Similar topics
Latest topics
Most Viewed Topics
Most active topic starters
kuku bima | ||||
admin | ||||
kermit katak lucu | ||||
hamba tuhan | ||||
feifei_fairy | ||||
paulusjancok | ||||
agus | ||||
gusti_bara | ||||
Muslim binti Muskitawati | ||||
Bejat |
Most active topics
MILIS MURTADIN_KAFIRUN
MURTADIN KAFIRUNexMUSLIM INDONESIA BERJAYA12 Oktober Hari Murtad Dari Islam Sedunia Menyongsong Punahnya Islam
Wadah syiar Islam terlengkap & terpercaya, mari sebarkan selebaran artikel yang sesungguhnya tentang si Pelacur Alloh Swt dan Muhammad bin Abdullah yang MAHA TERKUTUK itu ke dunia nyata!!!!
Who is online?
In total there are 39 users online :: 0 Registered, 0 Hidden and 39 Guests :: 1 BotNone
Most users ever online was 354 on Wed 26 May 2010, 4:49 pm
Social bookmarking
Bookmark and share the address of MURTADINKAFIRUN on your social bookmarking website
Bookmark and share the address of MURTADIN_KAFIRUN on your social bookmarking website
Implementasi Hukum HUDUD !
Page 1 of 1
Implementasi Hukum HUDUD !
Implementasi Hukum HUDUD !
Sunan Abu Dawud Book 38, Number 4396
Narrated Jabir ibn Abdullah:
A thief was brought to the Prophet (peace_be_upon_him).
He said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his hand. So his (right) hand was cut off. He was brought a second time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his foot. So his (left) foot was cut off. He was brought a third time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his hand. (So his (left) hand was cut off.) He was brought a fourth time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his foot. So his (right) foot was cut off. He was brought a fifth time and he said: Kill him. So we took him away and killed him. We then dragged him and cast him into a well and threw stones over him.
Bayangkan seorang lelaki kepala rumah pengrajin anyaman tikar merangkap tukang becak dengan 5 orang anak terpaksa mencuri karena sudah tidak mungkin mendapatkan nafkah lagi karena becaknya di buang ke laut dan industri kerajinan tangan terkena dampak bom Bali.
Hudud, sebagai bagian dari penerapan Syariah Islam yang "sempurna" dan menurut contoh (sunnah) Muhammad di atas maka orang itu terpaksa dipotong tangan kanannya. Alhasil lelaki malang itu tidak mungkin lagi kembali bekerja sebagai pengrajin anyaman tikar karena tangan kanannya barusan dipotong walaupun dampak bomb Bali sudah mulai reda dan export mulai bangkit kembali.
Karena masih tidak bisa mencari nafkah sedangkan kebutuhan anak isteri semakin mendesak, maka si lelaki tsb terpaksa nekat mencuri lagi. Ketika tertangkap maka kaki kirinya yang menjadi sasaran berikutnya dari hukum Hudud yang maha adil dan manusiawi. Lelaki yang sudah kehilangan tangan kanan kini juga kehilangan kaki kiri padahal sekarang penguasa Islam setempat baru saja mengatakan bahwa becak boleh beroperasi lagi. Karena tinggal satu kaki maka lelaki itu agak kesulitan untuk kembali menarik becak. Juga tidak mungkin kembali mengayam tikar karena tinggal satu tangan.
Dengan memberanikan diri karena anak-anak mulai terserang muntahber, maka sang lelaki tsb terpaksa mencuri untuk yang ketiga kali, dan tertangkap juga. Sesuai Hadist di atas tangan kirinya sekarang yang dipotong. Karena sudah kehilagan kedua belah tangan dan satu kaki, kesempatan sang lelaki dengan 5 anak yang terkena muntaber berat untuk mendapatkan nafkah secara wajar menjadi semakin susah. Keahliannya sebagai pengayam tikar sudah tidak mungkin dijalani lagi karena mau mengayam dengan apa. Menarik becak pun sudah tidak mungkin lagi dengan satu kaki dan tanpa tangan. Gimana beloknya? Terpaksa si lelaki kembali mencuri untuk yang keempat kalinya karena dua anaknya sudah meninggal karena muntaber dan isterinya sekarang terserang demam berdarah.
Tidak ada jalan lain kecuali mencuri lagi dan sekali inipun tertangkap basah. Sang lelaki malang itu pun diserat kehadapan pengadilan syariah yang menjalankan Hukum Allah (Hudud) dengan lurus dan sempurna. Tidak ada yang bisa menolong lelaki itu karena ini adalah Hukum Allah dan kaki kanannya pun melayang. Sekarang dengan tidak punya lagi tangan dan kaki, dan masih mempunyai tiga anak dan seorang isteri yang sakit parah, bagaimana lelaki itu bisa membiayai. Meminta-minta pun sudah tidak mungkin lagi karena tidak punya tangan, mau meminta-minta dengan apa?
Salah satu anaknya kembali meninggal karena tidak diobati dan isterinya pun meninggalkan mereka. Tinggallah seorang lelaki catat (baca dicacatkan oleh Hukum Islam yang manusiawi) dengan dua anak yang masih kecil dan belum begitu sehat. Untuk bisa melalui hari-hari yang maha sulit, mereka terpaska harus puasa penuh walaupun bukan saatnya bulan Ramadhan. Tetapi karena anak-anaknya sudah terlalu lapar dan lemas, lelaki itu dengan sisa tenaga dan keberaniannya yang didorong oleh rasa tanggung jawab seorang ayah, terpaksa mencuri lagi. Karena sudah tidak punya tangan dan kaki, kali ini ia mencuri makanan dengan mulutnya.
Tetapi dalam pencurian kelima inipun ia tertangkap basah karena memang agak sulit mencuri tanpa tangan dan kaki. Nggak bisa kabur. Sesuai dengan hukum Hudud, lelaki itu akhirnya dibunuh karena sudah tidak ada lagi yang bisa dipotong kecuali lehernya. Anak-anaknya yang sudah lemas pun akirnya menemui ajal yang kedatangannya dipercepat karena Hudud.
Demikianlah, sebagai bagian dari penerapan hukum Syariah Islam yang maha adil, sempurna, dan manusiawi, melalui hukum Hudud potong tangan potong kaki, seorang yang terpaksa mencuri harus kehilanggan nyawanya. Bukan hanya dia yang kehilanggan nyawa, tetapi ada 6 lagi nyawa yang ikut melayang karena HUDUD.
Sunan Abu Dawud Book 38, Number 4396
Narrated Jabir ibn Abdullah:
A thief was brought to the Prophet (peace_be_upon_him).
He said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his hand. So his (right) hand was cut off. He was brought a second time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! Then he said: Cut off his foot. So his (left) foot was cut off. He was brought a third time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his hand. (So his (left) hand was cut off.) He was brought a fourth time and he said: Kill him. The people said: He has committed theft, Apostle of Allah! So he said: Cut off his foot. So his (right) foot was cut off. He was brought a fifth time and he said: Kill him. So we took him away and killed him. We then dragged him and cast him into a well and threw stones over him.
Bayangkan seorang lelaki kepala rumah pengrajin anyaman tikar merangkap tukang becak dengan 5 orang anak terpaksa mencuri karena sudah tidak mungkin mendapatkan nafkah lagi karena becaknya di buang ke laut dan industri kerajinan tangan terkena dampak bom Bali.
Hudud, sebagai bagian dari penerapan Syariah Islam yang "sempurna" dan menurut contoh (sunnah) Muhammad di atas maka orang itu terpaksa dipotong tangan kanannya. Alhasil lelaki malang itu tidak mungkin lagi kembali bekerja sebagai pengrajin anyaman tikar karena tangan kanannya barusan dipotong walaupun dampak bomb Bali sudah mulai reda dan export mulai bangkit kembali.
Karena masih tidak bisa mencari nafkah sedangkan kebutuhan anak isteri semakin mendesak, maka si lelaki tsb terpaksa nekat mencuri lagi. Ketika tertangkap maka kaki kirinya yang menjadi sasaran berikutnya dari hukum Hudud yang maha adil dan manusiawi. Lelaki yang sudah kehilangan tangan kanan kini juga kehilangan kaki kiri padahal sekarang penguasa Islam setempat baru saja mengatakan bahwa becak boleh beroperasi lagi. Karena tinggal satu kaki maka lelaki itu agak kesulitan untuk kembali menarik becak. Juga tidak mungkin kembali mengayam tikar karena tinggal satu tangan.
Dengan memberanikan diri karena anak-anak mulai terserang muntahber, maka sang lelaki tsb terpaksa mencuri untuk yang ketiga kali, dan tertangkap juga. Sesuai Hadist di atas tangan kirinya sekarang yang dipotong. Karena sudah kehilagan kedua belah tangan dan satu kaki, kesempatan sang lelaki dengan 5 anak yang terkena muntaber berat untuk mendapatkan nafkah secara wajar menjadi semakin susah. Keahliannya sebagai pengayam tikar sudah tidak mungkin dijalani lagi karena mau mengayam dengan apa. Menarik becak pun sudah tidak mungkin lagi dengan satu kaki dan tanpa tangan. Gimana beloknya? Terpaksa si lelaki kembali mencuri untuk yang keempat kalinya karena dua anaknya sudah meninggal karena muntaber dan isterinya sekarang terserang demam berdarah.
Tidak ada jalan lain kecuali mencuri lagi dan sekali inipun tertangkap basah. Sang lelaki malang itu pun diserat kehadapan pengadilan syariah yang menjalankan Hukum Allah (Hudud) dengan lurus dan sempurna. Tidak ada yang bisa menolong lelaki itu karena ini adalah Hukum Allah dan kaki kanannya pun melayang. Sekarang dengan tidak punya lagi tangan dan kaki, dan masih mempunyai tiga anak dan seorang isteri yang sakit parah, bagaimana lelaki itu bisa membiayai. Meminta-minta pun sudah tidak mungkin lagi karena tidak punya tangan, mau meminta-minta dengan apa?
Salah satu anaknya kembali meninggal karena tidak diobati dan isterinya pun meninggalkan mereka. Tinggallah seorang lelaki catat (baca dicacatkan oleh Hukum Islam yang manusiawi) dengan dua anak yang masih kecil dan belum begitu sehat. Untuk bisa melalui hari-hari yang maha sulit, mereka terpaska harus puasa penuh walaupun bukan saatnya bulan Ramadhan. Tetapi karena anak-anaknya sudah terlalu lapar dan lemas, lelaki itu dengan sisa tenaga dan keberaniannya yang didorong oleh rasa tanggung jawab seorang ayah, terpaksa mencuri lagi. Karena sudah tidak punya tangan dan kaki, kali ini ia mencuri makanan dengan mulutnya.
Tetapi dalam pencurian kelima inipun ia tertangkap basah karena memang agak sulit mencuri tanpa tangan dan kaki. Nggak bisa kabur. Sesuai dengan hukum Hudud, lelaki itu akhirnya dibunuh karena sudah tidak ada lagi yang bisa dipotong kecuali lehernya. Anak-anaknya yang sudah lemas pun akirnya menemui ajal yang kedatangannya dipercepat karena Hudud.
Demikianlah, sebagai bagian dari penerapan hukum Syariah Islam yang maha adil, sempurna, dan manusiawi, melalui hukum Hudud potong tangan potong kaki, seorang yang terpaksa mencuri harus kehilanggan nyawanya. Bukan hanya dia yang kehilanggan nyawa, tetapi ada 6 lagi nyawa yang ikut melayang karena HUDUD.
i_gede_manuke- KAFIRUN
- Number of posts : 181
Reputation : -3
Points : 5629
Registration date : 2008-12-24
Similar topics
» Indonesia marak dengan aksi perampokan. Hukuman yang pantas buat mereka adalah hukum hudud potong tangan
» Hukum yang islami adalah hukum manusia barbar
» hukum 1 dari 10 hukum allah pada musa
» Hukum yang islami adalah hukum manusia barbar
» hukum 1 dari 10 hukum allah pada musa
Page 1 of 1
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum
Fri 02 Feb 2024, 5:21 pm by buncis hitam
» kenapa muhammad suka makan babi????
Wed 31 Jan 2024, 1:04 am by naufal
» NYATA & FAKTA : TERNYATA YESUS PILIH MENGAULI KELEDAI DARIPADA WANITA!!! (sebuah penghinaan OLEH PAULUS)
Fri 12 Jan 2024, 9:39 pm by Uwizuya
» SORGA ISLAM RUMAH PELACUR ALLOH SWT...........
Tue 02 Jan 2024, 12:48 am by Pajar
» Moon Split or Islamic Hoax?
Wed 13 Dec 2023, 3:34 pm by admin
» In Islam a Woman Must be Submissive and Serve her Husband
Wed 13 Dec 2023, 3:32 pm by admin
» Who Taught Allah Math?
Wed 13 Dec 2023, 3:31 pm by admin
» BISNIS GEREJA YUUUKZ....LUMAYAN LOH UNTUNGNYA....
Wed 05 Jul 2023, 1:57 pm by buncis hitam
» ISLAM: Palsu, Maut, Tak Akan Tobat, Amburadul
Sun 07 May 2023, 9:50 am by MANTAN KADRUN