MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME

Join the forum, it's quick and easy

MURTADIN_KAFIRUN
WELCOME
MURTADIN_KAFIRUN
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Latest topics
» Yeremia 23 & Ulangan 13 mengisyaratkan Muhammad nabi palsu
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyFri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam

» kenapa muhammad suka makan babi????
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyWed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal

» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyFri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya

» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyTue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar

» Moon Split or Islamic Hoax?
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyWed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin

» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyWed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin

» Who Taught Allah Math?
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyWed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin

» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptyWed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam

» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM EmptySun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN

Gallery


HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM Empty
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia

Kami tidak memfitnah, tetapi menyatakan fakta kebenaran yang selama ini selalu ditutupi oleh muslim untuk menyembunyikan kebejatan nabinya

Menyongsong Punahnya Islam

Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
 

Kebrutalan dan keberingasan muslim di seantero dunia adalah bukti bahwa Islam agama setan (AJARAN JAHAT,BUAS,BIADAB,CABUL,DUSTA).  Tuhan (KEBENARAN) tidak perlu dibela, tetapi setan (KEJAHATAN) perlu mendapat pembelaan manusia agar dustanya terus bertahan

Subscribe to MURTADIN_KAFIRUN

Powered by us.groups.yahoo.com

Who is online?
In total there are 75 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 75 Guests :: 1 Bot

None

[ View the whole list ]


Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
RSS feeds


Yahoo! 
MSN 
AOL 
Netvibes 
Bloglines 


Social bookmarking

Social bookmarking reddit      

Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website

Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website


HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM

Go down

HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM Empty HUKUMAN RAJAM DAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PANDANGAN ISLAM

Post by hamba tuhan Sat 11 Dec 2010, 10:51 pm

1. Bentuk Hukuman Yang Bertentangan Dengan HAM

“Perempuan berzina dan lelaki yg berzina, hendaklah kamu jilid (cambuk) masing-masing dari kedua-duanya seratus kali cambuk, dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum agama Allah, jika benar kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman cambuk tersebut disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (QS.An-Nur:2).

Tujuan Allah SWT. dalam menetapkan syari’at untuk merealisir kemaslahatan umum, bermanfaat dan menghindarkan kerusakan bagi manusia. Begitu juga penerapan dan pelaksanaan hukuman dalam syari’at Islam, mempunyai tujuan yang sangat mulia dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak-hak yang akan dilindungi dan dipelihara tersebut terdapat dalam ahkamul khamsah, yang substansinya adalah menjaga dan memelihara lima aspek pokok, yaitu: agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Kelima unsur ini sering juga diistilahkan dengan al-Usul al-Khamsah yang manifestasinya dapat dilakukan melalui peringkat: al-Daruriyah; al-Hajiyah dan al-tahsiniyah. Peringkat pertama dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Yang ke-dua adalah menghilangkan kesulitan atau menjaga lima usur pokok menjadi lebih baik lagi. Yang ke-tiga, agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok tersebut.

Orang yang mukallaf (dewasa) akan memperoleh kemaslahatan apabila ia dapat memelihara kelima aspek pokok tersebut. Sebaliknya ia akan merasakan adanya kerusakan ketika ia tidak dapat memelihara kelima unsur tersebut dengan baik. Menurut al-Syathibi, penetapan kelima unsur pokok di atas didasarkan atas dalil-dalil al-Qur’an dan hadits. Dalil-dalil tersebut berfungsi sebagai al-qawa’id al-kulliyat dalam menetapkan al’ahkam al-khamsah. Di antara ayat-ayat tersebut adalah yang berhubungan dengan kewajiban shalat, larangan membunuh, larangan meminum minuman yang memabukkan, larangan berzina, dan larangan memakan harta orang lain dengan bathil.

Disyari’atkan hukuman mati bagi orang murtad adalah untuk memelihara agama, orang yang keluar dari agama Islam dianggap melecehkan dan menghina agama Islam, di samping itu dalam keadaan tertentu (perang) bisa saja orang yang keluar dari agama Islam akan membocorkan rahasia, sehingga dikhawatirkan akan melemahkan posisi umat Islam.
Dalam penerapan hukuman terhadap orang murtad tidak secara otomatis dilaksanakan hukuman ketika sudah terbukti dan sudah terpenuhi syarat-syarat (baligh dan berakal), namun mempunyai proses yang sangat bijaksana, yaitu dengan cara membujuk atau mengajak orang tersebut untuk kembali kepada Islam hingga tiga kali disertai peringatan. jika mereka kembali, maka akan diterima, jika menolak, barulah dilaksanakan hukuman mati. Dasar penetapan hukuman terhadap murtad adalah hadits Nabi SAW.

“Barangsiapa yang menukar agamanya (murtad) maka bunuhlah dia” (HR. Bukhari. Subul al-Salam3/265).

Ditetapkannya hukuman qishas-diyat bagi pelaku pembunuhan adalah untuk memelihara jiwa. Supaya orang lain tidak berani, serampangan dan sembarangan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, mengingat hukuman terhadap pembunuhan begitu keras. Intinya hukuman qishas-diyat di sini tujuan utamanya adalah sebagai peringatan, pelajaran/pendidikan dan pencegahan supaya tidak terjadi lagi kejahatan yang sama, jadi sifatnya hanyalah sebagai peringatan dan pencegahan (al-Man’u).

Hukuman qishas-diyat terhadap pelaku pembunuhan bisa saja tidak jadi dilaksanakan karena adanya pemaafan dari keluarga korban, sehingga hukumannya beralih kepada diyat, bahkan jika dimaafkan secara total, maka tidak ada hukuman apapun selain hanya saling maaf-memaafkan sehingga mengeratkan tali persaudaraan bukan permusuhan. Ajaran seperti ini tidak lain adalah berdasarkan al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178 “Barangsiapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya (pihak yang terbunuh) maka hendaklah (orang yang mengampunkan itu) mengikuti dengan cara yang baik, yang demikian itu adalah suatu keringanan dan rahmat dari Tuhanmu”.

Begitu juga dengan hukuman yang lainnya seperti adanya hukuman bagi peminum khamar adalah untuk memelihara akal. hukuman terhadap pelaku penzina adalah untuk memelihara keturunan dan terhindar dari penyakit kelamin. Hukuman potong tangan bagi pencuri adalah untuk memelihara harta milik orang lain.

Dari uraian di atas perlu digaris bawahi, bahwa secara keseluruhan hukuman atau sanksi dalam syari’at Islam, sebenarnya tidak mengedepankan hukuman, tetapi sebagai peringatan, pencegahan pendidikan/pengajaran supaya tidak melakukan suatu kejahatan. Di samping itu syarat-syarat untuk penjatuhan hukuman juga begitu sangat ketat, sehingga walaupun seseorang telah melakukan kejahatan tetapi tidak terpenuhinya salah satu syarat, maka hukuman tersebut tidak dapat dilaksanakan. Sebaliknya jika dapat dibuktikan dan terpenuhinya syarat-syaratnya, maka harus dilaksanakan hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Secara logis, orang yang dapat dibuktikan kejahatannya dengan syarat yang begitu ketat biasanya orang tersebut benar-benar telah melampaui batas dan sangat bejat perilakunya. Orang seperti itu sudah sepantasnya diberikan hukuman yang benar-benar setimpal dengan kebejatannya, demi untuk menjaga keamanan dan kemaslahatan orang yang lebih banyak. Jadi dalam syari’at Islam, jika ditelusuri secara mendalam (tidak memahami secara dangkal), tidak ada hukuman yang bertentangan dengan HAM, tetapi sebaliknya memelihara dan menjaga HAM, yakni untuk kemaslahatan masyarakat umum.


2. Hukuman Rajam dalam Pandangan HAM
Dalam menentukan posisi hukuman rajam dalam pandangan HAM, terlebih dahulu akan dijelaskan tentang hakikat rajam itu sendiri. Hukuman rajam dijatuhkan terhadap penzina yang sudah pernah menikah (muhsan), dengan cara dilempari batu sampai meninggal ketentuan hukuman rajam ini adalah berdasarkan ketetapan hadits Rasulullah SAW., tidak berdasarkan satu hadits saja tetapi terdapat banyak hadits, baik berupa hadits qauli (sabda/perkataan) maupun hadits fi’li (praktek).

Dalam hadits riwayat muslim dan yang lainnya dinyatakan bahwa “tatkala dia (Ma’iz) dirajam, lalu merasakan lemparan batu. Dia berkeluh kesah (kesakitan), lalu dia keluar dan berlari. Maka Abdullah bin Unais menyusulnya. Sedang sahabat-sahabatnya yang lain telah lelah. Kemudian Abdullah mengambil tulang betis unta, lalu melemparkannya, sehingga dia membunuhanya. Lalu dia mendatangi Rasulullah SAW., dan menceritakan kepada beliau. Maka beliau bersabda,tidakkah kamu membiarkannya, kemungkinan dia bertaubat, lalu Allah menerima taubatnya” (HR. Muslim).

Dari ayat al-Qur’an dan hadits tersebut dapat dipahami, bahwa hukuman rajam tidak sekejam yang dibayangkan dan yang dituduhkan oleh orang-orang non muslim (orientalis Barat) yang katanya bertentangan dengan HAM. Dari kedua nash tersebut dapat dipahami bahwa hukuman rajam itu tidak harus selesai dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu (si pelaku melarikan diri) umpamanya. Sabda Nabi di atas, sepertinya menampakkan kekesalan terhadap sahabatnya (Abdullah bin Unais) yang mengejar dan membunuh orang yang lari dari ekskusi rajam (Ma’iz).

Dalam hadits lain, Rasul SAW. bersabda “diangkat pena dari ummat ketidaksengajaan dan lupa, serta karena dipaksa” (HR. Baihaqi dan Ibn Majah dari Ibn Abbas). Yang maksudnya adalah tidak dibebani hukum dalam keadaan tiga hal tersebut. Zina umpamanya karena dipaksa oleh orang lain dengan ancaman, maka tidak dikenakan hukuman baginya, begitu juga dengan tindak kejahatan lainnya yang ada unsur paksaan dan ancaman dari pihak lain.

Dalam hadits lain “Hindarilah hudud dari kaum muslimin semampu kalian, jika ada jalan keluar, maka mudahkanlah jalannya. Sesungguhnya imam (pemimpin) yang salah dalam pengampunannya lebih baik daripada imam yang salah dalam menjatuhkan sanksi”. “Tinggalkan hudud karena (adanya) syubhat” (HR. Baihaqi).

Dalil-dalil hadits di atas, cukup kiranya menjadi tolak ukur bahwa hudud itu, termasuk hukuman rajam di dalamnya tidak mudah begitu saja untuk diberlakukan dan dijatuhkan kepada seseorang yang dianggap bersalah, tetapi melalui mekanisme yang cukup begitu ketat dan tidak serampangan. Sebagai telah diuraikan di pembahasan pembuktian, bahwa tujuan hukum pidana dalam syari’at Islam adalah sebagai pelajaran dan pencegahan, meskipun sebenarnya seseorang telah bersalah (melakukan perzinaan), tetapi tidak terpenuhinya bukti yang ditetapkan, maka cambuk atau rajam tetap tidak bisa dilaksanakan. Oleh karena itu segala sesuatu dilaksanakan atau tidak hukuman dalam Islam tergantung kepada alat bukti (proses pembuktian).

Dari beberapa bacaan yang ada, belum ditemukan hukuman yang pasti melanggar HAM atau tidak melanggar HAM, tetapi yang menjadi sorotan di sini adalah hukuman rajam (mati). Apakah hukuman mati tersebut melanggar HAM atau tidak, hal ini menjadi polimek antara satu pihak dengan pihak lain yang memiliki perspektif yang berbeda.

Perlindungan HAM ada dua versi, HAM dalam pandangan Islam dan HAM dalam pandangan Barat. HAM dalam Islam sudah ada jauh sebelum HAM yang ada di Barat lahir. HAM kedua versi tersebut sangat bertentangan, terutama dalam masalah hukum pidana. Hukum pidana dalam Islam (hudud) bersumber dari Tuhan yang di dalamnya bertujuan untuk melindungi HAM (Ahkamaul Khamsah: melindungi agama, jiwa, akal, harta, keturunan/kehormatan), yang menurut kacamata Barat bertentangan dengan HAM yang mereka anut. Sementara hukum pidana yang mereka anggap betul, belum tentu juga betul menurut pandangan Islam, seperti salah satu contoh penjara di Guantanamo yang sarat dengan pelanggaran atas HAM yang tidak punya dasar untuk menginjak-injak bahkan menghilangkan nyawa seseorang dengan disiksa terlebih dahulu.

Versi HAM menurut Barat yaitu hak-hak yang melekat pada manusia karena martabatnya, dan bukan karena pemberian dari nagara atau masyarakat. Dalam hak-hak tersebut terumus segi-segi kehidupan seseorang yang tidak boleh dilanggar karena ia seorang manusia. Perlindungan terhadap HAM merupakan salah satu ciri dari Negara hukum. Mereka yang menaruh kepedulian atas hak-hak asasi manusia berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat. (gross violation of human right) karena merenggut salah satu hak yang tidak boleh ditangguhkan pemenuhannya.

Perbedaan tersebut terjadi karena perbedaan keyakinan dan agama dan sulit untuk diselaraskan. Akan tetapi selaku muslim dapat diukur mana yang lebih kuat posisi produk Tuhan atau manusia, ini juga tidak terlepas dari keyakinan agama yang dianut, tetapi hal ini dapat menjadi renungan bagi manusia yang beragama Islam.

hamba tuhan
hamba tuhan
MUSLIM
MUSLIM

Male
Number of posts : 9932
Age : 23
Location : Aceh
Humor : Obrolan Santai dengan Om Yesus
Reputation : -206
Points : 15880
Registration date : 2010-09-20

Back to top Go down

Back to top

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum