MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
makna rajam bagi umat manusia EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
makna rajam bagi umat manusia EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
makna rajam bagi umat manusia EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
makna rajam bagi umat manusia EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
makna rajam bagi umat manusia EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
makna rajam bagi umat manusia EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
makna rajam bagi umat manusia EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
makna rajam bagi umat manusia EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
makna rajam bagi umat manusia EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


makna rajam bagi umat manusia Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 101 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 101 Guests :: 1 Bot

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


makna rajam bagi umat manusia

3 posters

Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty makna rajam bagi umat manusia

Post by nairazi Mon 24 Jan 2011, 4:19 pm

Sebagaimana yg kita ketahui dalam sejarah masa hidupnya Rasulullah saw, bahwa pelaksanaan rajam pernah dilakukan sebanyak 3 kali. Pertama, pada kedua org Yahudi, Kedua, pada kasus Maiz dan Ketiga, pada seorang wanita Ghamidiyah.

Adapun mengenai Asbabul Wuruj mengenai awal penerapan hukuman rajam tsb ialah pada waktu Rasulullah hijrah ke Madinah disaat beliau baru menjadi kepala pemerintahan di Madinah. Datanglah sekelompok orang Yahudi menuntut agar diadilinya kedua orang berzina yg telah menikah??Adapun keputusan Rasul ini yaitu menerapkan hukuman berdasarkan ketentuan yg ada di dalam agama mereka yaitu Taurat, mengenai putusan Rasul ini merupakan keputusan yg diambil berdasarkan kapasitas yg ada pada beliau yaitu kapasitas sebagai seorang Rasul yg di utus oleh Allah swt kepada umatnya dan sebagai kepala pemerintahan Islam pada masa itu.

Mengenai hukuman rajam yg diterapkan kepada umat Islam pada masa itu ialah agar terjadi keadilan dalam setiap agama tanpa ada diskriminasi didalamnya, dan hukuman itu terjadi bukan berdasarkan bukti akan tetapi berdasarkan pengakuan kepada Rasulullah, karena mereka yakin bahwa hukuman itu diserahkan kepada Rasul sebagai kapasitasnya sebagai Rasulullah.

Justru kita sekarang ini juga menganggap bahwa hukuman itu merupakan hukuman yg telah ditetapkan Rasul kepada umat manusia sebagai kapasitasnya sebagai utusan Tuhan bagi seluruh umat manusia dan itu bersifat mutlak. Seperti yg kita ketahui bahwa di dalam al-Quran tidak terdapat hukuman rajam bagi penzina yg telah menikah, sehingga Rasulullah memberikan kriteria pembuktian pada hukuman rajam yaitu harus adanya saksi 4 orang yang melihat langsung secara transparan. Secara logika pembuktian ini justru mustahil dapat terjadi dlm masa sekarang ini jika kita tafsirkan secara tekstual.

Menurut Syahrur (ulama kontemporer Islam) bahwa rajam merupakan batas maksimal dalam penerapan hukuman pada kasus zina. Dan umat Islam saat ini justru dianjurkan agar meminimalisir hukuman tersebut tanpa harus meniadakan hukuman rajam.

Pemerkosaan/sodomi merupakan suatu perbuatan manusia yang sudah melampaui batasnya sebagai manusia, justru yg dominan keluar dalam diri manusia pada perbuatan ini ialah sisi binatangnya, sebagaimana yg sering kita dengar seorang ayah tega memperkosa anak kandung sendiri. Di dalam al-Quran secara tegas telah diungkapkan bahwa pembunuhan yg dilakukan dgn sengaja akan mendapat ganjaran qishas yaitu hukuman dibunuh, justru pada kasus pemerkosaan/sodomi merupakan suatu pembunuhan pada sisi mentalitas pada korban sehingga terjadi trauma yg sangat dalam pada diri korban dan berakibat pada pada masa pertumbuhannya di kemudian hari baik itu untuk masa depannya dlm meraih cita-cita maupun dalam berkomunitas/pergaulan di lingkungannya.

Islam sangat mengutuk suatu perbuatan yg merusak dimuka bumi ini yaitu suatu perbuatan yg dilakukan berdasarkan sisi binatang yg dominan keluar dlm diri manusia, sehingga ia tidak layak disebut sebagai manusia lagi. Yang menjadi sebuah pertanyaan ialah apakah layak kita menerapkan hukuman rajam bagi penzina yg telah menikah atas dasar suka sama suka tanpa ada pemaksaan dlm diri kedua orang tersebut??jelas kalau menurut saya ini tidak layak diterapkan hukuman rajam pada kedua org tsb, dikarenakan hukuman ini dilaksanakan berdasarkan pembuktian, bagaimana kalau kasus ini terjadi tanpa adanya pembuktian??sebagai seorang manusia kita tdk akan setuju jika hukuman rajam diterapkan kepada kita yg terbukti bersalah dan kita akan menuntut hukuman yang adil juga bagi yg tidak terbukti bersalah dan mereka memang melakukan hubungan tsb, apabila ada yang mengatakan bahwa hukuman bagi yg tidak terbukti bersalah(tidak terungkap kesalahannya didepan khalayak umum) akan mendapat hukumannya di akhirat, jelas perkataan itu non-sein karena mereka bukan sebagai terdakwa yang akan mendapatkan hukuman rajam tsb.

Sebagaimana kita lihat pada masa sekarang ini bahwa kasus pemerkosaan/sodomi merajalela dalam dunia sekarang ini. Jika kita melihat makna dari kriteria yg diberikan Rasul dalam penerapan hukuman rajam, justru tidak bertentangan jika rajam dilaksanakan pada kasus pemerkosaan/sodomi jika kita melihat makna konstektual dari kriteria hukuman rajam, dikarenakan kasus tersebut bisa dibuktikan berdasarkan teknologi kedokteran pada masa sekarang ini, karena makna hakikat dari sebuah tekonologi ialah bersifat mutlak karena metode yg ada dlm teknologi merupakan metode yg ilmiah dan tersistematis sehingga menghasilkan konklusi (kesimpulan) yang teruji kebenarannya. Bukankah makna esensi dari saksi merupakan suatu syarat pembuktian yang kuat dlm suatu kasus baik itu perdata maupun pidana.

Dalam Islam hukuman pencabutan nyawa merupakan hukuman batas maksimal dikarenakan hukuman tsb pantas utk perbuatan manusia karena yang keluar adalah sisi dominan dari binatang sehingga ia tidak layak lagi disebut sebagai manusia yaitu pemaksaan, kepuasan nafsu belaka serta pembunuhan.

Sebagaimana yg kita ketahui bahwa Islam merupakan gabungan dari agama Yahudi yaitu eksoteris (Tegas thd hukuman Tuhan) serta agama Nasrani yaitu Isoteris (menganjurkan kasih sayang, damai dlm penerapan hukuman Tuhan).

Sebagai bahan pertimbangan dlm penerapan hukuman rajam ialah hukuman rajam tidak akan dpt terlaksana dlm sebuah negara multi-agama tanpa adanya persetujuan dari semua segmen penduduk (Abdullah Ahmed al-Naim, Dekontruksi Syariah). Jelas disinilah terjadinya perselisihan dalam penerapan hukuman rajam, seperti yg kita ketahui bahwa para ulama klasik mayoritas menetapkan hukuman rajam bagi penzina yg sudah menikah, dan ini merupakan keyakinan yang tidak bisa diterima oleh keyakinan keagamaan non-Muslim saat ini, bukan hanya non-Muslim bahwa umat Islam saat ini juga akan rela meninggalkan keyakinannya dalam menghindari hukuman rajam tsb.

Justru kita sebagai umat Islam saat ini berkeyakinan bahwa hukuman rajam merupakan hukuman batas maksimal dlm suatu kasus perzinahan yg telah ditetapkan oleh Muhammad saw sebagai kapasitas seorang Rasul dan pemimpin dlm pemerintahan tanpa ada suatu dalih apapun untuk menghilangkan hukuman ini bagi umat manusia, karena Islam datang memberikan rahmatan lilalamin.

Demikian menurut penulis, apabila ada kata-kata yg salah penulis mohon maaf sebesar-besarnya karena penulis juga masih dlm proses belajar mengenai pemahaman yang tersembunyi dlm hukum Islam yaitu hukum Tuhan yg disampaikan oleh Rasulullah, sebagaimana yang kita ketahui bahwa Muhammad saw merupakan seorang mujtahid awal dalam Islam, apabila yg keluar dari Muhammad sebagai kapasitasnya seorang Rasul justru ini bersifat mutlak dlm Islam akan tetapi jika yg keluar adalah kapasitasnya sebagai seorang manusia biasa justru ini bersifat relatif dlm Islam tanpa meninggalkan makna esensi pada keputusan yg diambil oleh beliau. Sebagaimana yg kita ketahui bahwa Islam merupakan agama yg dinamis yg selalu sesuai dengan kebutuhan pada zamannya dan saya sangat bangga dilahirkan sebagai Islam karena Islam sangat menjunjung tinggi akhlaq yg mulia, sebagaimana tujuan Rasul diturunkan dimuka bumi ini untuk memperbaiki moral seluruh umat manusia demi terjaga kerukunan, ketentraman, keselamatan serta kenyamanan didalam kehidupan di dunia ini.
[/justify]

nairazi

Number of posts : 7
Reputation : 0
Points : 4856
Registration date : 2011-01-24

Back to top Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty Re: makna rajam bagi umat manusia

Post by Tom Jerry Mon 24 Jan 2011, 5:09 pm

Asal Usul Hukum Rajam dalam Islam

Hukum masyarakat Arab Badui terhadap zinah adalah hukum cambuk dan pengasingan selama setahun. Karena Islam berkembang dari pemikiran dan kepercayaan Arab Badui, Muhammad pun mencopas hukuman ini seperti yang dinyatakannya dalam Qur'an:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [100]
Muhammad mengatakan (mengaku) bahwa malaikat pembawa wahyu yang menyampaikan hukum ini padanya.
[100] Qur'an, Sura 24 (An Nur), ayat 2.

Sedangkan mengenai hukuman rajam, Muhammad pertama kali menyaksikan hukuman rajam ini saat perajaman dilaksanakan terhadap wanita Yahudi yang berzinah. [101] Dia tercengang melihat hukuman rajam ini dan pergi ke sekolah Yahudi untuk menanyakan hal ini. Abdullah bin Salam, Yahudi yang lalu jadi Muslim, menemani Muhammad. Orang² Yahudi tidak mau menjelaskan hukum rajam itu padanya, karena mereka tahu tujuan Muhammad adalah mengutip semua rincian hukum ini dalam Qur'annya dan lalu mengakuinya sebagai wahyu dari malaikat. Karena itulah, para Yahudi menyatakan bahwa mereka mengikat para pezinah, menjemurnya di bawah terik matahari, dan memukuli mereka. Mereka berkata tidak ada hukum rajam dalam Taurat.
[101] Sahih Al Bukhari, tafsir Qur'an, perkataan nomer 4556.

Abdullah bin Salam menantang mereka dengan menghardik, "Pendusta!" Muhammad mulai memohon jawaban dari kaum Yahudi tentang hukum rajam, "Aku mohon kalian, demi nama Tuhan, yang memberi Taurat pada Musa, aku memohon kalian dalam nama-Nya yang menyelamatkan bani Israel dari hukuman Firaun dengan membelah laut, menyediakan awan sebagai penaung, dan menurunkan Manna dan burung puyuh." [102] (Tuh Muhammad pinter juga ilmu Perjanjian Lamanya). Muhammad terus memohon sampai akhirnya salah seorang dari kaum Yahudi membacakan Taurat baginya tapi sambil menutupi keterangan hukum rajam dengan tangannya. Dia membaca bagian atas dan bawah tangannya, sambil melewati keterangan tentang hukum rajam. [103]
[102] Ibn Kathir, hal. 619-620.
[103] Sahih Al Bukhari, tafsir Qur'an, perkataan nomer 4556.

Abdullah bin Salam merenggut tangan orang Yahudi itu sambil berkata, "Apa yang kau sembunyikan?" Orang Yahudi itu menjawab, "Hukum rajam." Sejak saat itu, Muhammad tahu bahwa hukuman bagi pezinah dalam Yudaisme adalah hukum rajam, tapi dia tidak tahu aturan rincinya, sehingga Muslim harus mencontek terlebih dahulu pada Taurat untuk bisa melakukannya. Muhammad berkata dalam Qur'annya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allâh, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allâh dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [104]
[104] Qur'an, Sura 5 (Al-Maidah), ayat 44.

Lebih jauh lagi, Muhammad mengatakan: "Keputusanku dan penghakimanku berdasarkan apa yang tertulis dalam Taurat." [105] Karena penolakan dari pihak kaum Yahudi, maka Muhammad tidak mencantumkan hukum rajam itu dalam Qur'an. Tapi dia menerapkan hukum rajam yang brutal dan keji ini dan menghalalkannya dalam Islam. [106] Para ulama Islam jaman sekarang kebingungan tentang penghalalan hukum ini, karena tiada aturannya dalam Qur'an.
[105] Asbabb Al Nuzzul, Al Neassbory, hal. 197.
[106] Sahih Al Bukhari, Al Muharben, perkataan nomer 6830.

Kebencian Muhammad pada wanita dan diskriminasi yang diterapkannya pada wanita bahkan juga tampak jelas dalam aturan rajam bagi pezinah. Pezinah pria harus berdiri di tengah lapangan dikitari para Muslim yang akan merajamnya. Jika batu pertama tidak berakibat fatal, maka pria ini bisa melarikan diri. Hukumannya lalu dianggap sudah selesai dan kenyataan dia mampu menyelamatkan diri dianggap sebagai kehendak Allâh untuk menyelamatkannya. Sebaliknya, pezinah wanita harus ditanam di lubang besar di tengah lapangan dan dikubur sampai batas bahunya, sambil dikitari Muslim yang merajamnya. Dengan demikian wanita itu tidak bisa melarikan diri, dan dengan demikian Muhammad bisa yakin bahwa wanita itu pasti mati.

Muhammad mengaku bahwa malaikat pembawa wahyu sering mengunjunginya beberapa kali sehari untuk memberitahunya tentang segala sesuatu yang terjadi di sekitarnya, seperti siasat untuk membunuhnya, terutama yang direncanakan oleh kaum Yahudi, seperti suku Bani Nadir.

Jika memang benar begitu, mengapa Muhammad harus mengemis-ngemis minta jawaban dari kaum Yahudi tentang aturan hukum rajam? Mengapa kita harus baca Taurat untuk bisa menerapkan aturan rajam ini? Dan kenapa Allâh mengirim Muhammad dan Qur'annya jika kita harus mengikuti Taurat?
makna rajam bagi umat manusia 626304
Tom Jerry
Tom Jerry
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 1829
Location : Jakarta
Job/hobbies : Cari kebenaran
Reputation : 11
Points : 7245
Registration date : 2010-09-21

Back to top Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty Re: makna rajam bagi umat manusia

Post by Tom Jerry Mon 24 Jan 2011, 5:13 pm

Rajam : Adat Kebiasaan yang Keji dimunculkan kembali oleh Muhammad (622M)

Sirat Rasulullah dari Ibn Ishaq

Para Rabi Yahudi sedang berkumpul disekolah ketika Rasulullah berada di Medinah. Seorang lelaki yang telah beristri melakukan zinah dengan wanita istri orang lain dan kata mereka:

“Kirim mereka ke Muhammad dan tanya dia aturan apa yang baik bagi mereka dan biarkan dia menentukan hukumannya. Jika dia menentukan hukuman tajbih (diikat, mukanya dihitamkan lalu dinaikkan keatas dua keledai tapi menghadap kebelakang, diarak keliling kota), turuti saja, karena dia itu raja dan percaya saja padanya. Jika dia menentukan hukuman rajam bagi mereka, dia itu nabi, maka hati2 kalau2 dia menguji kalian.”

Mereka bawa kedua orang itu menghadap Muhammad dan menjelaskan duduk perkaranya.

Setelah Rasulullah mendengar semuanya, ia bertanya tentang Taurat. Seorang rabbi yang duduk di sana yang memegang kitab Torah menutupi ayat rajam tsb. ‘Abdullah bin Salam memukul tangan rabbi tsb dan berkata, ‘Ini, O Rasulullah, ini ayat rajamnya, tapi dia menolak membacakannya padamu.”

Rasulullah berkata, “Celakalah kalian Yahudi! Apa yang membuatmu menutupi keputusan yang Allah buat dengan tanganmu?”

Mereka menjawab: “Hukuman ini biasa dilakukan dulu sampai ada seorang keturunan kerajaan melakukan zinah dan sang raja menolak merajamnya. Belakangan ada lagi orang biasa yang melakukan zinah dan sang raja ingin merajamnya, tapi rakyat menolak melakukannya, “tidak” kata mereka, “kecuali Raja merajam juga si anu, si anu dan si anu. Dan ketika itu mereka semua setuju untuk mengganti hukuman ini dengan tajbih dan menghapuskan hukuman rajam.”

Rasulullah berkata: “Akulah yang pertama mengembalikan perintah Allah dan Kitab-Nya dan memerintahkan untuk mempraktekan rajam kembali.” Mereka semua tersentak kaget dan Abdullah bin Umar berkata “Aku akan jadi salah seorang yang ikut merajam mereka.”

Rasulullah memerintahkan perajaman, dan para pezinah itu dirajam di depan pintu Mesjid. Rasulullah melempar batu pertama, sang lelaki Yahudi berusaha menutupi si perempuan untuk melindunginya dari lemparan batu namun akhirnya keduanya meninggal dunia. Inilah yang Allah lakukan bagi Rasul-Nya, yaitu menegaskan hukuman para pezinah.

Menurut sebuah Hadis yang diceritakan oleh Umar, Kalifah kedua, Muhammad tidak saja ikut melempar batu pada dua orang Yahudi tersebut, tapi juga saat itu Rasulullah mengaku menerima turunnya sebuah wahyu, yang sampai sekarang tidak ada dalam Quran. Menurut sebuah hadis yang diceritakan Aisha, halaman di mana wahyu itu ditulis telah dimakan kambing ketika disimpan di samping tempat tidurnya. Ha, ha, ha… Lucu.

Setelah kematian Muhammad ada kasus perzinahan lagi. Umar naik ke mimbar, dan ketika sang muazin selesai memuji Allah, dia berkata:

“Yang akan aku katakan pada kamu sekalian hari ini adalah sesuatu yang telah diridhoi oleh Allah dan aku sendiri tidak tahu apakah ini akan menjadi perkataanku yang terakhirk atau tidak. Dialah yang Mahatahu, kita ikuti kehendak-Nya; dan bagi mereka yang tidak mendengarkannya, semoga mereka tidak menyangkal bahwa aku telah mengatakannya. Allah mengirim utusan-Nya Muhammad dan menurunkan kitab padanya. Sebagian dari yang diturunkannya adalah ayat mengenai rajam; kita telah membacanya, kita diajarkan bagaimana dan kita mematuhinya. Sang Rasul merajam para pezinah dan kita ikut melempar batu kepada para pezinah itu setelah sang Rasul melempar batu yang pertama. Aku takutkan akan ada saatnya orang-orang bertanya kenapa tidak disebut-sebut tentang rajam dalam kitabnya Allah dan dengan demikian mereka jadi tersesat dengan mengabaikan perintah dari Allah yang telah diturunkan. Sesungguhnya rajam dalam kitab Allah adalah sebuah hukuman yang ditetapkan bagi pezinah laki-laki dan perempuan yang sudah menikah, jika bukti-bukti ada atau kehamilan terjadi karena itu atau pengakuan dilakukan. Maka kita baca apa yang ada dalam Kitab Allah: “Jangan punya keinginan untuk memiliki nenek moyang selain dari nenek moyangmu sendiri karena kafirlah yang melakukannya.”’
Tom Jerry
Tom Jerry
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 1829
Location : Jakarta
Job/hobbies : Cari kebenaran
Reputation : 11
Points : 7245
Registration date : 2010-09-21

Back to top Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty Re: makna rajam bagi umat manusia

Post by Theleb_boy Mon 24 Jan 2011, 6:19 pm

Tom Jerry wrote:Asal Usul Hukum Rajam dalam Islam

Hukum masyarakat Arab Badui terhadap zinah adalah hukum cambuk dan pengasingan selama setahun. Karena Islam berkembang dari pemikiran dan kepercayaan Arab Badui, Muhammad pun mencopas hukuman ini seperti yang dinyatakannya dalam Qur'an:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. [100]
Muhammad mengatakan (mengaku) bahwa malaikat pembawa wahyu yang menyampaikan hukum ini padanya.
[100] Qur'an, Sura 24 (An Nur), ayat 2.

Sedangkan mengenai hukuman rajam, Muhammad pertama kali menyaksikan hukuman rajam ini saat perajaman dilaksanakan terhadap wanita Yahudi yang berzinah. [101] Dia tercengang melihat hukuman rajam ini dan pergi ke sekolah Yahudi untuk menanyakan hal ini. Abdullah bin Salam, Yahudi yang lalu jadi Muslim, menemani Muhammad. Orang² Yahudi tidak mau menjelaskan hukum rajam itu padanya, karena mereka tahu tujuan Muhammad adalah mengutip semua rincian hukum ini dalam Qur'annya dan lalu mengakuinya sebagai wahyu dari malaikat. Karena itulah, para Yahudi menyatakan bahwa mereka mengikat para pezinah, menjemurnya di bawah terik matahari, dan memukuli mereka. Mereka berkata tidak ada hukum rajam dalam Taurat.
[101] Sahih Al Bukhari, tafsir Qur'an, perkataan nomer 4556.

Abdullah bin Salam menantang mereka dengan menghardik, "Pendusta!" Muhammad mulai memohon jawaban dari kaum Yahudi tentang hukum rajam, "Aku mohon kalian, demi nama Tuhan, yang memberi Taurat pada Musa, aku memohon kalian dalam nama-Nya yang menyelamatkan bani Israel dari hukuman Firaun dengan membelah laut, menyediakan awan sebagai penaung, dan menurunkan Manna dan burung puyuh." [102] (Tuh Muhammad pinter juga ilmu Perjanjian Lamanya). Muhammad terus memohon sampai akhirnya salah seorang dari kaum Yahudi membacakan Taurat baginya tapi sambil menutupi keterangan hukum rajam dengan tangannya. Dia membaca bagian atas dan bawah tangannya, sambil melewati keterangan tentang hukum rajam. [103]
[102] Ibn Kathir, hal. 619-620.
[103] Sahih Al Bukhari, tafsir Qur'an, perkataan nomer 4556.

Abdullah bin Salam merenggut tangan orang Yahudi itu sambil berkata, "Apa yang kau sembunyikan?" Orang Yahudi itu menjawab, "Hukum rajam." Sejak saat itu, Muhammad tahu bahwa hukuman bagi pezinah dalam Yudaisme adalah hukum rajam, tapi dia tidak tahu aturan rincinya, sehingga Muslim harus mencontek terlebih dahulu pada Taurat untuk bisa melakukannya. Muhammad berkata dalam Qur'annya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allâh, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allâh dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allâh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. [104]
[104] Qur'an, Sura 5 (Al-Maidah), ayat 44.

Lebih jauh lagi, Muhammad mengatakan: "Keputusanku dan penghakimanku berdasarkan apa yang tertulis dalam Taurat." [105] Karena penolakan dari pihak kaum Yahudi, maka Muhammad tidak mencantumkan hukum rajam itu dalam Qur'an. Tapi dia menerapkan hukum rajam yang brutal dan keji ini dan menghalalkannya dalam Islam. [106] Para ulama Islam jaman sekarang kebingungan tentang penghalalan hukum ini, karena tiada aturannya dalam Qur'an.
[105] Asbabb Al Nuzzul, Al Neassbory, hal. 197.
[106] Sahih Al Bukhari, Al Muharben, perkataan nomer 6830.

Kebencian Muhammad pada wanita dan diskriminasi yang diterapkannya pada wanita bahkan juga tampak jelas dalam aturan rajam bagi pezinah. Pezinah pria harus berdiri di tengah lapangan dikitari para Muslim yang akan merajamnya. Jika batu pertama tidak berakibat fatal, maka pria ini bisa melarikan diri. Hukumannya lalu dianggap sudah selesai dan kenyataan dia mampu menyelamatkan diri dianggap sebagai kehendak Allâh untuk menyelamatkannya. Sebaliknya, pezinah wanita harus ditanam di lubang besar di tengah lapangan dan dikubur sampai batas bahunya, sambil dikitari Muslim yang merajamnya. Dengan demikian wanita itu tidak bisa melarikan diri, dan dengan demikian Muhammad bisa yakin bahwa wanita itu pasti mati.

Muhammad mengaku bahwa malaikat pembawa wahyu sering mengunjunginya beberapa kali sehari untuk memberitahunya tentang segala sesuatu yang terjadi di sekitarnya, seperti siasat untuk membunuhnya, terutama yang direncanakan oleh kaum Yahudi, seperti suku Bani Nadir.

Jika memang benar begitu, mengapa Muhammad harus mengemis-ngemis minta jawaban dari kaum Yahudi tentang aturan hukum rajam? Mengapa kita harus baca Taurat untuk bisa menerapkan aturan rajam ini? Dan kenapa Allâh mengirim Muhammad dan Qur'annya jika kita harus mengikuti Taurat?
makna rajam bagi umat manusia 626304

Raja Copas beraksi

makna rajam bagi umat manusia Hahaha-024makna rajam bagi umat manusia Hahaha-024makna rajam bagi umat manusia Hahaha-024makna rajam bagi umat manusia Hahaha-024
Theleb_boy
Theleb_boy
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 733
Location : Indonesia
Job/hobbies : Reading
Humor : Yhowsua Yang Malang
Reputation : 2
Points : 5777
Registration date : 2010-10-27

Back to top Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty Re: makna rajam bagi umat manusia

Post by Tom Jerry Tue 25 Jan 2011, 11:23 am

nairazi wrote:
Justru kita sebagai umat Islam saat ini berkeyakinan bahwa hukuman rajam merupakan hukuman batas maksimal dlm suatu kasus perzinahan yg telah ditetapkan oleh Muhammad saw sebagai kapasitas seorang Rasul dan pemimpin dlm pemerintahan tanpa ada suatu dalih apapun untuk menghilangkan hukuman ini bagi umat manusia, karena Islam datang memberikan rahmatan lilalamin.
Bagaimana dengan Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari? Haruskah mereka dirajam?
Tom Jerry
Tom Jerry
SILVER MEMBERS
SILVER MEMBERS

Male
Number of posts : 1829
Location : Jakarta
Job/hobbies : Cari kebenaran
Reputation : 11
Points : 7245
Registration date : 2010-09-21

Back to top Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty Re: makna rajam bagi umat manusia

Post by Theleb_boy Tue 25 Jan 2011, 2:14 pm

Tom Jerry wrote:
nairazi wrote:
Justru kita sebagai umat Islam saat ini berkeyakinan bahwa hukuman rajam merupakan hukuman batas maksimal dlm suatu kasus perzinahan yg telah ditetapkan oleh Muhammad saw sebagai kapasitas seorang Rasul dan pemimpin dlm pemerintahan tanpa ada suatu dalih apapun untuk menghilangkan hukuman ini bagi umat manusia, karena Islam datang memberikan rahmatan lilalamin.
Bagaimana dengan Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari? Haruskah mereka dirajam?

Seharusnya ya Harus Mas Tomm makna rajam bagi umat manusia Acigarmakna rajam bagi umat manusia Acigarmakna rajam bagi umat manusia Acigar
Theleb_boy
Theleb_boy
BLUE MEMBERS
BLUE MEMBERS

Male
Number of posts : 733
Location : Indonesia
Job/hobbies : Reading
Humor : Yhowsua Yang Malang
Reputation : 2
Points : 5777
Registration date : 2010-10-27

Back to top Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty theleb_boy

Post by nairazi Tue 25 Jan 2011, 5:11 pm

baca kembali sejarahnya yg sebenarnya..justru yg anda katakan itu merupakan cerita israilliyat yg berkembang dlm penafsiran al-Quran maupun hadits..justru yg sebenarnya para ulama yahudilah yg mendatangi Muhammad untuk memberikan hukuman yg seharusnya Dkarenakan Muhammad merupakan penguasa Madinah saat itu. Logika'a apa mgkn seorg Muhammad mengemis jawaban thd Rajam sementara itu wahyu belum turun semua'a dan ia dilindingi oleh Tuhan dlm setiap pengambil keputusan.
yg harus anda ingat bahwa rajam bukan hanya ada didlm taurat saja akan tetapi juga ada didlm injil, dan rajam merupakan batas maksimal dlm hukuman zina. sekarang saya tanyakan kepada anda, bagaimana jika kasus pemerkosaan itu t'jadi kpd adik anda??
benar yg anda katakan bahwa hukuman rajam tdk t'dpt didlm al-Quran, hukuman dera tdp dlm surat al-Nur ayat 2 sementara kurungan atau pengasingan itu tdp dlm surat al-Nisat ayat 15-16, akan tetapi disini t'jadi perbedaan penafsiran ada yg mengatakan bahwa ayat ini mansukh oleh surat al-Nur:2 dan ada yg mengatakan bahwa hukuman ini mengenai seorang lesbi dan homoseksual (baca kembali penafsirannya).
mengenai aril dan luna maya, saya sudah katakan bahwa hukuman rajam tdk pantas dilaksanakan dikarena mereka melakukan atas dasar suka sama suka, dan saya sbg umat Islam harusnya ada hukuman juga thd Luna maupun cut tari berupa kurungan!!sebagaimana yg kita lihat dlm surat al-Nur mengenai dera, makna substansi yg terkandung justru disini ada aspek jera didLm'a..
baik yahudi maupun nasrani setuju akan hukuman rajam yg terkandung didlmnya..dan Islam yg dibawa oleh muhammad juga mengakui hkman tsb, akan tetapi justru islam memberi kriteria yg sangat ketat utk pelaksanaan hkman tsb sehingga tdk terjadi semena-mena thd hukuman tsb, karena ini merupakan sebuah hkman mengenai penghilangan nyawa manusia.

nairazi

Number of posts : 7
Reputation : 0
Points : 4856
Registration date : 2011-01-24

Back to top Go down

makna rajam bagi umat manusia Empty Re: makna rajam bagi umat manusia

Post by Sponsored content


Sponsored content


Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum