Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 78 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 78 Guests :: 2 BotsNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
JUAL BELI DENGAN ORANG GILA
2 posters
Page 1 of 1
JUAL BELI DENGAN ORANG GILA
Selain persyaratan “saling rela”, syarat sah jual beli yang kedua adalah: orang yang mengadakan transaksi jual beli merupakan jaiz tasharruf (orang yang berhak mengadakan transaksi jual beli).
Orang yang berhak mengadakan transaksi adalah orang yang memenuhi empat kriteria.
Pertama : Orang merdeka, bukan budak.
Seorang budak itu tidak sah menjual atau membeli barang kecuali dengan seizin pemilik budak karena budak itu tidak memiliki harta. Semua harta budak adalah milik tuannya.
Kedua: Sudah sampai usia balig, bukan anak kecil.
Alasannya adalah karena aktivitas menjual ataupun menjual barang yang dilakukan oleh anak kecil itu tidak sah kecuali dengan seizin orang tuanya. Oleh karena itu, meski seorang anak itu hampir balig--misalnya: sudah berusia empat belas tahun--atau meski anak tersebut sudah sangat pandai berjual beli, jual beli yang dilakukannya itu tetap tidak sah karena dia masih kecil, belum balig.
Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Ujilah anak-anak yatim yang kalian asuh, apabila mereka telah sampai usia nikah. Jika kalian sudah merasa yakin bahwa mereka sudah rasyid maka serahkanlah harta mereka kepada mereka." (QS. An-Nisa`:6)
Dalam ayat ini, Allah menetapkan dua persyaratan agar boleh menyerahkan harta kepada anak kecil, yaitu:
1. Sudah sampai "usia nikah", yaitu usia balig atau lima belas tahun.
2. Rasyid.
Yang dimaksud dengan "seizin orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas diri anak tersebut" adalah izin yang bersifat khusus. Misalnya: Ada anak yang ingin membeli telur asin di warung, lalu orang tua mengizinkannya, misalnya dengan mengatakan, "Silakan beli telur asin di sana."
Izin yang dimaksudkan di sini bukanlah izin yang bersifat umum. Misalnya: Orang tua menyerahkan uang sepuluh ribu kepada anaknya, lalu orang tua mempersilahkan si anak untuk membeli apa saja yang dia inginkan. Izin umum semacam ini tetap tidak bisa dibenarkan.
Demikian pula, dibolehkan untuk memberikan, kepada anak kecil, uang dalam jumlah yang remeh, semisal seratus atau dua ratus rupiah, untuk membeli sesuatu yang bisa diberikan kepada anak kecil, semisal permen murahan.
Ketiga: Berakal sehat, tidak gila.
Orang gila tidak boleh melakukan transaksi jual beli. Andai ada orang gila yang melakukan transaksi jual beli maka transaksi jual beli yang dilakukan tidak sah. Termasuk dalam kategori "tidak berakal sehat" adalah orang yang sudah sangat tua sehingga pikun. Transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang pikun itu tidak sah karena pada dirinya tidak terpenuhi persyaratan "memiliki akal sehat".
Keempat: Rasyid.
"Rasyid" dalam fikih jual beli bermakna 'orang yang pandai mengatur atau memenej harta yang dia pegang'. Karena itu, dia tidak membelanjakan hartanya untuk kemaksiatan, untuk membeli barang-barang yang tidak ada manfaatnya, tidak menjual barang miliknya yang berharga seratus ribu kepada orang yang membelinya dengan harga sepuluh ribu, dan tidak membeli barang yang bernilai sepuluh ribu dengan harga seratus ribu. (Diringkas dari Asy-Syarh Al-Mumti', jilid 8, hlm. 110--112, Dar Ibnul Jauzi, 1425 H)
Apa hukum jual beli dengan orang gila?
Terkadang, ada orang gila yang mendatangi sebuah warung makan, lalu dia menyerahkan uang untuk membeli nasi rames atau es teh. Bolehkah bertransaksi dengannya? Apa yang harus kita lakukan?
Jawabannya adalah: tidak boleh mengadakan transaksi jual beli dengan "orgil" alias orang gila. Jika nekat, transaksi jual beli yang dilakukan tidak sah. Dampaknya, uang yang kita terima dari "orgil" tersebut masih berstatus uangnya. Sehingga, jika uang ini kita nikmati berarti kita telah melakukan perbuatan memakan harta milik orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
Solusinya, ada salah satu dari dua pilihan yang bisa kita ambil. Pertama: Kita tolak kedatangan orang gila tersebut di warung kita. Kedua: Kita berikan hal yang dia inginkan sebagai pemberian kita kepadanya dan kita kembalikan uang yang dia serahkan.
Orang yang berhak mengadakan transaksi adalah orang yang memenuhi empat kriteria.
Pertama : Orang merdeka, bukan budak.
Seorang budak itu tidak sah menjual atau membeli barang kecuali dengan seizin pemilik budak karena budak itu tidak memiliki harta. Semua harta budak adalah milik tuannya.
Kedua: Sudah sampai usia balig, bukan anak kecil.
Alasannya adalah karena aktivitas menjual ataupun menjual barang yang dilakukan oleh anak kecil itu tidak sah kecuali dengan seizin orang tuanya. Oleh karena itu, meski seorang anak itu hampir balig--misalnya: sudah berusia empat belas tahun--atau meski anak tersebut sudah sangat pandai berjual beli, jual beli yang dilakukannya itu tetap tidak sah karena dia masih kecil, belum balig.
Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ
"Ujilah anak-anak yatim yang kalian asuh, apabila mereka telah sampai usia nikah. Jika kalian sudah merasa yakin bahwa mereka sudah rasyid maka serahkanlah harta mereka kepada mereka." (QS. An-Nisa`:6)
Dalam ayat ini, Allah menetapkan dua persyaratan agar boleh menyerahkan harta kepada anak kecil, yaitu:
1. Sudah sampai "usia nikah", yaitu usia balig atau lima belas tahun.
2. Rasyid.
Yang dimaksud dengan "seizin orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas diri anak tersebut" adalah izin yang bersifat khusus. Misalnya: Ada anak yang ingin membeli telur asin di warung, lalu orang tua mengizinkannya, misalnya dengan mengatakan, "Silakan beli telur asin di sana."
Izin yang dimaksudkan di sini bukanlah izin yang bersifat umum. Misalnya: Orang tua menyerahkan uang sepuluh ribu kepada anaknya, lalu orang tua mempersilahkan si anak untuk membeli apa saja yang dia inginkan. Izin umum semacam ini tetap tidak bisa dibenarkan.
Demikian pula, dibolehkan untuk memberikan, kepada anak kecil, uang dalam jumlah yang remeh, semisal seratus atau dua ratus rupiah, untuk membeli sesuatu yang bisa diberikan kepada anak kecil, semisal permen murahan.
Ketiga: Berakal sehat, tidak gila.
Orang gila tidak boleh melakukan transaksi jual beli. Andai ada orang gila yang melakukan transaksi jual beli maka transaksi jual beli yang dilakukan tidak sah. Termasuk dalam kategori "tidak berakal sehat" adalah orang yang sudah sangat tua sehingga pikun. Transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang yang pikun itu tidak sah karena pada dirinya tidak terpenuhi persyaratan "memiliki akal sehat".
Keempat: Rasyid.
"Rasyid" dalam fikih jual beli bermakna 'orang yang pandai mengatur atau memenej harta yang dia pegang'. Karena itu, dia tidak membelanjakan hartanya untuk kemaksiatan, untuk membeli barang-barang yang tidak ada manfaatnya, tidak menjual barang miliknya yang berharga seratus ribu kepada orang yang membelinya dengan harga sepuluh ribu, dan tidak membeli barang yang bernilai sepuluh ribu dengan harga seratus ribu. (Diringkas dari Asy-Syarh Al-Mumti', jilid 8, hlm. 110--112, Dar Ibnul Jauzi, 1425 H)
Apa hukum jual beli dengan orang gila?
Terkadang, ada orang gila yang mendatangi sebuah warung makan, lalu dia menyerahkan uang untuk membeli nasi rames atau es teh. Bolehkah bertransaksi dengannya? Apa yang harus kita lakukan?
Jawabannya adalah: tidak boleh mengadakan transaksi jual beli dengan "orgil" alias orang gila. Jika nekat, transaksi jual beli yang dilakukan tidak sah. Dampaknya, uang yang kita terima dari "orgil" tersebut masih berstatus uangnya. Sehingga, jika uang ini kita nikmati berarti kita telah melakukan perbuatan memakan harta milik orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.
Solusinya, ada salah satu dari dua pilihan yang bisa kita ambil. Pertama: Kita tolak kedatangan orang gila tersebut di warung kita. Kedua: Kita berikan hal yang dia inginkan sebagai pemberian kita kepadanya dan kita kembalikan uang yang dia serahkan.
agus- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 8588
Location : Everywhere but no where
Job/hobbies : Baca-baca
Humor : Shaggy yang malang
Reputation : 45
Points : 14642
Registration date : 2010-04-16
Re: JUAL BELI DENGAN ORANG GILA
KALO ADA ORANG GILA DI FORUM INI BAGAIMANA BRO AGUS??? :afro:
Christ Killer- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 2276
Age : 1004
Location : USA
Job/hobbies : KILLING NASRANI NOT NASRUDIN
Humor : I WILL KILL U CHRIST...
Reputation : 2
Points : 7463
Registration date : 2011-01-19
Re: JUAL BELI DENGAN ORANG GILA
Christ Killer wrote:KALO ADA ORANG GILA DI FORUM INI BAGAIMANA BRO AGUS??? :afro:
Berarti pendapatnya tidak sah, karena tidak didasarkan pada logika dan akal yang sehat...
agus- SILVER MEMBERS
-
Number of posts : 8588
Location : Everywhere but no where
Job/hobbies : Baca-baca
Humor : Shaggy yang malang
Reputation : 45
Points : 14642
Registration date : 2010-04-16
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN