

jadi di dalam Firman Allah di atas, pusaka, harta, pemberi waris, dan penerima waris merupakan komponen yang terletak di dalam konsep Integral (Anti-Turunan) dan Differensial (Turunan)...

-------------------------------------------------------------------------------------------

INTEGRAL

Integral adalah kontra dari Differensial, terbagi atas 2 cabang dasar, Integral Tertentu (dengan batasan) dan Integral Tak Tentu (tanpa batasan), tentunya Integral Tak Tentu yang akan dibahas..

rumus aljabar integral tak tentu sbb:

∫ f(x) dx = f'(x) + C
∫ ax dx = a/n+1 xⁿ΅¹ + C; n ≠ 1

keterangan:
΅ = + (plus) dalam bentuk pangkat -soalnya ga ada nih di insert table plus pangkat, hehe..-
n = pangkat x..
a = konstanta..
x = variabel (peubah)..
C = konstanta pembantu..

DIFFERENSIAL

Differensial adalah Turunan (Derivatif), rumus aljabar turunan sbb:

y = xⁿ → y' = nxⁿˉ¹

keterangan:
n = pangkat x..
x = variabel (peubah)

telah diketahui,

y = Pusaka...
x = Satuan unit "harta yang ditinggalkan"...

y = Pusaka (Integral dari Harta)

maka:

dy/dx = Harta yang ditinggalkan/diturunkan untuk anak-anakmu
= turunan atau differential dari y terhadap x,

F(x) = Persamaan fungsi dari Harta yang ditinggalkan (Pusaka yang diturunkan), sesuai contoh kasus di atas
dimana: F(x) = 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x

jadi:

dy/dx = F(x)
∫ dy/dx = ∫ F(x)
∫ 1 dy = ∫ F(x) dx
y + C = F'(x) + C123


subtitusikan:

karena F(x) = 1/2 x + 2/3 x + 1/6 x, maka:

∫ dy/dx = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x)

∫ 1 dy = ∫ (1/2 x + 2/3 x + 1/6 x) dx

∫ 1 dy = ( ∫ 1/2 x dx ) + ( ∫ 2/3 x dx ) + ( ∫ 1/6 x dx )

---------------
1. ∫ 1/2 x dx = 1/2 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/2 / 2 x² + C = 1/2.1/2 x² + C = 1/4 x² + C (C adalah C1)

2. ∫ 2/3 x dx = 2/3 / 1+1 x¹΅¹ + C = 2/3 / 2 x² + C = 2/3.1/2 x² + C = 2/6 x² + C = 1/3 x² + C (C adalah C2)

3. ∫ 1/6 x dx = 1/6 / 1+1 x¹΅¹ + C = 1/6 / 2 x² + C = 1/6.1/2 x² + C = 1/12 x² + C (C adalah C3)
---------------

y + C = (1/4 x² + C1) + (1/3 x² + C2) + (1/12 x² + C3)

y + C = (3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12 x² + C3)

(lihat persamaan di atas y + C = F'(x) + C123, C123 = C1+C2+C3)

C, C1, C2, C3 adalah arbitrary constanta (konstanta pembantu),

apabila C = C1 = C2 = C3 = 0

y = (3/12 x²) + (4/12 x²) + (1/12 x²)
y = 8/12 x²
y = 2/3 x² (fungsi non-linier)

subtitusi y dengan nilai warisan dari contoh di atas:
30 jt = 2/3 x² dimana y = 30 jt
x² = 45 jt
x = ²√45 jt ≍ 6708,20 (pembulatan untuk
memudahkan pemahaman)

(≍ adalah satuan unit harta yang ditinggalkan)

subtitusikan nilai x² ke dalam masing-masing persamaan
y + C = (3/12 x² + C1) + (4/12 x² + C2) + (1/12 x² + C3)

atau,

y + C = (3/12 (≍6708,20²)+ C1) + (4/12 (≍6708,20 ²) + C2) +
(1/12 (≍6708,20²) + C3)

apabila C = C1 = C2 = C3 = 0
y = 3/12 (45jt) + 4/12 (45JT) + 1/12 (45JT)

y = 11.250.000 + 15.000.000 + 3.750.000 = 30.000.000 → TIDAK BERLEBIH, PAS...

sehingga,

- Suami mendapat Rp 11.250.000,-
- 2 Saudara Perempuan Rp 15.000.000,-
- Ibu Rp 3.750.000,-

apabila asumsi C, C1 atau C2 atau C3 tidak nol, maka berarti ada pihak lain penerima waris yaitu fakir miskin, anak yatim dan atau pihak kerabat.
C dan C1 + C2 + C3 = fakir miskin + anak yatim + pihak kerabat (dan boleh nol)...

-------------------------------------------------------------------------------------------

jika di atas berdasarkan tafsir "DARI HARTA YANG DITINGGALKAN", maka bagaimana jika kita uji berdasarkan metode yang dipakai Khalifah 'Umar.ra yaitu pengoperasian aljabar sederhana:

harta waris mayt = 30.000.000,00

jumlah seluruh harta= 15.000.000,00 + 20.000.000,00 + 5.000.000,00 = 40.000.000

kelebihan (defisit) Rp 10.000.000,00 (40.000.000,00 - 30.000.000,00)

defisit ini juga diwariskan dan setiap ahli waris mendapat jumlah defisit sesuai perbandingan bagian hak warisnya, tapi bagaimana cara mewariskan defisit sementara defisit ini abstrak, ghaib...

lalu, 1/2, 2/3, 1/6, KPK 2, 3, 6 adalah 6,

1/2 menjadi 3/6
2/3 menjadi 4/6
1/6 menjadi 1/6

hasil 3/6 + 4/6 + 1/6 = 8/6

ambil seluruh pembilang... naikkan 6 menjadi 8...

cara menaikkan dengan rasio:

suami : 2 saudara perempuan : Ibu

1/2 : 2/3 : 1/6

3 : 4 : 1 (pembilang masing-masing),

3 + 4 + 1 = 8 (penyebut seluruhnya, jadi Cool

pembilang tersebut juga bisa dicari lewat perkalian 6 sesuai KPK:

1/2 x 6 = 3
2/3 x 6 = 4
1/6 x 6 = 1

jadi,

3/8 kadar defisit suami
4/8 kadar defisit saudara perempuan
1/8 kadar defisit ibu

defisit suami = 3/8 dari 10.000.000,00 = 3.750.000,00

defisit 2 saudara perempuan = 4/8 dari 10.000.000,00 = 5.000.000,00

defisit ibu = 1/8 dari 10.000.000,00 = 1.250.000,00

langkah berikutnya, setelah menghitung "uang abstrak" tersebut, barulah mencari bagian kadar masing-masing, cara mencarinya bukan dibagi 3/8 4/8 1/8 dengan jumlah warisan semua seperti dibagi 1/2 2/3 1/6 di atas, tapi dikurangi hasil kelebihan baru dikurangi jumlah warisan:

warisan suami awalnya: Rp 15.000.000,00
defisitnya: Rp 3.750.000,00
maka warisan untuk suami: Rp 15.000.000,00 – Rp 3.750.000,00 = Rp 11.250.000,-

warisan 2 saudara perempuan awalnya: Rp 20.000.000,00
defisitnya: Rp 5.000.000,00
maka warisan untuk 2 saudara perempuan: Rp 20.000.000,00 – Rp 5.000.000,00 = Rp 15.000.000,-

warisan ibu yang awalnya: Rp 5.000.000,00
defisitnya: Rp 1.250.000,00
maka warisan untuk ibu: Rp 5.000.000,00 – Rp 1.250.000,00 = Rp 3.750.000,-

SAMA KAN?

jika warisan yang diterima itu dijumlahkan, maka:
Rp 11.250.000,00 (suami) + Rp 15.000.000,00 (2 saudara perempuan) + Rp 3.750.000,00 (Ibu) = Rp 30.000.000,- → PAS, TIDAK BERLEBIH...

------------------------------------------------------------------------------------------

cara yang lebih mudah lagi adalah tanpa rasio, namun perlu mengetahui angka permasalahan 'al dan penaikannya, inilah cara 'Umar.ra bin Khaththab..

angka permasalahan: 6, 12, 24

metode yang dipakai dari contoh kasus, dilihat berdasarkan perspektif ahli waris:

PERTAMA, untuk 6 yaitu:

1. dinaikkan menjadi 7
2. dinaikkan menjadi 8
3. dinaikkan menjadi 9
4. dinaikkan menjadi 10

KEDUA, untuk 12 yaitu:

1. dinaikkan menjadi 13
2. dinaikkan menjadi 15
3. dinaikkan menjadi 17

KETIGA, untuk 24 yaitu:

dinaikkan menjadi 27

NB: ingat, penaikan ini hanya gambaran, untuk membuktikan bisa lewat rasio (perbandingan)!

cara membedakan kasus 'aul dilihat dari pokok angka permasalahan, contoh:

1. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapatkan bagian setengah (1/2) dari harta waris, kemudian yang lain berhak mendapatkan sisanya, atau dua orang ahli waris yang masing-masing berhak mendapatkan bagian setengah (1/2), maka pokok masalahnya dari dua (2), dan tidak dapat di-'aul-kan...

2. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dan yang lainnya dua per tiga (2/3), maka pokok masalahnya dari tiga (3), dan tidak ada 'aul...

3. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperempat (1/4) dan yang lain berhak mendapat setengah (1/2), maka pokok masalahuya dari empat (4), dan dalam hal ini tidak ada 'aul...

4. setiap masalah atau keadaan yang di dalamnya terdapat ahli waris yang berhak mendapat bagian seperdelapan (1/Cool dan yang lain sisanya, atau dua orang ahli waris yang satu berhak mendapat seperdelapan dan yang lainnya setengah, maka pokok masalahnya dari delapan, dan tidak ada 'aul...

jadi penyebut selain 6, 12, dan 24 tidak di'aulkan karena tidak ada kelebihan...

...SUBHANALLAH...

ingat! 'aul terjadi karena "kecacatan jumlah ahli waris"...
ingat! ahli waris yang normal (jika masih hidup atau jika ahli waris itu ada) adalah dari laki-laki 3 orang dari 15 calon ahli waris dan dari perempuan 5 orang dari 10 calon ahli waris...

jangan suka terkecoh dengan soal misalnya yang meninggal memiliki 10 anak 12 istri seorang kakek seorang nenek, dan sebagainya...

cukup kita singkirkan kandidat-kandidat selain dari di atas apabila masih lengkap semuanya





NAH BAGAIMANA DENGAN KRISTEN?

Kesalahan Hitungan dalam Bibel

Bila ada yang menuduh pembagian waris dalam Al-Qur`an salah angka, berarti logika dan matematika aktivis Kristen itulah yang perlu dikoreksi karena sudah mengalami gangguan.

Seharusnya aktivis Kristen itu paham contoh kesalahan hitung dalam kitab suci. Perhatikan contoh perhitungan dalam Alkitab (Bibel) berikut:

“Dalam tahunketiga puluh satuzaman Asa, raja Yehuda, Omri menjadi raja atas Israel dan ia memerintahdua belas tahunlamanya. Di Tirza ia memerintah enam tahun lamanya... Kemudian Omri mendapat perhentian bersama-sama dengan nenek moyangnya, dan ia dikuburkan di Samaria. Maka Ahab, anaknya, menjadi raja menggantikan dia. Ahab, anak Omri, menjadi raja atas Israel dalamtahun ketiga puluh delapanzaman Asa, raja Yehuda” (1 Raja-raja 16:23-29).

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Omri menjadi Raja pada tahun ke-31 zaman Asa selama 12 tahun lamanya. Setelah raja Omri meninggal, maka ia digantikan anaknya pada tahun ke-38....Secara matematika yang sederhana, ayat tersebut mengalami kesalahan fatal...Secara matematika yang sederhana, ayat tersebut mengalami kesalahan fatal. Seharusnya Omri meninggal pada tahun ke-43 pada jaman Asa, dan bukan tahun ke-38 pada jaman Asa. Karena 31 ditambah 12 adalah 43, bukan 38.

Atau seharusnya Omri memerintah hanya selama 7 tahun saja, bukan 12 tahun. Karena 38 dikurangi 31 adalah 7, bukan 12. Apakah ini bukan salah hitung yang fatal namanya?

Kesimpulan: Kitab yang mengalami kesalahan hitungan bukan Al-Qur’an, melainkan Alkitab (Bibel).

Sedikit kesalahan lain yang mudah dilihat...
Yosua 19:2 Sebagai milik warisan mereka menerima: Bersyeba, Syeba, Molada,
3 Hazar-Sual, Bala, Ezem,
4 Eltolad, Betul, Horma,
5 Ziklag, Bet-Hamarkabot, Hazar-Susa,
6 Bet-Lebaot dan Saruhen: tiga belas kota dengan desa-desanya.

Silahkan saudara meminta anak kecil berumur 5 Tahun untuk menghitung ada berapa kota dari ayat 2 sampai ayat 6? Anak kecil tersebut pasti mengatakan ada empat belas (14) kota. Tapi mengapa pada akhir ayat 6 hanya ditulis tiga belas (13) kota saja?

Apakah kesalahan hitung anak kecil ini berasal dari Allah? Mungkinkah Anak kecil lebih pintar daripada Allah? Jawaban yang betul adalah ayat ini tidak berasal dari Allah! Yang jelas alkitab Kristen sudah tidak bersih / tidak suci lagi dari kesalahan.

Apa mungkin Tuhan yang mewahyukan Alkitab Kristen tidak dapat berhitung sehingga angka 14?

Lalu, Bagaimana dengan kesalahan yang lebih mudah berikut?

Yosua 19:7 En-Rimon, Eter, dan Asan: empat kota dengan desa-desanya

Silahkan panggil anak kecil berumur 3-4 tahun, dan coba minta agar dia hitung jumlah kota pada ayat diatas. Pasti jumlahnya ada tiga (3) kota, tapi mengapa pada ayat yang sama malah ditulis empat (4) kota?

En-Rimon itu 1 kota, bukan 2 kota! Contohnya dapat saudara lihat dalam ayat 2 sampai ayat 6 diatas.

Seperti inikah ayat dari ALLAH dalam Alkitab Kristen? Tak bisa menghitung hingga angka 4?
gusti_bara
gusti_bara
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 1550
Location : samping yesus
Job/hobbies : yang penting seneng
Humor : pantaskah saya menjadi anak yesus?
Reputation : -11
Points : 7464
Registration date : 2010-04-29

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by Mencarikebenaran Fri 18 Feb 2011, 9:04 pm

Subhanallah, Mantab nih Islam...sempurna sekalee ajarannya. Jadi pengin lihat orang atheis dan juga tetangga sebelah cara menghitung warisannya.
Mencarikebenaran
Mencarikebenaran
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Number of posts : 1289
Reputation : 24
Points : 6384
Registration date : 2010-07-31

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by hamba tuhan Fri 18 Feb 2011, 9:07 pm

kalo kristen dan lainnya mah amburadul banget dalam masalah ini bro......

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135
hamba tuhan
hamba tuhan
MUSLIM
MUSLIM

Male
Number of posts : 9932
Age : 23
Location : Aceh
Humor : Obrolan Santai dengan Om Yesus
Reputation : -206
Points : 15871
Registration date : 2010-09-20

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by Gak_Mau_DiSembah Fri 18 Feb 2011, 9:09 pm

Mencarikebenaran wrote:Subhanallah, Mantab nih Islam...sempurna sekalee ajarannya. Jadi pengin lihat orang atheis dan juga tetangga sebelah cara menghitung warisannya.

Mereka gak pernah ngitung warisan bro. Ada yg tau dapet byk, lgsg dibacok!!!
jadi ..... cara cepat ambil alih warisan. Kl ngitung ribet.....
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511
Gak_Mau_DiSembah
Gak_Mau_DiSembah
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Female
Number of posts : 1054
Location : Calon Penghuni Surga
Job/hobbies : Masak ayam panggang, Yesus jgn minta yah....
Humor : dogma gereja: gak blh bantah, gak usah banyak nanya, telen aja..(kl ada yg salah) di edit aja... gtu aja kok repot!!!
Reputation : 2
Points : 5950
Registration date : 2011-02-08

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by hamba tuhan Fri 18 Feb 2011, 9:12 pm

Gak_Mau_DiSembah wrote:
Mencarikebenaran wrote:Subhanallah, Mantab nih Islam...sempurna sekalee ajarannya. Jadi pengin lihat orang atheis dan juga tetangga sebelah cara menghitung warisannya.

Mereka gak pernah ngitung warisan bro. Ada yg tau dapet byk, lgsg dibacok!!!
jadi ..... cara cepat ambil alih warisan. Kl ngitung ribet.....
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511

kalo kristen batak ikut hukum adat batak bro.... perempuan malah gak dapet apa2... benar2 hancur.....

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135
hamba tuhan
hamba tuhan
MUSLIM
MUSLIM

Male
Number of posts : 9932
Age : 23
Location : Aceh
Humor : Obrolan Santai dengan Om Yesus
Reputation : -206
Points : 15871
Registration date : 2010-09-20

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by Mencarikebenaran Fri 18 Feb 2011, 9:56 pm

hamba tuhan wrote:
Gak_Mau_DiSembah wrote:
Mencarikebenaran wrote:Subhanallah, Mantab nih Islam...sempurna sekalee ajarannya. Jadi pengin lihat orang atheis dan juga tetangga sebelah cara menghitung warisannya.

Mereka gak pernah ngitung warisan bro. Ada yg tau dapet byk, lgsg dibacok!!!
jadi ..... cara cepat ambil alih warisan. Kl ngitung ribet.....
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 994211
Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 357511

kalo kristen batak ikut hukum adat batak bro.... perempuan malah gak dapet apa2... benar2 hancur.....

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135 Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 416135

Perempuan gk dapet ...jangan2 malah menantu yang dapet, dasar ajaran sesat yang gk tahu cara mengatur kehidupan manusia.
Mencarikebenaran
Mencarikebenaran
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Number of posts : 1289
Reputation : 24
Points : 6384
Registration date : 2010-07-31

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by Mark_Smile Fri 18 Feb 2011, 10:33 pm

tak payah layan

Mark_Smile
RED MEMBERS
RED MEMBERS

Male
Number of posts : 67
Location : Terengganu, Malaysia
Reputation : 0
Points : 4898
Registration date : 2011-02-13

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by agus Fri 18 Feb 2011, 11:46 pm

si feydei emang gitu bro, habis posting langsung pergi...
agus
agus
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 8588
Location : Everywhere but no where
Job/hobbies : Baca-baca
Humor : Shaggy yang malang
Reputation : 45
Points : 14632
Registration date : 2010-04-16

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by Gak_Mau_DiSembah Sat 19 Feb 2011, 12:31 am

Test IQ buat Anda

Coba itung dulu.... kalo nyerah, baru liat jawaban. ini beneran lho!
Begini:

Jika sekarang ibunya 21 tahun lebih tua dari anaknya.
6 tahun kemudian, umur ibunya 5 kali lipat umur anaknya.

Pertanyaannya :

Bapaknya sekarang ada dimana ?

Sekali lagi, ini serius !
Silahkan anda berpikir dan menjawab secara ilmiah/matematis.
Kalo menyerah atau sudah menjawab, silahkan cek jawaban anda dengan
jawaban yang benar di bawah ini.

Udah ... kalo nggak cerdas, nggak usah marah...


Sekarang ibunya (M) 21 tahun lebih tua dari anaknya (A).

M = A + 21
6 tahun ke depan, umur ibunya jadi 5 kali lipat umur anak
M + 6 = (A + 6) x 5
A + 21 + 6 = (A + 6) x 5
A + 27 = 5A + 30
27-30 = 5A - A
-3 = 4A
A = -3/4

Berarti umur anaknya sekarang -3/4 tahun atau - 9 bulan.
Berarti anaknya sekarang belum lahir (lahir 9 bulan kemudian)

Jawabanya:
Si Bapak masih berada di atas Ibu nya

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? 581260
Gak_Mau_DiSembah
Gak_Mau_DiSembah
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Female
Number of posts : 1054
Location : Calon Penghuni Surga
Job/hobbies : Masak ayam panggang, Yesus jgn minta yah....
Humor : dogma gereja: gak blh bantah, gak usah banyak nanya, telen aja..(kl ada yg salah) di edit aja... gtu aja kok repot!!!
Reputation : 2
Points : 5950
Registration date : 2011-02-08

Back to top Go down

Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG? Empty Re: Apakah allah dan muhammad salah BERHITUNG?

Post by Sponsored content


Sponsored content


Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum