Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 77 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 77 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Komnas HAM: Stop Penutupan Gereja
Page 1 of 1
Komnas HAM: Stop Penutupan Gereja
Komnas HAM: Stop Penutupan Gereja
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim menyatakan, tindakan anarkis perusakan dan penutupan gereja termasuk pemukulan terhadap jemaat gereja merupakan pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis tersebut.
"Jika tidak ada tindakan hukum terhadap orang yang melakukan perusakan itu, peristiwa itu akan terulang. Ini merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi, dan seharusnya tidak boleh dibiarkan," tegas Ketua Komnas HAM Ifdhal, ketika menerima pengaduan Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI) di Jakarta, Senin (14/1). Pengaduan tersebut terkait dengan maraknya gerakan penutupan dan perusakan gereja di beberapa tempat di Indonesia.
"Komnas HAM akan meminta presiden agar segera melakukan inisiatif yang lebih konkret untuk menyelesaikan masalah ini seperti pernyataan politik dari pemerintah melarang tindakan anarkis terhadap penutupan rumah-rumah ibadah," kata Ifdhal.
Ketua HAGAI Shepard Supit mengatakan, tindakan penutupan dan perusakan gereja yang dilakukan organisasi massa keagamaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia kebebasan beragama. Supit juga mendesak agar Komnas HAM berperan dalam penanganan dan pencegahan perusakan dan penutupan gereja maupun tempat ibadah lainnya.
"Orang yang melakukan itu adalah orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM dan melanggar Pancasila," kata Supit tegas di kantor Komnas HAM, Jakarta Senin (14/1).
Supit meminta Komnas HAM agar adanya penyelesaian terhadap penutupan paksa gereja-gereja. Dia juga meminta pemerintah melindungi warganya untuk bebas melaksanakan kewajiban agama dan kepercayaannya tanpa dibayangi ketakutan, karena hal itu akan merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
108 Penutupan
HAGAI mengutip data Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) hingga akhir tahun 2007 ada 108 peristiwa pembatasan ibadah, perusakan dan penutupan gereja di seluruh Indonesia. Bahkan, dalam laporan Setara Institut, telah terjadi 135 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan keyakinan di Indonesia.
Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) juga mencatat, sejak 13 September 1969 hingga 21 Maret 2006, sudah ada 950 gereja dirusak atau dibakar. Dan, selama 21 Maret 2006 hingga 17 Agustus 2007 terdapat 67 gereja yang mendapat tekanan dan gangguan.
Sekretaris HAGAI, Novi Suratinoyo menambahkan, salah satu faktor penting maraknya pelanggaran terhadap keyakinan adalah ketidaktegasan sikap pemerintah dan aparat negara.
"Selain tidak tegas dalam menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, kerap kali aparat negara hanya menempatkan diri sebagai penonton ketika terjadi aksi kekerasan terkait keyakinan ini," katanya.
Padahal, lanjutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusi untuk melindungi setiap warga negara untuk bebas melaksanakan kewajiban agama dan kepercayaan masing-masing tanpa harus dibayangi ketakutan.
HAGAI yang datang ke Komnas HAM bersama sekitar 50 orang perwakilan gereja-gereja di Jakarta, Banten dan Jawa Barat juga meminta agar pemerintah mencabut peraturan bersama dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah. Mereka menilai peraturan bersama itu malah memicu timbulnya kerusuhan dan melanggar HAM.
Menurut Supit akibat pemberlakuan peraturan bersama itu umat kristiani menjadi sulit beribadah. "Peraturan pendirian tempat ibadah melanggar kebebasan beragama dan menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim menyatakan, tindakan anarkis perusakan dan penutupan gereja termasuk pemukulan terhadap jemaat gereja merupakan pelanggaran HAM. Karena itu, Komnas HAM meminta pemerintah menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis tersebut.
"Jika tidak ada tindakan hukum terhadap orang yang melakukan perusakan itu, peristiwa itu akan terulang. Ini merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi, dan seharusnya tidak boleh dibiarkan," tegas Ketua Komnas HAM Ifdhal, ketika menerima pengaduan Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI) di Jakarta, Senin (14/1). Pengaduan tersebut terkait dengan maraknya gerakan penutupan dan perusakan gereja di beberapa tempat di Indonesia.
"Komnas HAM akan meminta presiden agar segera melakukan inisiatif yang lebih konkret untuk menyelesaikan masalah ini seperti pernyataan politik dari pemerintah melarang tindakan anarkis terhadap penutupan rumah-rumah ibadah," kata Ifdhal.
Ketua HAGAI Shepard Supit mengatakan, tindakan penutupan dan perusakan gereja yang dilakukan organisasi massa keagamaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia kebebasan beragama. Supit juga mendesak agar Komnas HAM berperan dalam penanganan dan pencegahan perusakan dan penutupan gereja maupun tempat ibadah lainnya.
"Orang yang melakukan itu adalah orang-orang yang melakukan pelanggaran HAM dan melanggar Pancasila," kata Supit tegas di kantor Komnas HAM, Jakarta Senin (14/1).
Supit meminta Komnas HAM agar adanya penyelesaian terhadap penutupan paksa gereja-gereja. Dia juga meminta pemerintah melindungi warganya untuk bebas melaksanakan kewajiban agama dan kepercayaannya tanpa dibayangi ketakutan, karena hal itu akan merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
108 Penutupan
HAGAI mengutip data Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) hingga akhir tahun 2007 ada 108 peristiwa pembatasan ibadah, perusakan dan penutupan gereja di seluruh Indonesia. Bahkan, dalam laporan Setara Institut, telah terjadi 135 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan keyakinan di Indonesia.
Forum Komunikasi Kristiani Jakarta (FKKJ) juga mencatat, sejak 13 September 1969 hingga 21 Maret 2006, sudah ada 950 gereja dirusak atau dibakar. Dan, selama 21 Maret 2006 hingga 17 Agustus 2007 terdapat 67 gereja yang mendapat tekanan dan gangguan.
Sekretaris HAGAI, Novi Suratinoyo menambahkan, salah satu faktor penting maraknya pelanggaran terhadap keyakinan adalah ketidaktegasan sikap pemerintah dan aparat negara.
"Selain tidak tegas dalam menegakkan peraturan perundangan yang berlaku, kerap kali aparat negara hanya menempatkan diri sebagai penonton ketika terjadi aksi kekerasan terkait keyakinan ini," katanya.
Padahal, lanjutnya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusi untuk melindungi setiap warga negara untuk bebas melaksanakan kewajiban agama dan kepercayaan masing-masing tanpa harus dibayangi ketakutan.
HAGAI yang datang ke Komnas HAM bersama sekitar 50 orang perwakilan gereja-gereja di Jakarta, Banten dan Jawa Barat juga meminta agar pemerintah mencabut peraturan bersama dua menteri Tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah. Mereka menilai peraturan bersama itu malah memicu timbulnya kerusuhan dan melanggar HAM.
Menurut Supit akibat pemberlakuan peraturan bersama itu umat kristiani menjadi sulit beribadah. "Peraturan pendirian tempat ibadah melanggar kebebasan beragama dan menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
muhammad_pedhophilia- MURTADIN
- Number of posts : 208
Reputation : -6
Points : 5721
Registration date : 2009-01-04
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN